SF Hariyanto, Herman dan Hambali Wajib Mundur Paling Lama 18 Juli Jika Mencalonkan Diri Ikut Pilkada 2024

Baliho Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto mulai terpasang di sejumlah titik Kota Pekanbaru, Senin (10/6/2024). Foto: SM News

INDOVIZKA.COM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melayangkan surat edaran kepada jajaran Penjabat (Pj) kepala daerah se Indonesia, menyusul pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Surat edaran tersebut memuat ketentuan tentang syarat pengunduran diri dari jabatan sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jika berniat mencalonkan diri di Pilkada.

Adapun surat edaran tersebut diterbitkan Kemendagri pada 16 Mei 2024 lalu. Surat bernomor: 100.2.1.3/2314/SJ ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri  Komjen Pol Tomsi Tohir. 

Surat Kemendagri itu terdiri atas 6 poin pokok yang memuat sejumlah ketentuan dan syarat pencalonan pada Pilkada 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Termasuk aturan tentang jadwal tahapan Pilkada yang ditetapkan lewat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Di mana berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada, pendaftaran pasangan bakal calon kepada daerah mulai dibuka KPU pada 27 hingga 29 Agustus mendatang.

Dalam poin keempat surat Kemendagri tersebut disebutkan, bahwa Pj kepala daerah, baik Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota agar menyerahkan administrasi pengunduran dirinya kepada Mendagri, jika ikut mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

"Terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada serentak nasional 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang ditetapkan KPU RI," demikian isi surat Kemendagri.

Mengacu pada tahapan Pilkada, KPU telah menetapkan dibukanya masa pendaftaran paslon kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang. Jika dihitung dari jadwal tersebut, maka 40 hari sebelum jadwal pendaftaran jatuh pada tanggal 18 Juli 2024.

Di Provinsi Riau, saat ini terdapat empat pemerintahan daerah yang dikendalikan oleh Penjabat kepala daerah. Yakni Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, Pj Bupati Kampar Hambali, Pj Bupati Indragiri Hilir Herman dan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Dari keempat Pj kepala daerah tersebut, berpotensi tiga di antaranya maju di Pilkada 2024. Kemungkinan mereka adalah SF Hariyanto, Hambali dan Herman. Sementara, kecil kemungkinan Risnandar yang merupakan pejabat asal Kemendagri bertarung di Pilkada.

Jika SF Hariyanto, Herman dan Hambali maju di pilkada, maka ketiganya paling lambat pada 18 Juli 2024 mendatang, harus mengajukan pengunduran diri ke Mendagri.

Sebelumnya diwartakan, jelang perhelatan Pilkada serentak 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan surat ke sejumlah penjabat kepala daerah yakni Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Surat edaran tersebut berisi wajib lapor bagi penjabat kepala daerah yang berkeinginan ikut dalam kontestasi Pilkada.

"Kami juga sampaikan kita tidak menghalangi hak orang berpolitik selagi tidak dicabut hak politiknya. Tapi ada persyaratan yaitu mereka harus mundur dari ASN dengan risiko kehilangan ASN dan jabatannya," kata Menteri Dalam  Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (10/6/2024).






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar