Pilihan
Kejari Pekanbaru Siap Dukung Pemerintah Pulihkan Ekonomi Nasional
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru siap mendukung upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19. Sejumlah strategi disiapkan untuk mencapai tujuan itu.
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, mengatakan hal itu dalam rapat kerja kejaksaan RI tahun 2020. Rapat dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo, Senin (14/12/2020).
"Rapat kerja dibuka Bapak Presiden secara virtual dari Istana Negara. Rapat dipimpin Bapak Jaksa Agung," ujar Marel, di Pekanbaru, Selasa (15/12/2020).
Rapat kerja itu dihadiri sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Maju. Di antaranya Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan akademisi Yenti Ganarsih.
"Ini bentuk sinergitas antar lembaga demi kemajuan kejaksaan," kata Marel.
Raker itu diikuti Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, para pejabat eselon II serta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) serta 4.386 anggota Adhyaksa di seluruh Indonesia.
Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, hadir mengikuti rapat tersebut bersama para kepala seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan sebagai peserta rapat kerja. Rapat kerja tetap memperhatikan protokol kesehatan
Tema yang diusung pada rapat kerja tahun ini adalah 'Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional'. Ini sesuai kondisi saat ini, dimana bangsa Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 yang diprediksikan akan berakhir pada 2021 nanti.
"Kita siap mendukung pemerintah dalam mengawal program tersebut berjalan sesuai tujuannya. Kita siapkan strategi khusus guna mewujudkan hal itu," tegas Marel.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pascapandemi Covid-19. Program dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
.png)

Berita Lainnya
Angka Kematian Anak Akibat Covid-19 di Indonesia Tertinggi se-Dunia
Kejagung Kejar Aset Terdakwa Asabri yang Berada di Luar Negeri
Afrizal Sintong Pastikan Akan Rangkul Lawan Politik Bangun Rohil
Penerimaan CPNS Tidak Ada Selama 2 Tahun
Dibuka Hari Ini, Menu Pendaftaran Kartu Prakerja Belum Tersedia
Baru Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara
Provinsi Sumatra Utara Ditetapkan Jadi Tuan Rumah HPN 2023
Terbelah 3, KRI Nanggala-402 akan Diangkat dari Kedalaman 838 Meter
Menhub Usul Pramugari Hingga Sopir Angkutan Umum Dapat Prioritas Vaksin
Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Mabes Polri
Istana Tegaskan WNA China Masuk Indonesia Orang Penting untuk Proyek Vital Pemerintah
Kebakaran Kilang Cilacap, Polisi Periksa Saksi dari BMKG