Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Awal Tahun Sampah Menumpuk, DPRD Sebut DLHK Pekanbaru Lalai
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Akibat dari kontrak dua perusahaan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru yang telah berakhir, sampah yang ada di beberapa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) terjadi penumpukan.
Seperti yang terlihat di Jalan HR Soebrantas atau tepatnya di simpang lampu merah Tobek Godang, bahkan tumpukan sampah tersebut sudah masuk ke dalam drainase.
Hal yang sama juga terlihat di jalan Kartama, Perhentian Marpoyan. Sampah dengan jumlah banyak juga terlihat di pinggir jalan. Bahkan telah memakan badan jalan dan menimbulkan bau tak sedap.
Menanggapi hal tersebut, Roni Pasla anggota DPRD Kota Pekanbaru mengatakan bahwa permasalahan ini bermula dari kelalaian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang lamban dalam melakukan lelang.
"Kesalahan itu memang ada di dinas (DLHK), karena mereka tahu kontrak berakhir 31 Desember 2020. Seharusnya jauh hari sudah harus dilaksanakan dan ditentukan pemenang, sehingga tanggal 1 Januari 2021 pemenang lelang harus sudah bekerja," cakap Roni, Ahad (3/1/2021).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang duduk di Komisi IV DPRD Pekanbaru ini menegaskan bahwa jika seandainya proses lelang menemui kendala, DLHK seharusnya membuat adendum dengan perusahaan pengangkut sampah yang lama.
"Ini pengangkutan sampah kegiatan rutin, bayangkan 700-800 ton sampah perhari jika ditunda pengangkutannya sampai seminggu berapa ribu ton sampah. Kesalahan itu dinas tidak mengantisipasi dan ada kelalaian," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Gubri Sampaikan Komitmen Pemprov Riau Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Kapolres Pelalawan Jalin Silaturahmi Bersama Tokoh agama dan Tokoh Masyarakat Pelalawan
Politisi PKB Minta Pemda Inhil Lebih Selektif Dalam Seleksi Penyerahan Berkas Tenaga Honorer
Ratusan Karyawan PT SSS Minta Bupati Bantu Selesaikan Persoalan Gaji dengan Perusahaan
Klinik Pratama Insani Buka Layanan Rapid Test Antigen dan Antibodi
Seleksi Pejabat Tinggi Pratama Rohil Ditunda
Mantan Wabup Bengkalis Dituntut 8 Tahun Penjara
Lagi, KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang
Diberi Gelar Datuk Panglimo Ompu Alam Bosa, Danrem 031/WB : Semoga Bisa Berkontribusi Positif pada Adat
PH Terdakwa Tipikor Pengadaan BBM Desak JPU Bongkar Keterlibatan Mantan Kadis PUPR Pelalawan
Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS Didakwa Suap DAK dan Gratifikasi Rp3,9 Miliar
Tak Mau hanya Jadi Penonton, Dewan Minta Pemko Dumai Dilibatkan dalam Verifikasi Aset PT CPI