FPI Berencana Minta Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Shihab

Ilustrasi. FPI berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

(INDOVIZKA) - Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) FPI, Aziz Yanuar menuturkan pihaknya saat ini sedang berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab.

Diketahui, Habib Rizieq saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya usai resmi ditahan 20 hari oleh penyidik.

"Kami berupaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan HRS. Lalu upaya permohonan penangguhan [penahanan]," kata Aziz saat dihubungi CNNIndonesia.com, Ahad (13/12).

Namun demikian, dia belum dapat memastikan kapan surat permintaan penangguhan penahanan itu bakal diserahkan kepada penyidik. Pasalnya, Habib Rizieq baru saja ditahan kemarin.

Aziz pun ogah mengatakan bahwa pentolan FPI itu menyerahkan diri kemarin. Dia menegaskan bahwa Habib Rizieq memenuhi panggilan polisi dengan jadwal yang disesuaikan oleh para tersangka.

"Kalau menyerahkan diri itu DPO [Daftar Pencarian Orang], tertangkap tangan. Ini, kan, tidak," ucap Aziz.

Aziz menuturkan, alasan pihaknya meminta penangguhan penahanan adalah karena Habib Rizieq tak akan melarikan diri. Dia menuturkan bahwa sejumlah pihak dapat menjamin hal tersebut.

Meski demikian, Aziz belum merincikan lebih lanjut terkait rencana permohonan penangguhan penahanan yang dimaksud.

"Kondisi beliau masih pemulihan juga. Keluarga dan DPR RI (akan memberi jaminan)," ucap Aziz tanpa menerangkan lebih lanjut soal pihak yang bakal memberi jaminan.

Sebagai informasi, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan sehingga membuat kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Dia kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penyidik menempatkan pentolan FPI itu di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengungkapkan, salah satu alasan subyektif penyidik menahan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab ialah agar tersangka tidak melarikan diri.

Selain itu, menurutnya, penyidik memiliki dua alasan subyektif lain menahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut, yaitu agar tidak menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana serupa.

Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Polisi menyebut, Habib Rizieq telah mengundang massa ke acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya tersebut.

Polisi turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia hajatan, Ali Bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara, dan Idrus sebagai kepala seksi acara.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar