Pilihan
Megawati Tunjuk Syafaruddin Poti Jadi Wakil Ketua DPRD Riau
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Setelah cukup lama menunggu, DPP PDI Perjuangan akhirnya memutuskan Syafaruddin Poti untuk menggantikan Zukri Misran menjadi Wakil Ketua DPRD Riau sisa masa jabatan 2019-2024.
Penunjukkan tersebut tertuang dalam SK bernomor 2511/IN/DPP/XIII/2020, perihal pengesahan dan penetapan Wakil Ketua DPRD Riau, tertanggal 18 Desember 2020.
SK yang langsung ditandatangani Ketum PDI-P Megawati dan Sekjen Hasto tersebut menegaskan keputusan ini merupakan jawaban dari surat DPD PDI-P Riau tertanggal 26 November 2020 tentang permohonan pengisian kursi Wakil Ketua DPRD Riau.
"Mengesahkan dan menetapkan H Syafaruddin Poti SH sebagai Wakil Ketua DPRD Riau periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan. Menginstruksikan kepada seluruh jajaran struktural partai dan seluruh Anggota DPRD Riau fraksi PDI-P untuk mengajukan, mengamankan, dan memperjuangkan Poti sebagai Wakil Ketua DPRD Riau," isi surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga diminta jika ada kader yang tidak terima dengan keputusan tersebut, akan diberi sanksi oleh PDI-P.
Ketua DPD PDI P Riau Zukri Misran mengatakan bahwa surat tersebut sah dan akan segera diajukan ke DPRD Riau.
"Sah, dan akan segera dilakukan ke DPRD Riau secepatnya," ujar Zukri.
.png)

Berita Lainnya
PPP Kumpulkan Caleg dan Kader se-Riau
Berstatus Tersangka, Mantan Kadis LHK Pekanbaru Agus Pramono Nyaleg di DPRD Riau
Prioritaskan Guru Ngaji dan Warga Kurang Mampu, PKB Inhil Kembali Salurkan Bantuan Sembako
Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
DPC PKB Inhil Siap Sukseskan Pemilu 2024
Dr. Afni Mendaftar Sebagai Cabup Siak di PDIP dan PKB
MK Gelar Sidang PHPU, Bawaslu Riau Siapkan 2 Box Berkas dan Alat Bukti
Ilham Saputra Resmi Jabat Ketua KPU Gantikan Arief Budiman
Visi Misi Cagubri Bermarwah dikuliti Pemuda Milenial dan Gen Z Pekanbaru
Cak Imin Capres Favorit Nahdliyin, PKB: Kader Terbaik NU
Sukiman-Indra Menang di Semua TPS pada PSU di Kawasan PT Torganda
KPU Resmi Terbitkan SK Penundaan Tahapan Pilkada, Ini Rinciannya