Berstatus Tersangka, Mantan Kadis LHK Pekanbaru Agus Pramono Nyaleg di DPRD Riau

Mantan Kadis LHK Pekanbaru Agus Pramono Nyaleg untuk DPRD Riau

INDOVIZKA.COM - Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif tahun 2024. Tak terkecuali untuk anggota DPRD Provinsi Riau.

KPU Provinsi Riau telah mengumumkan ratusan nama sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Itu tertuang dalam Pengumuman Nomor : 1428/PL.01.1-Pu/14/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Riau dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengumuman itu dikeluarkan di Pekanbaru pada 18 Agustus 2023, dan ditandatangani oleh Ilham Muhammad Yasir selaku Ketua KPU Riau.

Berbagai kalangan dengan berbagai unsur masyarakat mencoba 'peruntungan' untuk bisa duduk menjadi anggota DPRD Riau periode 2024-2029. Mulai dari petahana, mantan pejabat, pengusaha, aktivis dan lainnya.

Namun dari ratusan nama tersebut, terdapat nama Agus Pramono yang merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pekanbaru masuk dalam DCS dari partai Nasdem Dapil Riau 1.

Saat menjadi Kadis DLHK, Agus Pramono pernah berstatus tersangka dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru semenjak April 2021 lalu.

Sejak saat itu, status tersangka belum dicabut seiring proses penyidikan masih dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.

"Penyidikannya masih lanjut mengenai dugaan kelalaian pengelolaan sampah,” kata Asep, Kamis (25/8/2023).

Kasus ini mulai diusut ketika Kota Pekanbaru dihiasi tumpukan sampah di berbagai titik sejak akhir tahun 2020 hingga awal 2021. DLHK Pekanbaru beralasan ini terjadi karena keterlambatan lelang perusahaan pengangkut sampah.

Pengusutannya mulai terkuak ketika Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi turun tangan membersihkan tumpukan sampah di sejumlah titik di Pekanbaru. Penyidik meminta keterangan para saksi, baik dari kalangan masyarakat, saksi ahli lingkungan hidup, saksi ahli pidana, ahli tata negara, ahli baku mutu lingkungan serta saksi lainnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau menaikkan kasus ini ke penyidikan pada 15 Januari 2021. Penyidik menyatakan menemukan dua alat bukti terjadinya tindak pidana.

Selanjutnya pada 30 April 2021, penyidik mengumumkan dua tersangka, Agus Pramono dan mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah di DLHK Pekanbaru, Aidil Putra. Akibat kasus ini, keduanya diberhentikan dari jabatannya oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus MT.

Namun perlu diketahui, berdasarkan UU Pemilu, nama seseorang baru bisa dicoret dari daftar bakal caleg partai politik apabila yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar