Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dewan Ingatkan Tak Ada Tempat Hiburan yang Buka Malam Tahun Baru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - DPRD Kota Pekanbaru kembali mengingatkan agar tidak ada satupun Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi selama Natal dan juga tidak beroperasi di malam pergantian tahun baru 2021.
Hal tersebut sejalan dengan surat edaran Walikota Pekanbaru tentang pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Virus Corona.
"Kita ingatkan dalam hal ini kepada Walikota Pekanbaru untuk menyikapi Natal dan tahun baru tidak ada satupun tempat hiburan yang buka, jangan sampai ada tempat hiburan malam yang membandel," cakap Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, Senin (21/12/2020).
Hal tersebut harus dilakukan agar tidak timbul klaster penyebaran Covid-19 yang baru, karena tak bisa dipungkiri adanya kerumunan dikhawatirkan akan berpotensi terjadinya penyebaran Covid 19.
Selain itu, politisi Demokrat ini juga meminta tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru untuk melakukan razia dan memastikan bahwa tempat hiburan malam di Pekanbaru tidak ada yang beroperasi.
"Kepada Gugus Tugas, kita minta untuk melakukan razia di malam pergantian tahun baru itu. Sasaran yang utama THM, nah jika kedapatan langsung beri sanksi tegas, bila perlu disegel. Segeralah meniadakan event itu, untuk mencegah penyebaran covid 19," pungkasnya.
Surat dengan Nomor 86/SE/2020 itu ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT pada 18 Desember kemarin lusa. Ada beberapa poin yang ditekankan dalam surat itu.
Pertama, bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan tahun baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah.
Namun dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah serta berpedoman pada Peraturan Walikota nomor 130 tahun 2020, tentang Perilaku Hidup Baru.
Kedua, kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian, dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun. Baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung, termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara di jalanan.
Ketiga, dalam menghadapi libur Natal dan tahun baru, diimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru menghindari aktifitas berpergian ke luar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19.
Keempat, seluruh pelaku atau penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada malam pergantian tahun, membatasi waktu jam operasional tempat usaha atau hiburan. Hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.
Kelima, diminta kepada seluruh Camat/Lurah dan RT/RW untuk mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas. Senantiasa mengkampanyekan perubahan perilaku dengan melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun dan Menjaga Jarak Menghindari Kerumunan).
.png)

Berita Lainnya
Selama Ramadan Kasus Covid-19 di Rohul Meningkat Gila-gilaan
Sampah Semakin Busuk, Pedagang Pasar Pekanbaru Merasa Seperti Ditampar Kanan Kiri
Sosok Perwira Rintis Karier dari Bawah, AKP Aulia Rahman Resmi Jabat Kapolsek Tambang
Bupati Inhil Lepas 41 JCH Kloter 2
CFD Kembali Dibuka, Masyarakat Ramai Ikuti Gowes dan Senam Sehat di Tembilahan
Bupati Inhil Perintahkan Camat Bersinergi dengan Forkopimcam Atasi Masalah Banjir di Kecamatan
Abdul Wahid Dukung Nasarudin Pimpin KNPI Riau
Tender Pengangkutan Sampah Pekanbaru sudah Tayang, Maret Pengumuman Pemenang
Bertabur Door Prize, Kapolres Inhil Imbau Masyarakat Meriahkan Goes To RBR 2025 7,9K Fun Run
Mobil Viral Plat Merah BM yang Viral Ternyata Terjungkal di Sumatera Barat
30 Batang Pinang Siap Meriahkan HUT Kampar ke 72, Direncanakan Lomba Dibuka Bupati Kampar
Data Awal Disperindag, Ada 13 Titik Kumpul PKL yang Bakal Ditata