Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Bandar Seikijang, 26 Paket Diamankan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RAY (28) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Muda Setia. Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya," ujar Haryanto Alex Sinaga.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Riski Ahmad Yogi.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kaleng rokok merek Surya yang berisi lima paket diduga sabu serta satu kotak warna putih yang berisi 21 paket diduga sabu. Total terdapat 26 paket yang berhasil diamankan," jelasnya.
Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu tersebut memiliki berat kotor mencapai 5,09 gram.
Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kotak warna putih, satu kaleng rokok Surya, dan satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MT melalui perantara seorang pria bernama Wahyu yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
"Dari keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan MT melalui perantara Wahyu. Saat ini kedua nama tersebut masih terus kami dalami dan lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," kata Haryanto.
Polisi memastikan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan. Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
.png)

Berita Lainnya
Satpol PP Inhil Lakukan Pembinaan Terhadap PKL dan Pelaku Usaha di Pasar Dayang Suri
Pasien Tak Jujur Sampaikan Keterangan, Tenaga Kesehatan di Riau Terpapar Covid-19
Ketua HMI Korkom Pelalawan Tegaskan Dukungan: POLRI Harus Tetap di Bawah Presiden
Dukung Program Cegah Stunting, Mahasiswa Kukerta UNRI Membuat Inovasi Makanan Ubi di Desa Pekan Kamis
DPRD Riau Yakin SF Hariyanto Mampu Jaga Stabilitas Politik Pasca Pemilu
Hasil Evakuasi DPKP Inhil, 2 Ekor Buaya dan 5 Ular Piton Diserahkan ke BBKSDA Riau
Azwendi Tinjau Box Culvert Rusak yang Bahayakan Warga
Mudik Lokal Dilarang, DPRD Pekanbaru Ingatkan Perketat Protokol Kesehatan
Pengerjaan Jalan Lintas Kotabaru-Kemuning Mulai Dikerjakan
Jelang Ramadan, Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Pekanbaru Masih Stabil
Pengurus DPD II Partai Golkar Rohul Sosialisasikan Protokol Kesehatan
Gubri Usulkan Dua Nama Tokoh Jadi Pahlawan Nasional