Pilihan
Rambu Lalulintas di Jalan Sembilang Pekanbaru Membingungkan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Rambu Lalulintas di Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru membingungkan pengendara. Rambu larangan melintas dan rambu jalur yang dibolehkan melintas dipasang vertikal atau tegak lurus.
Posisi rambu yang dikeluhkan pengendara persis di persimpangan Jalan Sembilang dan Jalan Sekolah. Jika mengarah ke Jembatan Siak IV, perintah rambu cukup membingungkan pengendara.
Salah satu pengendara, Rido (30) yang melintas di jalur itu mengaku bingung. Pada umumnya, kata dia, jika ada dua jalur seperti itu rambu larangan dan rambu dibolehkan melintas dipasang horizontal atau mendatar.
"Biasanya kan kalau misalnya jalur kiri dibolehkan dan kanan dilarang rambu dipasang mendatar. Ini dipasang tegak lurus. Ini gimana? Boleh, apa dilarang masuk jalur itu?," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pekanbaru Edi Sofyan saat dikonfirmasi mengaku belum tahu apakah itu dipasang Dishub Kota Pekanbaru atau Dishub Provinsi Riau.
"Nanti saya pastikan. Karena jalan itu statusnya kota atau provinsi saya belum tahu. Nanti coba saya cek dulu," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
18 Parpol Beserta Anggotanya Ikuti Dekralasi Pemilu Damai 2024
SF Hariyanto Kembali Jadi Sekda Riau Usai Tak Lagi Jabat Pj Gubri
Mundur Sehari, Pemprov Riau Lantik Dua Pj Senin 23 Mei
Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Sudah Bisa Dilewati saat Lebaran 2022
Momen Nataru Dongkrak Kunjungan Wisatawan di Pekanbaru
Bawaslu Diminta Diskualifikasi Paslon Curang, Warga Rohul Diajak Terima Putusan MK
Eddy Saputra Cetak Sejarah dengan Dua Penghargaan Bergengsi Asia 2025
Pasca Kebakaran Maut di Kijang Jaya, Bupati Kampar Janji Segera Bangun Pasar Sementara
Mayat Perempuan di Jalan Lintas Bono Dibawa ke RS Bhayangkara di Pekanbaru
Dua Pasien Positif Covid-19 di Inhil Dinyatakan Sembuh
Dihadiri Gubernur Riau, Pengurus PWI Riau Akan Dilantik Jum'at Ini
Polsek Langgam Bhakti Religi dan Peduli Lingkungan Dalam Ryan HUT Bhayangkara ke-79