Kejati Susun Laporan Penyidikan, Korupsi di Bagian Protokol Setda Inhu akan Dihentikan?

Ilustrasi Korupsi.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pasca meninggalnya saksi kunci, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih menyusun laporan terkait penyidikan dugaan korupsi di Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu (Inhu) Tahun Anggaran 2016-2019. Apakah kasus dihentikan atau dilanjutkan?

"Laporannya lagi disusun penyidik" ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Minggu (10/1/2021).

Saksi kunci dalam kasus ini adalah Supandi. Kepala Bagian (Kabag) Protokol di Setdakab Inhu ini meninggal dunia pada pada 21 Desember 2020 lalu.

Hilman menyebutkan, pihaknya belum menyimpulkan kasus ini tetap berjalan atau tidak. "Insya Allah dalam waktu dekat (sudah ada kesimpulan)," kata Hilman.

Hilman menjelaskan, proses penyidikan dilakukan untuk mencari tersangka. Namun, jika tersangka tidak ditemukan otomatis kasus akan dihentikan. "Kalau ada tersangka lain, itu lanjut," ucap Hilman.

Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati pernah menyampaikan, pihaknya telah mengantongi identitas tersangka dalam penyimpangan anggaran di Setdakab Inhu.

"S (Supandi, red) segera ditetapkan tersangka. Untuk pengumumannya akan dilakukan dalam waktu dekat," ungkap Mia, beberapa waktu lalu.

Dugaan rasuah terjadi pada tahun 2016-2019 ini awalnya ditangani oleh Kejari Inhu. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan menerima dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Inhu yang diperuntukan untuk kegiatan perjalanan dinas.

Dalam penanganannya, telah dilakukan sejumlah pihak terkait untuk diklarifikasi. Pelaksanaan kegiatan ini, telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap tahun anggaran.

Namun, pihaknya menemukan adanya indikasi pemotongan oleh bendahara pengeluaran sebesar 20 persen dari pelaksanaan kegiatan. Jadi dalam pencairannya oleh bendahara selalu dilakukan pemotongan sejak 2016-2019.

Untuk tiket pesawat perjalanan dinas, tidak pernah dipesan secara langsung oleh para pelaksana kegiatan. Melainkan, telah disiapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bidang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Inhu.

Kemudian, setiap pengajuan pencairan, bendahara pengeluaran semestinya melakukan pengujian atas pembayaran pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas. Pengujian ini, dilakukan untuk laporan pertanggung jawaban keuangan nantinya.

Pemotongan sebesar 20 persen dari pelaksanaan kegiatan, merupakan atas kebijakan dari Kabag Protokol Setdakab Inhu, Supandi. Dimana, uang itu digunakan untuk keperluan yang bersangkutan di antaranya pemberian tunjangan hari raya (THR), uang duka maupun lainnya. Disinyalir timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp450 juta.






Tulis Komentar