Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPRD Ingatkan Umat Islam Jangan Kendor Terapkan Protokol Kesehatan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Meskipun bulan Ramadan tahun ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 namun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengizinkan umat Islam melaksanakan salat tarawih.
Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi mengatakan bahwa seiring dengan dikeluarkannya Intruksi Walikota Pekanbaru tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah, politisi PKS ini juga meminta agar seluruh masyarakat yang akan menjalankan ibadah di masjid untuk tetap berpedoman kepada protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
Selain itu Sabarudi juga berharap masyarakat dapat mengikuti instruksi walikota.
Sabarudi juga mengatakan untuk memastikan protokol kesehatan tetap berjalan, Tim Satgas Covid-19 tidak perlu turun ke masjid-masjid untuk mengampanyekan protokol kesehatan karena sudah ada surat edaran yang diserahkan hingga tingkat RT dan RW.
"Silahkan pengurus masjid dan para ketua RT dan RW untuk melakukan sosialisasi isi dari surat edaran walikota," cakap Sabarudi, Selasa (13/4/2021).
Lebih jauh Sabarudi juga mengatakan umat Islam harus menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa perlu khawatir, tetapi tentu harus tetap mengikuti protokol kesehatan.
Dalam Intruksi Walikota Pekanbaru dengan nomor 003.2/DPMPTSP/582/2021 tentang Pelaksanaan kegiatan - kegiatan selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah/2021 Masehi di tengah pandemi wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru, Walikota Pekanbaru mengintruksikan.
A. Kepada umat Islam/pengurus masjid / mushala / generasi muda Islam dan remaja masjid / mushala / para ulama/ mubaligh/ mubaligh atas panduan
melaksanakan ibadah Ramadan di tengah
pandemi wabah covid-19.
1. Sahur dan Buka Puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
2. Dalam kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi protokol kesehatan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan
hindari kerumunan.
3. Pengurus Masjid / Mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a) Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-qur’an dan iktikaf dengan membatasi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid / mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
b) Pengajian / ceramah / taushiyah / kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit
c) Masjid / Mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
d) Khusus untuk Sholat Tarawih dan witir, tadarus Al-qur’an, ceramah dibatasi maksimal sampai dengan pukul 22:00 Wib
4. Pengurus dan pengelola Masjid / Mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada jamaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediahkan sarana pntu masuk masjid /Mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah dan mukena masing-masing.
5. Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.
6. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak dan Sadaqah (ZIS) serta Zakat Fitrah oleh Badan AMIL Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
7. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah.
8. Para Mubaligh / Penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul Karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai Kebangsaan Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Bahasa Dakwah Yang Tepat Dan Bijak Sesuai Tuntunan Al-quran Dan As-sunah.
9. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Untuk Seluruh Wilayah Negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
10. Kecamatan /Kelurahan yang termasuk zona orange dan zona merah, diimbau agar melaksanakan ibadah Ramadhan di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama ramadhan.
.png)

Berita Lainnya
Tim Satgas PKH Lakukan Reforestasi dan Penumbangan Lahan Sawit yang Diberikan Warga secara Sukarela
Pramuka Tembilahan Hulu Juara Umum LT III Kwarcab Inhil 2023
Kelmi Amri Bakal Polisikan Pihak yang Catut DPC Demokrat Rohul di KLB Sumut
Bapenda Pekanbaru Klaim Capaian PAD Triwulan I sudah 80 Persen
Pastikan Stok Obat-obatan Covid-19 Aman, Gubri Kumpulkan Pengusaha Farmasi
Ada 1 Juta Lowongan, Tes CPNS 2023 Dibuka September
Pemprov Riau Usulkan Penanganan Abrasi Sepanjang 137 Km ke Pusat
Bupati Zukri Kunjungi Anak yang Diasingkan Orang Tuanya di Kandang Kambing
Travel Banyak Lewat, Tidak Ada Penjagaan di Pos Penyekatan Simpang Bingung
Operasi Lilin Lancang Kuning 2025,Polres Pelalawan Dirikan 3 Pos PAM 1 Pos Yan
Screenshot Mau Razia Siswa Berkeliaran Beredar, Rasidah Alfedri: Itu Hoax
Direktur Bappenas Kaget di Siak Masih Banyak Kawanan Kera dan Biawak