Pilihan
Dugaan Korupsi SIKDA
Polda Riau Tangkap Oknum ASN Dinas Kesehatan Kampar saat Sembunyi di Jakarta
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Asfiar Effendi tersangka dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar itu diciduk di tempat persembunyiannya di Jakarta Selatan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengatakan, Asfiar ditangkap pada Selasa (29/12/2020) lalu. "Tersangka sudah kami tahan," ujar Andri, di Pekanbaru, Rabu (6/1/2021).
Asfiar dinilai bertanggung jawab dalam proyek SIKDA dan perangkatnya yang merugikan negara Rp 2 miliar. Dalam proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2017 itu, Asfiar menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Andri menjelaskan, Asfiar melakukan penyimpangan dengan modus menggelapkan, menjual, menghilangkan barang pengadaan berupa 40 unit komputer desktop, 30 unit printer, dan 5 unit reuter.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Asfiar. Namun ia tidak hadir tanpa alasan sehingga penyidik menerbitkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan.
"Penyidik tengah merampungkan berkas perkara tersangka, sebelum dilimpahkan ke jaksa peneliti atau tahap I," tutur Andri.
Atas perbuatannya, Asfiar dijerat dengan Pasal 10 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancamannya, pidana penjara minimal 2 tahun dan paling lama 7 tahun. Lalu, pidana denda minimal Rp100 juta dam maksimal Rp350 juta," kata Andri.
Terpisah, Kepala Diskes Kampar, Dedy Samudi, membenarkan kalau Asfiar pegawai di instansi yang dipimpinnya. "Saya sudah tahu (Asfiar ditangkap). Dia di Diskes Kampar saat ini hanya sebagai staf," pungkas Dedy.
.png)

Berita Lainnya
Warga Pekanbaru di Daerah Pemekaran Belum Bisa Urus Administrasi Kependudukan
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Pelalawan Salurkan Air Bersih Gratis kepada Warga
RPT Rekapitulasi DPB Triwulan IIi Tahun 2025 Lancar, Ini Penjelasan Ketua KPU Kampar
Dinas Kesehatan Inhil Gandeng BRK Syariah Percepat Pengelolaan Dana BLUD dengan SIPD e-BLUD
Ditanya Kontingen Kampar di Porprov Riau, Ini Kata Kamsol
Bahas Tren Games dan E-Sports di Era Digital, Kominfo Gelar Webinar di Bengkalis
Silaturahmi dengan PWI Riau, Dirut BRK Komit Bangun Sinergi dengan Wartawan
Gelar FGD BPS Inhil Libatkan Pentahelix Dalam Angka 2023 dan Sosialisasi SDI
Polisi Buru 2 Pelaku Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Humas Kejati Riau
Penggerebekan Bandar Narkoba di Desa Petalongan: Tanggapan Akademisi dan Ulama Inhil, DR H. Ali Azhar, S.Sos., M.M., M.H.
Tak Mau Lagi Rujuk dengan Maell Lee, Intan Ingin Jodoh yang Paham Agama
Diminta Hibahkan Lahan 30 Persen untuk Jalan, Warga Tenayan Mengadu ke DPRD