Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemuda Muhammadiyah Riau Kritik Kadis PUPR Pekanbaru Cabut Laporan Tersangka Penebang 83 Pohon
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PW PM) Riau, mengkritik tindakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.
Pasalnya, Dinas PUPR Kota Pekanbaru dikabarkan mencabut laporan kepada pelaku pengrusakan dan penebangan 83 pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai yang dilakukan oleh TFH yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bukit Raya.
"Kami mengutuk tindakan Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang telah mencabut laporan terhadap cukong reklame yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum Sesuai Pasal 70 Jo 55 KUHP," ujar Haris Oky Adi Supinta, selaku pengurus Bidang KLH PW PM Riau, kepada INDOVIZKA.com.
Ia mengatakan, bahwa ada yang patut dicurigai dari pencabutan laporan tersebut. "Kita semua patut curiga dengan pencabutan laporan ini, sebab sejak 9 November 2020 hingga 30 Desember 2020 berkas perkara tak juga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan sekarang tiba-tiba Dinas PUPR malah cabut laporan," tegasnya.
"Kita sayangkan keputusan Dinas PUPR yang malah melindungi cukong reklame, dan bukannya memberikan efek jera dengan alasan cukong tersebut meminta damai dan akan mengganti semua kerugian. Enak saja bisa lembek kepada kapital, kalau terjadi kasus serupa kepada rakyat kecil pasti habislah rakyat kecil, tak ada ampun," sambungnya.
Haris menambahkan pentingnya menjaga tanaman pohon pelindung di jalanan Kota Pekanbaru. Pasalnya, lingkungan Kota Pekanbaru yang sudah padat dan ramai kendaraan seperti saat ini sudah memberikan dampak udara tidak segar, maka sepatutnya Pemko menjaga dan memperbanyak lagi tanaman dan pohon di setiap median jalan protokol Pekanbaru.
"Jadi jika ada tindakan pengrusakan dan penebangan pohon pelindung Jalan Kota seperti ini, harus ditindak tegas sebagai komitmen Pemko Pekanbaru, dalam hal ini Dinas PUPR menjaga kelestarian lingkungan dan udara di Kota Pekanbaru," tambahnya.
"Kami selaku Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Riau menuntut Dinas PUPR untuk terus melanjutkan laporan penebangan 83 pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai," tukas Haris.
Sebab katanya, itu sebagai komitmen Dinas PUPR menjaga lingkungan Kota Pekanbaru dan ketegasan terhadap pelaku pelanggar hukum.
"Jika tidak, kita patut pertanyakan kredibilitas Dinas PUPR Kota Pekanbaru," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
TMMD KE- 124 KODIM 0303 BENGKALIS RESMI DITUTUP, BUPATI KASMARNI PINTA TINGKATKAN SINERGI DAN KOLABORASI
CFD Dibuka Minggu Ini, Pedagang Sudah Dibolehkan Berjualan
Lahan Terbakar di Temusai Siak Masuk HGU PT TKWL, Kapolres Sudah Lakukan Penyelidikan
Pos Penyekatan Simpang Panam, Petugas Fokuskan Penjagaan di Jam Keberangkatan Travel
2 Tahun Menanti, 99 Honorer di Rohul Akhirnya Diangkat Jadi PPPK
Disnakertrans Riau Catat 33 Laporan Terkait THR, Ini Kasusnya
Bantah Tudingan Abal-Abal, Dede Efri Pakis: Kedua Kadin Sah dan Diakui Presiden
Kendati Dihantam Covid-19, Perusahaan Wajib Bayarkan THR Karyawan
DPD HKTI Riau Dukung Gerakan Segelas Beras untuk Disabilitas
Panglima TNI dan Kapolri Resmikan Aplikasi Lancang Kuning Nusantara
KPK Periksa Komisaris dan Direktur Perusahaan untuk Zulkilfi AS
Tabrak Pembatas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Mahasiswi Tewas