Pilihan
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Bandar Seikijang, 26 Paket Diamankan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RAY (28) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Muda Setia. Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya," ujar Haryanto Alex Sinaga.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Riski Ahmad Yogi.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kaleng rokok merek Surya yang berisi lima paket diduga sabu serta satu kotak warna putih yang berisi 21 paket diduga sabu. Total terdapat 26 paket yang berhasil diamankan," jelasnya.
Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu tersebut memiliki berat kotor mencapai 5,09 gram.
Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kotak warna putih, satu kaleng rokok Surya, dan satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MT melalui perantara seorang pria bernama Wahyu yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
"Dari keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan MT melalui perantara Wahyu. Saat ini kedua nama tersebut masih terus kami dalami dan lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," kata Haryanto.
Polisi memastikan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan. Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
.png)

Berita Lainnya
Rohil Rangking Ketiga Terbanyak Pengumpulan Zakat di Riau
Pasca Puluhan Santri Positif Corona, Satpol PP Pantau Aktivitas Ponpes Dar El Hikmah
Edy Rahmayadi Tegur Gubernur Riau Soal Lonjakan Kasus Covid
Syafruddin Iput Ngotot Jalan Lintas Bagansiapiapi-Panipahan Harus Selesai Sebelum 2024
Muhammad Firdaus Jabat Pj Bupati Kampar Gantikan Kamsol
Asisten I Ajak ASN Riau Jadikan Pancasila sebagai Pedoman Hidup Berbangsa
Pelantikan GEMPAR’S dan Seminar Budaya Minangkabau, Bupati Berharap IKMR Jadi Mitra Pembangunan Bengkalis
Buka Bimtek Pergubri 19/2021 SMSI Riau, Gubri: Fungsi Media Online Belum Maksimal
Pagi Ini, Firdaus Pj Bupati Kampar Hadiri Acara KPK di Balai Serindit
Alfa Scorpii Gelar Festival Anak Soleh II di Living World Pekanbaru
Jika Pelanggaran TSM Terbukti, Pilkada Inhu akan PSU
30 Club Bola Berbagai Kecamatan Ikuti Tournament Mini Soccer Pemuda Cup Desa KTJ