Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
SF Hariyanto, Herman dan Hambali Wajib Mundur Paling Lama 18 Juli Jika Mencalonkan Diri Ikut Pilkada 2024
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/97734423533-img-20240611-wa0018.jpg)
INDOVIZKA.COM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melayangkan surat edaran kepada jajaran Penjabat (Pj) kepala daerah se Indonesia, menyusul pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Surat edaran tersebut memuat ketentuan tentang syarat pengunduran diri dari jabatan sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jika berniat mencalonkan diri di Pilkada.
Adapun surat edaran tersebut diterbitkan Kemendagri pada 16 Mei 2024 lalu. Surat bernomor: 100.2.1.3/2314/SJ ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir.
Surat Kemendagri itu terdiri atas 6 poin pokok yang memuat sejumlah ketentuan dan syarat pencalonan pada Pilkada 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Termasuk aturan tentang jadwal tahapan Pilkada yang ditetapkan lewat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Di mana berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada, pendaftaran pasangan bakal calon kepada daerah mulai dibuka KPU pada 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Dalam poin keempat surat Kemendagri tersebut disebutkan, bahwa Pj kepala daerah, baik Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota agar menyerahkan administrasi pengunduran dirinya kepada Mendagri, jika ikut mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
"Terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada serentak nasional 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang ditetapkan KPU RI," demikian isi surat Kemendagri.
Mengacu pada tahapan Pilkada, KPU telah menetapkan dibukanya masa pendaftaran paslon kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang. Jika dihitung dari jadwal tersebut, maka 40 hari sebelum jadwal pendaftaran jatuh pada tanggal 18 Juli 2024.
Di Provinsi Riau, saat ini terdapat empat pemerintahan daerah yang dikendalikan oleh Penjabat kepala daerah. Yakni Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, Pj Bupati Kampar Hambali, Pj Bupati Indragiri Hilir Herman dan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Dari keempat Pj kepala daerah tersebut, berpotensi tiga di antaranya maju di Pilkada 2024. Kemungkinan mereka adalah SF Hariyanto, Hambali dan Herman. Sementara, kecil kemungkinan Risnandar yang merupakan pejabat asal Kemendagri bertarung di Pilkada.
Jika SF Hariyanto, Herman dan Hambali maju di pilkada, maka ketiganya paling lambat pada 18 Juli 2024 mendatang, harus mengajukan pengunduran diri ke Mendagri.
Sebelumnya diwartakan, jelang perhelatan Pilkada serentak 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan surat ke sejumlah penjabat kepala daerah yakni Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Surat edaran tersebut berisi wajib lapor bagi penjabat kepala daerah yang berkeinginan ikut dalam kontestasi Pilkada.
"Kami juga sampaikan kita tidak menghalangi hak orang berpolitik selagi tidak dicabut hak politiknya. Tapi ada persyaratan yaitu mereka harus mundur dari ASN dengan risiko kehilangan ASN dan jabatannya," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (10/6/2024).
Berita Lainnya
Posko Penanganan Covid-19 Pasar Suka Ramai Dumai Bertujuan Tingkatkan Kesadaran Warga
Pekanbaru Berlakukan PPKM hingga 13 Juni 2021
Seratus Ribu Vaksin Tiba di Riau, Gubri Minta Langsung Sebar ke Dumai dan Pekanbaru
Melintas di Pos Sekat Inhil, Pemudik Tetap Disuruh Putar Balik Meski Bawa Surat Bebas Covid-19
Tempat Hiburan Malam di Tembilahan Ditutup
Kapolres Inhil Salurkan Bantuan Sembako dan Obat-obatan untuk Korban Bencana Alam
Tersedia 155 Ribu Lowongan Kerja di KIT, Tapi Bukan untuk Warga Pekanbaru Saja
Terendam Banjir, Jalur Kiliran Jao Sumbar-Riau Macet
ODP di Pelalawan Meningkat Tajam, Ini Penyebabnya
Bupati Bengkalis Dukung Gerakan Makan Pangan Lokal untuk Anak, Demi Masa Depan Cemerlang
2.025 Peserta Daftar Seleksi PPPK Pemprov Riau
Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru, Polres Rohul Tak Segan Terapkan UU Kekarantinaan Kesehatan