Polsek Lirik Ringkus Penikmat Sabu Asal Ukui, Diduga Ada Pelaku Lain

Tersangka setelah diamankan.

INHU (INDOVIZKA) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Lirik kembali meringkus penikmat narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka yang berinisial RS alias Putra (28) malah berasal dari Kabupaten tetangga, yakni Ukui, Pelawan.

Penangkapan terhadap penikmat sabu ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Lirik, Rabu 10 Februari 2021 pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik, Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 13 Februari 2021 membenarkan diamankannya seorang tersangka kasus sabu-sabu di wilayah Polsek Lirik tersebut dengan barang bukti 1 paket sabu yang belum sempat dipakai dengan berat kotor 0,10 gram serta barang bukti lain.

Awalnya, lanjut Misran, Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Polsek Lirik mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik sering digunakan tempat memakai narkotika  jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Lirik melakukan penyelidikan kelapangan.

Setibanya di rumah itu, terlihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Tim lalu mengamankan laki-laki yang mengaku berinisial RH alias Putra itu. Saat digeledah badan, tidak ditemukan narkoba, namun tim berhasil menemukan 1 paket sabu-sabu di balik pintu. Ada juga barang bukti lain seperti plastik klep, kaca pirex, serta alat hisap sabu lainnya.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lirik, kasus masih dikembangkan sebab kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat," tutup Misran.






Tulis Komentar