Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mahfud Sebut Penunjukan Andika Perkasa Sudah Sesuai Kebutuhan dan Kompetensi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa pilihan Presiden Joko Widodo menunjuk Jenderal Andika Perkasa sebagai Calon Panglima TNI baru, sudah sesuai kebutuhan yang ada. Hal ini menurut Mahfud sudah dipertimbangkan dengan matang.
"Pertimbangan Presiden memilih Pak Andika tentu didasarkan pada tantangan dan kebutuhan aktual yang komprehensif sekarang ini," kata Mahfud Md. dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 November 2021.
Mahfud mengatakan sudut kompetensi dan profesionalitas, ia meyakini Andika sebagai sosok yang sangat berkualitas. Apalagi Andika sudah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat. Setiap Kepala Staf Angkatan, kata Mahfud, pastilah merupakan orang yang terbaik dari matra masing-masing.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Pilihan Presiden sudah tepat dan mantap sesuai dengan hak prerogatifnya, beliau tidak diombang-ambingkan oleh opini yang tidak relevan," kata Mahfud.
Selama menjabat sebagai Menko Polhukam selama dua tahun terakhir, Mahfud mengatakan ia juga telah tahu rasanya bekerja bersama Andika. Karena itu, ia merasa sosok Andika akan cocok dan dapat melanjutkan apa yang sudah dikerjakan pemerintah selama ini bersama dengan Panglima TNI saat ini, Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Pak Andika itu tegas tapi penuh senyum dan selalu correct. Sama dengan Pak Hadi Tjahjanto, keduanya merupakan tentara yang profesional, humanis, dan kental dengan kultur Indonesia," kata Mahfud
.png)

Berita Lainnya
Mahkamah Agung Terbitkan Surat Edaran Terkait Penanganan Tindak Pidana Perpajakan
New Normal PNS Berlaku Mulai 5 Juni, Berikut Rinciannya
Airlangga Hartarto: Harapan Pemerintah Terbentuk Herd Imunity Tahun Ini
Iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2022. Cek Infonya di Sini
Disebut Rendahkan Muhammadiyah, Din: Jokowi Harusnya Paham Sejarah
Dibuka 30 Mei, Ini 5 Informasi dan Syarat Penting CPNS Kemenkumham 2021
LAM Riau Merasa Diperlakukan Tidak Adil pada Rapat Panja Migas DPR RI
Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 23, Termasuk NTB
Tangki di Kilang Cilacap Terbakar, Ahok Pastikan Operasional Normal
Komnas PA: Perlu Gerakan Perlindungan Anak di Tingkat Kampung
Bareskrim Dalami Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut
Puasa Tinggal 8 Hari Lagi, Mendagri Keluarkan Edaran Larangan Buka Puasa Bersama