Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Foto KTP-el Bisa Diganti, Berikut Syarat dan Ketentuannya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan, foto KTP elektronik atau KTP-el bisa diganti.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2/2021).
Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Stories.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Zudan mengatakan, banyak yang menanyakan apakah foto di KTP-el boleh diganti.
Pada prinsipnya, kata Zudan, foto dalam KTP-el boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.
Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:
Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,
Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.
Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.
"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
Selebgram Keanu Angelo Akhirnya Meminta Maaf ke Masyarakat Riau
UNM akan Pecat Satpam Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi
Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus
Menaker: Buruh Bekerja di Hari Pemungutan Suara Berhak Dapat Upah Lembur
Agar Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Disnakertrans Diminta Aktif Mengawasi
Jalan Putus Akibat Longsor di Perbatasan Solok-Padang, Lalu Lintas Lumpuh Total
SJ182 Hilang, Warga Pulau Seribu Dengar Dua Kali Ledakan
Defisit Modal, Pembangunan Tol Trans Sumatera Terancam Dihentikan
CATAT! Ini Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kemenag di 12 Provinsi, Wanita Wajib Pakai Rok
Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Juni
BRIN Hentikan Sistem Peringatan Tsunami, Warganet : Tak Punya Akal Sehat
DPR Geram Penelitan Vaksin Nusantara Disetop Gara-gara BPOM