Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
PBB Hapus Ganja dari Obat Berbahaya, Restui Penggunaan Medis
JAKARTA - Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia dan bisa digunakan untuk keperluan medis.
Dalam pemungutan suara oleh Komisi Obat Narkotika (CND) oleh 53 negara anggota, sekitar 27 suara menyatakan dukungan dengan mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan medis. Sekitar 25 suara menyatakan keberatan dan satu suara abstain. Usulan untuk menghapus ganja dari daftar obat paling berbahaya telah diusulkan selama 59 tahun terakhir.
Para ahli mengatakan bahwa pemungutan suara tidak akan langsung berdampak pada pelonggaran kontrol internasional karena pemerintah masih memiliki yurisdiksi tentang bagaimana mengklasifikasikan ganja.
- Meskipun Dihadang Israel, 80.000 Jemaah Palestina Tetap Salat Jumat di Masjid Al-Aqsa
- Aleix Espargaro Juarai MotoGP Inggris 2023
- WHO Peringatkan Setengah Populasi Dunia Berisiko Terjangkit DBD
- Declan Rice Resmi Bergabung Dengan Arsenal.
- Akan Meninggal Livepool, ini 6 Kandidat Calon Pengganti Jordan Henderson
Namun tidak sedikit negara yang menganggap hal ini menuju konvensi global sebagai panduan, dan pengakuan PBB adalah kemenangan simbolis bagi para pendukung perubahan kebijakan narkoba.
"Ini adalah kemenangan besar dan bersejarah bagi kami, kami tidak bisa berharap lebih," kata peneliti independen untuk kebijakan narkoba, Kenzi Riboulet-Zemouli seperti mengutip New York Times.
Kesepakatan CND ini membuka pintu bagi pengembangan potensi pengobatan dan terapi obat-obatan, kendati di sebagian besar negara penggunaan ganja untuk keperluan medis masih ilegal. Di sisi lain, perubahan ini bisa menjadi upaya legalisasi ganja di seluruh dunia.
Mengutip situs resmi PBB, keputusan kali ini juga dapat mendorong penelitian ilmiah untuk menguak khasiat pengobatan ganja dan bertindak sebagai katalisator bagi negara-negara untuk melegalkannya demi keperluan medis dan mempertimbangkan kembali undang-undang tentang penggunaan untuk rekreasi.
Rekomendasi kunci WHO sejak Januari 2019 menghapus ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentang narkotika-yang memasukkannya ke dalam daftar opiod berbahaya dan adiktif seperti heroin.
WHO mengklasifikasikan cannabidiol (CBD) sebagai senyawa tidak memabukkan yang memiliki peran penting dalam terapi kesehatan selama beberapa tahun terakhir.
Saat ini lebih dari 50 negara telah menggunakan ganja untuk obat sementara seperti di Kanada, Uruguay, dan 15 negara bagian AS yang telah melegalkan untuk penggunaan rekreasi. Sementara Meksiko dan Luksemburg akan menyusul melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi.
Penggunaan ganja dan produk turunannya seperti cannabidiol (CBD) dan senyawa nonintozxicating untuk medis telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Sejumlah penelitian menunjukkan penggunaan CBD apat melindungi sistem saraf dan meredakan kejang, nyeri, kecemasan, dan pembengkakan. Sejumlah produk dengan kandungan ganja termasuk krim, serum, minuman soda, dan jus.**
Berita Lainnya
WHO Tetapkan Status Darurat Internasional Terkait Virus Korona
Sadis, Pria Ini Jadi Korban Aplikasi Kencan, Buah Zakarnya Dipotong dan Dimakan Pembunuh
Ular Pelangi yang Pemalu Ditemukan untuk Pertama Kalinya
Kembali Memanas, Iran Hargai Kepala Trump Rp42 Miliar
Pertama Kalinya, Permukaan Matahari Terekam Kamera Sejelas Ini
Sekjen PBB: Eropa Hancur jika Rusia dan Ukraina Perang
Fitur Keamanan Baru WhatsApp: Panggilan Kilat dan Pelaporan Level Pesan
Bepergian Keluar Negeri Wajib Perhatikan Ini
WHO Tetapkan Status Darurat Internasional Terkait Virus Korona
Biden Sebut Powell Orang yang Tepat untuk Pulihkan Ekonomi AS
Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
Pertama Kalinya, Permukaan Matahari Terekam Kamera Sejelas Ini