Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
UU Ciptaker, Pekerja Asing Makin Mudah Masuk RI
JAKARTA - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). Pengesahan tetap dilaksanakan meskipun menuai penolakan dari serikat pekerja dan buruh.
Salah satunya terkait pasal 81 poin 4 hingga 11 yang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Untuk diketahui, UU Ciptaker mengubah dan menghapus sejumlah aturan tentang pekerja asing dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pertama, dalam UU Ciptaker pemerintah menghapuskan kewajiban izin tertulis bagi pengusaha yang ingin mempekerjakan TKA. Ini tertuang dalam Pasal 81 poin 4 UU Ciptaker.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Sebelumnya, kewajiban ini tertuang pada Pasal 42 poin 1 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk," bunyi UU Ketenagakerjaan, dikutip Selasa (6/10).
Sebagai gantinya, pengusaha hanya diwajibkan memiliki rencana penggunaan TKA. Ini tertuang dalam Pasal 42 UU Ciptaker yang berubah bunyinya menjadi, "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat."
Tak hanya itu, pemerintah memperluas pengecualian kewajiban rencana penggunaan TKA melalui Pasal 81 poin 4 UU Ciptaker. Sebelumnya, pada pasal 42 poin 3 UU Ketenagakerjaan, kewajiban memiliki izin mempekerjakan TKA tidak berlaku hanya bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
Namun, pemerintah melonggarkan pengecualian itu dengan mengubah pasal 42 poin 3 UU Ciptaker dengan menambah pengecualian kewajiban rencana penggunaan TKA menjadi tiga pihak.
Pertama, direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua, pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing.
Ketiga, TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) , kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Menariknya lagi, pemerintah mengganti bunyi pasal 42 poin UU Ketenagakerjaan yang mengatur batasan waktu kerja TKA di Indonesia. Pasal itu menyatakan TKA yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.
Namun, pengaturan itu tidak ditemukan pada UU Ciptaker. Pasal 42 poin 6 UU Ciptaker menyatakan jika ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Selanjutnya, Pasal 81 poin 5 UU Ciptaker menghapus ketentuan dalam Pasal 43 UU Ketenagakerjaan yang berisi tentang cakupan rencana penggunaan TKA. Padahal, dalam Pasal 43 UU Ketenagakerjaan menyebutkan cakupan rencana penggunaan TKA cukup rinci, meliputi, alasan penggunaan TKA, jabatan dan kedudukan TKA, jangka waktu penggunaan TKA, dan penunjukan tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA.
Kemudian, Pasal 81 poin 6 UU Ciptaker menghapus ketentuan dalam Pasal 44 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan jika pemberi kerja TKA wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga tidak mewajibkan tenaga pendamping TKA dari pekerja WNI maupun melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi pekerja WNI. Pengecualian itu berlaku untuk TKA yang menduduki jabatan tertentu, bagaimana bunyi Pasal 45 UU Ciptaker.
Tak hanya itu, pemerintah juga mempersempit cakupan jabatan yang dilarang didukui oleh TKA. Sebelumnya, hal itu diatur dalam Pasal 46 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi jika TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan-jabatan tertentu yang diatur dengan keputusan menteri.
Namun, pemerintah menghapus pasal tersebut melalui pasal 81 poin 8 UU Ciptaker. Pemerintah hanya melarang TKA menduduki jabatan yang mengurusi personalia.
Terakhir, ketentuan mengenai penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping kini tak lagi menjadi wewenang presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ketentuan ini sebelumnya tercantum dalam Pasal 49 UU Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 49 UU Ciptaker hanya disebutkan jika ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan TKA diatur dengan PP.**
Sumber: CNN
.png)

Berita Lainnya
Maklumat Kapolri soal FPI Dikritik: Isu HAM hingga "Cek Kosong"
Ketua Komisi I DPR Minta Pemerintah Beri Insentif Perusahaan Pers
Gamelan Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO
Kabinet Jokowi Retak? Ini Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD
Pemerintah Tutup Pintu Masuk Bagi WNA, DPR Sebut Langkah Tepat
Masjid Bukan Tempat Penyemaian Radikalisme, Hidayat Nur Wahid Ajak Anak Muda Makmurkan Masjid
Pengumuman Peserta Kartu Prakerja Gelombang 3 Ditunda, Ini Penjelasannya
Haji Dibatalkan, Jemaah Terdaftar 2020 Berangkat Tahun Depan
Pelaksanaan E-Voting Pemilu 2024 Dinilai Memungkinkan
Minyak Mentah Dunia Anjlok, Pertamina Siap Turunkan Harga BBM?
Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 13 Mei 2021
Seruan Pemerintah: Semua Warga Wajib Pakai Masker Kain