Pilihan
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Bandar Seikijang, 26 Paket Diamankan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RAY (28) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Muda Setia. Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya," ujar Haryanto Alex Sinaga.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Riski Ahmad Yogi.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kaleng rokok merek Surya yang berisi lima paket diduga sabu serta satu kotak warna putih yang berisi 21 paket diduga sabu. Total terdapat 26 paket yang berhasil diamankan," jelasnya.
Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu tersebut memiliki berat kotor mencapai 5,09 gram.
Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kotak warna putih, satu kaleng rokok Surya, dan satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MT melalui perantara seorang pria bernama Wahyu yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
"Dari keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan MT melalui perantara Wahyu. Saat ini kedua nama tersebut masih terus kami dalami dan lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," kata Haryanto.
Polisi memastikan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan. Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
.png)

Berita Lainnya
Dihadiri Pj Gubernur, KPK Bahas Pencegahan Korupsi di Riau
Mengenal Penyakit Hidrosefalus yang Renggut Nyawa Bayi di Inhil Sebelum Lahir
HIPMAWAN Pelalawan: Polri di Bawah Presiden Adalah Pilihan Paling Tepat
Raja Isyam Aswar Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua GABSI Riau Periode 2024-2028
BBKSDA Riau Evakuasi Beruang Madu Lumpuh di Areal PT Rimba Lazuardi Inhu
Nekat Buka di Bulan Puasa, Tenda Biru Berisi Pria Hidung Belang di Bukit Kapur Dirazia
Dumai Impor 4.900 Ton Beras Asal Vietnam
Kini Warga Siak Bisa Berobat Gratis Hanya Dengan KTP
Modus Belanja Berkali-kali, Ternyata Pelanggan Incar Motor Pemilik Warung
Diduga Konsleting Rumah Warga di Bangkinang Kota , Damkar dan PLN Cepat Tanggap Cegah Potensi Kebakaran
Cegah Kebakaran Saat Lebaran, DPKP Pekanbaru Himbau Masyarakat Padamkan Sambungan Listri
Vaksin dari Kadin Riau dan OJK untuk Inhil Diserbu Masyarakat