Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Curi Buah Sawit Senilai Rp 152 Ribu, Warga Rohul Diamankan Polisi
ROHUL (INDOVIZKA) - Polres Rokan Hulu mengamankan seorang warga berinisial JS (50), warga KM.6 RT 001 RW 001 Dusun 1 Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Pria paruh baya tersebut merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal salah satu perusahaan kelapa sawit di Desa Tandun, Kamis (17/12/2020).
Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit tersebut dilaporkan langsung oleh pihak perusahaan melalui karyawannya.
Perbuatan tersangka mencuri 4 janjang buah sawit itu merugikan perusahaan sawit tersebut senikai Rp 152.000. Tersangka JS ternyata sedang menjalani masa hukuman percobaan selama 3 bulan dengan putusan 7 hari oleh PN Pasir Pengaraian dengan kasus Tindak pidana penganiayaan ringan.
Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas IPDA Totok Nurdianto membenarkan hal tersebut.
Dia menjelaskan, dugaan pencurian buah sawit itu terjadi pada tanggal 10 Desember 2020 lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Namun pada saat kejadian tersangka melarikan diri.
Pelaku ditangkap saat berada di dalam rumahnya. Diamankan ketika berada di rumah. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tandun untuk proses lebih lanjut," ujarnya.***
.png)

Berita Lainnya
Angota DPRD Inhil dari Partai Perindo Ingin Suap Media Dukung Kebijakan Pemerintah
Dugaan Korupsi dalam Lelang Saham PT. GBU oleh PPA Kejaksaan Agung RI
Dhika Asril: PLN dan Pemkab Kampar Harus Segera Selesaikan Pertikaian
Kadin Inhil Komit Majukan Perekonomian Melalui Pengembangan UMKM
Masnida Jatuh dari Motor saat Lewat Jalan Tak Rata, Langsung Tewas Terlindas Truk
310 Siswa/i Mengikuti Pendidikan Paskibraka Provinsi Riau 2020
Buaya di Sungai Kayu Jati Tembilahan Berhasil Dievakuasi
Begini Catatan Ketua DPRD Pelalawan Setelah Tinjau Lahan Gambut Terbakar di Kuala Kampar
Marak Aksi Meracuni Sungai, DPRD Pelalawan Buat Perda Pencemaran Lingkungan
Bupati Inhil Berang, Masih Ada OPD Belum Setor Laporan Hasil DAK Fisik Hingga Akhir Tahun
Dilantik Ketua TP PKK Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Hj Siti Aisyah Jadi Ketua TP PKK dan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Bengkalis
Musim Kemarau, Warga Pekanbaru Diingatkan Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan