Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Rizieq Diperiksa Polisi soal Kerumunan Selasa 1 Desember
JAKARTA - Imam Besar FPI Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksaan terkait kerumunan di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat. Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).
Kasubditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Raindra Ramadhan Syah telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Rizieq Shihab untuk diperiksa terkait kerumunan di Tebet dan Petamburan.
Dalam surat pemanggilan yang diterima CNNIndonesia.com, Rizieq diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Rizieq diminta memenuhi pemeriksaan yang akan digelar pada Selasa 1 Desember mendatang, di Unit V Subditkamneg kantor Polda Metro Jaya.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Memanggil Rizieq Shihab untuk datang guna didengar keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan, menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang terjadi pada Sabtu, 13 dan 14 November 2020 di Jalan Tebet Utara dan Jalan KS Tubun, Petamburan," demikian bunyi surat tersebut, Minggu (29/11).
Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol Yusri Yunus telah membenarkan surat pemanggilan tersebut. Rizieq diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Surat tersebut diberikan langsung oleh Raindra kepada perwakilan Rizieq Shihab di rumahnya di Petamburan pada hari ini. Diketahui, surat panggilan tersebut telah diterima oleh Kuasa Hukum Rizieq Shihab.
Kepolisian datang ke Petamburan sekitar pukul 16.20 WIB. Setibanya di Petamburan, polisi langsung dihadang barisan Laskar Pembela Islam (LPI).
Sempat ada perdebatan antara kepolisian dengan LPI. Setelah berdialog singkat dengan perwakilan Laskar, pihak kepolisian diperbolehkan menyampaikan surat panggilan ke keluarga Rizieq.
Pertemuan dengan keluarga Rizieq tidak berlangsung lama, hanya sekitar 15 menit. Sekitar pukul 16:50 WIB, pihak kepolisian keluar dan tidak berkenan memberikan keterangan lebih lanjut pada wartawan.**
.png)

Berita Lainnya
Realisasi APBD Riau 2020 Rendah Dibanding 2019, Ini Alasannya
Bupati Inhil Hadiri Syukuran Puncak Harlah PKB ke-22
50 Sekolah di Inhil Diizinkan Belajar Tatap Muka Oleh Mendikbud
Oli Palsu Marak di Pasaran, Ini Cara Mengetahuinya
Masker Model Baru dari Korea, Bisa Dipakai sambil Makan-Minum
Pusat Bakal Bantu Riau Sediakan Ruangan Isolasi Pasien Covid-19
5G Experience Dioptimalkan Untuk Gelaran G20 di Indonesia
WhatsApp, Facebook, Instagram Down, Pengguna Tak Bisa Akses Aplikasi
Simak, Begini Etika Berkomunikasi di Medsos Agar Tak Terjerat Pidana
Telkomsel Percepat Upgrade Jaringan 3G ke 4G Tahun Ini
Pengamat: Banyak Dampak yang Ditimbulkan Jika Data Medis Bocor
Pusat Bakal Bantu Riau Sediakan Ruangan Isolasi Pasien Covid-19