Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Foto KTP-el Bisa Diganti, Berikut Syarat dan Ketentuannya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan, foto KTP elektronik atau KTP-el bisa diganti.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2/2021).
Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Stories.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Zudan mengatakan, banyak yang menanyakan apakah foto di KTP-el boleh diganti.
Pada prinsipnya, kata Zudan, foto dalam KTP-el boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.
Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:
Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,
Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.
Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.
"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
Siap-siap! 1,6 Juta PNS Bakal Dimutasi ke Desa
Kemensos Berniat Lelang Mobil Mewah Rolls-Royce Seharga Rp 20 M, Hasilnya untuk Korban Bencana
Cara Lengkap untuk Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Dugaan Pembunuhan di Lingkaran Tambang Ilegal, Kasus Kriminalitas Kembali Disorot
Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Luhut: Kita Tidak Punya Pilihan
Abdul Wahid Minta SKK Migas Pastikan Alih Kelola Blok Rokan Tidak Menimbulkan Masalah
Polemik Kelas Jurnalistik Ruangguru di Program Kartu Prakerja
Iuran BPJS Kesehatan Peserta Kelas 3 Batal Naik
KPK Siapkan 4 Isu Prioritas untuk Tahun 2022
Kasus Omicron Pertama di RI Diduga Tertular dari WNI Bepergian ke Nigeria
Inna Lillahi Wa Inna Iliaihi Rajiun, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia
Komisi III DPR Dukung Polri Bentuk Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak