Pilihan
Mahfud Sebut Penunjukan Andika Perkasa Sudah Sesuai Kebutuhan dan Kompetensi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa pilihan Presiden Joko Widodo menunjuk Jenderal Andika Perkasa sebagai Calon Panglima TNI baru, sudah sesuai kebutuhan yang ada. Hal ini menurut Mahfud sudah dipertimbangkan dengan matang.
"Pertimbangan Presiden memilih Pak Andika tentu didasarkan pada tantangan dan kebutuhan aktual yang komprehensif sekarang ini," kata Mahfud Md. dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 November 2021.
Mahfud mengatakan sudut kompetensi dan profesionalitas, ia meyakini Andika sebagai sosok yang sangat berkualitas. Apalagi Andika sudah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat. Setiap Kepala Staf Angkatan, kata Mahfud, pastilah merupakan orang yang terbaik dari matra masing-masing.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Pilihan Presiden sudah tepat dan mantap sesuai dengan hak prerogatifnya, beliau tidak diombang-ambingkan oleh opini yang tidak relevan," kata Mahfud.
Selama menjabat sebagai Menko Polhukam selama dua tahun terakhir, Mahfud mengatakan ia juga telah tahu rasanya bekerja bersama Andika. Karena itu, ia merasa sosok Andika akan cocok dan dapat melanjutkan apa yang sudah dikerjakan pemerintah selama ini bersama dengan Panglima TNI saat ini, Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Pak Andika itu tegas tapi penuh senyum dan selalu correct. Sama dengan Pak Hadi Tjahjanto, keduanya merupakan tentara yang profesional, humanis, dan kental dengan kultur Indonesia," kata Mahfud
.png)

Berita Lainnya
Jokowi Minta Airlangga dan Menaker Ida Revisi Kebijakan JHT
Strategi Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kelola Utang Perusahaan Rp50 Triliun
Ini PR Pertama Menteri Sandiaga Uno dari DPR RI
RUU Kejaksaan Disahkan, Jaksa Agung Minta Jangan Disalahgunakan
Mulai Berlaku 12 April 2021, Ini Tahapan dan Cara Bikin SIM Online
Investor Asing Mulai Lirik Pembangunan Fisik Ibu Kota Baru di Kalimantan
DPR Pilih Mokh Najih sebagai Ketua Ombudsman RI, Berikut Daftar Komisionernya
Mantan Panglima OPM Desak Gubernur dan Pejabat di Papua Mundur
DPR: Penjabat Kepala Daerah Boleh Diisi TNI-Polri Jika ASN Tak Memadai
Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Terkait Dugaan Monetisasi Ilegal
Pendaftaran Online Kartu Prakerja Dibuka Pekan Kedua April
Wajib Tahu! Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020