Pilihan
Warga Enok Diringkus Polisi Karena Narkoba
Begini Prosedur Terbaru dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN
PT SRL Dukung Peningkatan Ekonomi Masyarakat di Tengah Pandemi
Racik Extacy Palsu, Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Foto KTP-el Bisa Diganti, Berikut Syarat dan Ketentuannya

JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan, foto KTP elektronik atau KTP-el bisa diganti.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2/2021).
Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Stories.
- BPN Pastikan Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat Fisik Sama-sama Diakui
- Program BBM Satu Harga, Abdul Wahid Minta Daerah Terluar, Tertinggal dan Terpencil Diperioritaskan
- Menpan RB Sebut CPNS 2021 Bisa Saja Ditunda, Ini Penyebabnya
- Menag : Belum ada Kepastian Penyelenggaran Haji 2021
- Muhaimin : Penghapusan Jalur PNS Guru Ancam Kualitas Pendidik
Zudan mengatakan, banyak yang menanyakan apakah foto di KTP-el boleh diganti.
Pada prinsipnya, kata Zudan, foto dalam KTP-el boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.
Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:
Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,
Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.
Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.
"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.
Berita Lainnya
Satu Penumpang Sriwijaya Air SJY-182 Berasal dari Pekanbaru
Masa Inkubasi Virus di Indonesia 5-6 Hari, Apa Artinya?
Menkeu Buka-bukaan Soal Anggaran Penanganan Covid-19
Dampak Lockdown, 1.214 WNI di Malaysia Pulang Melalui Pelabuhan Dumai
Penerima BLT Ketenagakerjaan Dikurangi 1,3 Juta Orang, Apakah Anda Termasuk?
BIN Buka Lowongan Tim Penanganan Corona, yang Lolos Bisa Jadi PNS!
Reshuffle Kabinet Diprediksi Akhir Desember, Nama Tri Risma Mencuat
Airlangga: Pemerintah Larang ASN Hingga Pegawai Swasta ke Luar Kota Saat Libur Imlek 2021
Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
Merapi Muntahkan Guguran Lava Pijar 36 Kali dalam 6 Jam
Akta Penggabungan Ditandatangani, Bank Syariah Indonesia Langsung Tancap Gas
Keluarga Kru Sriwijaya Air SJ182 Bakal Dapat Santunan 48 Kali Upah