Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Rambu Lalulintas di Jalan Sembilang Pekanbaru Membingungkan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Rambu Lalulintas di Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru membingungkan pengendara. Rambu larangan melintas dan rambu jalur yang dibolehkan melintas dipasang vertikal atau tegak lurus.
Posisi rambu yang dikeluhkan pengendara persis di persimpangan Jalan Sembilang dan Jalan Sekolah. Jika mengarah ke Jembatan Siak IV, perintah rambu cukup membingungkan pengendara.
Salah satu pengendara, Rido (30) yang melintas di jalur itu mengaku bingung. Pada umumnya, kata dia, jika ada dua jalur seperti itu rambu larangan dan rambu dibolehkan melintas dipasang horizontal atau mendatar.
"Biasanya kan kalau misalnya jalur kiri dibolehkan dan kanan dilarang rambu dipasang mendatar. Ini dipasang tegak lurus. Ini gimana? Boleh, apa dilarang masuk jalur itu?," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pekanbaru Edi Sofyan saat dikonfirmasi mengaku belum tahu apakah itu dipasang Dishub Kota Pekanbaru atau Dishub Provinsi Riau.
"Nanti saya pastikan. Karena jalan itu statusnya kota atau provinsi saya belum tahu. Nanti coba saya cek dulu," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
3 Cara Bayar PBB Online Kabupaten Semarang
Dipicu Salah Paham, Dua Ormas di Pekanbaru Bentrok
H Dani M Nursalam : Perawatan Jalan Sungai Beringin Dilanjutkan
Berjibaku Padamkan Karhutla, Dandim 0321/Rohil: Pantang Pulang Sebelum Api Padam
Tidak Terapkan Prokes, Kerumunan Penerimaan BLT Dibubarkan Polisi
KPK Ingatkan Pemda se-Riau Jangan Salah Gunakan Anggaran Covid-19
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW,Bundo Kanduang PKDP Pelalawan Gelar Tradisi “Malamang Basamo”
MUI Sebut LGBT Harus Dibuat Jera dengan Penindakan Hukum
172 Kecamatan di Riau Bakal Terima Bankeu Rp: 109 Juta
Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Diberlakukan
Riau Tutup Akses Malaysia dan Singapura
Stafsus HAM: Kebebasan Pers di Indonesia Makin Baik, Bukti Demokrasi dan HAM Makin Maju