Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Langgar Protkes, 6 Warga Tembilahan Didenda Rp100 Ribu, 7 Dihukum Kerja Sosial
INHIL, (INDOVIZKA)- Belasan orang pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Inhil khususnya wilayah Kecamatan Tembilahan terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, dilaksanakan di Pasar Air mancur Jalan Sudirman, Rabu (25/8/2021) pagi.
Operasi yustisi kali ini melibatkan personil gabungan dari TNI-POLRI, Pemkab Inhil, Satpol PP, BPBD, Dishub, Kejaksaan Negeri Inhil dan Pengadilan Negeri Tembilahan menindak pengguna jalan, yakni kendaraan roda dua, roda empat dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker atau tidak sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19.
Pada kesempatan tersebut, Satgas Covid Inhil, Kapolres AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum berpesan kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Kami ingin masyarakat lebih mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 terutama memakai masker saat keluar rumah," ujar Kapolres Inhil.
Operasi yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut menerapkan sidang di tempat, karena Pemerintah telah menyiapkan tempat untuk sidang.
"Sementara untuk sanksi yang diberikan kepada pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakini bersalah oleh Hakim PN Tembilahan sejumlah 13 orang. Bagi masyarakat yang melanggar bisa memilih sanksi denda atau sanksi sosial," jelasnya.
Operasi seperti ini akan terus dilakukan oleh Satgas Covid Inhil dengan di tengah situasi pandemi Covid.
"Dari 13 orang yang disidang 6 orang memilih dijatuhi denda sebesar Rp 100 ribu dan 7 orang memilih dijatuhi hukuman kerja sosial seperti menyapu membersihkan area pasar Air Mancur," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Diskop dan UKM Inhil Gelar Rapat Bersama Kaprodi Ilmu Manajemen FEB Unisi
Meriahkan HPN 2023, Panpel Rencanakan Gelar Seminar Bisnis Perkelapaan
Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Narkoba bersama 21 Paket Sabu Siap Edar
KPK Geledah Kantor PT Arta Niaga Nusantara Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Zulaikhah Paparkan Program Penting TP PKK Inhil
Gubri Serahkan Bantuan 776 Unit Alat Bantu Tangkap Ikan pada Nelayan Rohil
Sampah Semakin Busuk, Pedagang Pasar Pekanbaru Merasa Seperti Ditampar Kanan Kiri
DPC PDIP Inhil Buka Penjaringan Calon Bupati-Wabup
Bupati Pelalawan Melalui Sekda Tegaskan Fee Tanaman Kehidupan Merupakan Hak Masyarakat
Tak Keluarkan Izin Keramaian saat Tahun Baru, Kapolres Rohul: Jika Ada, Kami Bubarkan!
Kapolres Ingatkan Personel Pastikan Protokol Kesehatan Berjalan saat Ibadah Natal
Di Jalan Durian Alumni FEB UIR Tabur Kebaikan Sebagai Cermin Generasi Muda