Pilihan
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Bandar Seikijang, 26 Paket Diamankan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RAY (28) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Muda Setia. Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya," ujar Haryanto Alex Sinaga.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Riski Ahmad Yogi.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kaleng rokok merek Surya yang berisi lima paket diduga sabu serta satu kotak warna putih yang berisi 21 paket diduga sabu. Total terdapat 26 paket yang berhasil diamankan," jelasnya.
Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu tersebut memiliki berat kotor mencapai 5,09 gram.
Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kotak warna putih, satu kaleng rokok Surya, dan satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MT melalui perantara seorang pria bernama Wahyu yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
"Dari keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan MT melalui perantara Wahyu. Saat ini kedua nama tersebut masih terus kami dalami dan lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," kata Haryanto.
Polisi memastikan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan. Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
.png)

Berita Lainnya
Buka Turnamen Bola Santos Cup 2022, Repol Ajak Para Pemain Junjung Sportivitas
Belajar Tatap Muka di Sekolah Pekanbaru Belum Ada Kepastian
Tim Wasev Mabes TNI Tinjau Lokasi TMMD ke 111 di Pelangiran
Pengamat Nilai BRK Syariah Bisa Tumbuh Lebih Besar
BRK Syariah Tingkatkan Layanan Aplikasi Mobile Banking Cegah Phising
Peserta KPDK Harus Jalani Rapid Test
Diskusi Bersama Ketua Asosiasi dan Pimpinan Redaksi Media, Kapolda Ajak Untuk Jadikan Riau Lebih Baik
Resmi Tol Bangkinang-Tanjung Alai, Akses Jalan Tol Bangkinang-Pekanbaru Masih Lancar
20 Anggota PWI Riau Pelanggar PD/ PRT Dicabut Keanggotaannya. Ada Penuh dan Cabut Sementara
Ajak Masyarakat Pilih Inhil Hebat Dimasa Tenang, Pemilik Akun Darnawati Dambaan Dilaporkan
Satu Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan Wafat Di Makkah, Pemkab Pelalawan Sampaikan Duka Mendalam
Pilot Pesawat Tempur Eject Darurat, Tim SAR Lanud Rsn Lakukan Penyelematan