Pilihan
Rizieq Diperiksa Polisi soal Kerumunan Selasa 1 Desember

JAKARTA - Imam Besar FPI Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksaan terkait kerumunan di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat. Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).
Kasubditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Raindra Ramadhan Syah telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Rizieq Shihab untuk diperiksa terkait kerumunan di Tebet dan Petamburan.
Dalam surat pemanggilan yang diterima CNNIndonesia.com, Rizieq diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Rizieq diminta memenuhi pemeriksaan yang akan digelar pada Selasa 1 Desember mendatang, di Unit V Subditkamneg kantor Polda Metro Jaya.
- Muhaimin : Penghapusan Jalur PNS Guru Ancam Kualitas Pendidik
- Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya
- Menkes: Butuh 3,5 Tahun untuk Vaksinasi Covid-19 Semua Warga
- Pasca Dibubarkan, FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
- Kemendes PDTT Fokus Pembangunan 10.743 Desa Pesisir dan Pulau Terluar di Indonesia
"Memanggil Rizieq Shihab untuk datang guna didengar keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan, menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang terjadi pada Sabtu, 13 dan 14 November 2020 di Jalan Tebet Utara dan Jalan KS Tubun, Petamburan," demikian bunyi surat tersebut, Minggu (29/11).
Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol Yusri Yunus telah membenarkan surat pemanggilan tersebut. Rizieq diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Surat tersebut diberikan langsung oleh Raindra kepada perwakilan Rizieq Shihab di rumahnya di Petamburan pada hari ini. Diketahui, surat panggilan tersebut telah diterima oleh Kuasa Hukum Rizieq Shihab.
Kepolisian datang ke Petamburan sekitar pukul 16.20 WIB. Setibanya di Petamburan, polisi langsung dihadang barisan Laskar Pembela Islam (LPI).
Sempat ada perdebatan antara kepolisian dengan LPI. Setelah berdialog singkat dengan perwakilan Laskar, pihak kepolisian diperbolehkan menyampaikan surat panggilan ke keluarga Rizieq.
Pertemuan dengan keluarga Rizieq tidak berlangsung lama, hanya sekitar 15 menit. Sekitar pukul 16:50 WIB, pihak kepolisian keluar dan tidak berkenan memberikan keterangan lebih lanjut pada wartawan.**
Berita Lainnya
400 Merek Dunia Lakukan Boikot Atas Facebook
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Gubri Berharap Tol Pekanbaru Dumai Segera Diresmikan
Pemerintah Wacanakan Pungut Pajak Sepeda
Bupati Inhil Hadiri Syukuran Puncak Harlah PKB ke-22
Realisasi APBD Riau 2020 Rendah Dibanding 2019, Ini Alasannya
Bawaslu Inhil Launching Buku Pengawasan Pemilu Tahun 2019
Skema Gaji dan Tunjangan Dirombak, Penghasilan PNS Dijamin Tidak Akan Turun
400 Merek Dunia Lakukan Boikot Atas Facebook
424 Napi Lapas Kelas IIA Tembilahan dapat Remisi Umum HUT RI ke-75
Melahirkan di Toilet, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim, Polisi: Ibu Panik, Langsung Menariknya
KPU: 37 Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Positif Covid-19
Terpapar Covid-19, Tenaga Kesehatan RSUD PH Tembilahan Akan di Swab Test