Pilihan
Kuasa Hukum Mahmuzin-Nuriman Desak Polisi Usut Dugaan Politik Uang sampai ke "Pucuk"
MERANTI (INDOVIZKA) - Polres Kepulauan Meranti menetapkan satu orang tersangka atas laporan dugaan politik uang dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaporkan tim kuasa hukum Mahmuzin-Nuriman ke Bawaslu Kepulauan Meranti.
Hal itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Henri Zanita SH MH, dan Darulhuda SH SPd MPd MH, Senin (11/1/2020).
Dikatakan Henri Zanita, pihak kuasa hukum telah menerima pemberitahuan penetapan status tersangka dari Polres Kepulauan Meranti pada tanggal 8 Januari 2021 lalu. Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 6 Januari 2021, telah ditetapkan status tersangka dugaan tindak pidana dugaan politik uang berupa pembagian Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat selaku pemilih, dengan janji yang diucapkan oleh pemberi apabila pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti nomor urut 1 terpilih, maka si pemegang kartu BLT akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp5.000.000,00, dengan memperlihatkan kartu tersebut.
"Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Politik uang memang terjadi dalam Pilkada di Kepulauan Meranti. Ini dibuktikan sejak awal laporan kami diterima pihak Bawaslu sampai dengan proses ini naik ke tingkat penyidikan. Alhamdulillah setelah pihak Gakkumdu melakukan gelar perkara telah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Henri Zanita.
Namun pihaknya menyayangkan tersangka yang ditetapkan berbeda dengan nama terlapor yang sebelumnya ditetapkan naik ke penyidikan oleh Bawaslu setelah dilakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi yang diajukan tim kuasa hukum Mahmuzin-Nuriman.
Dijelaskannya, saat penyelidikan, pihaknya mendapatkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 164/K.RI.10/HK.01.00/12/2020 dari Bawaslu Kepulauan Meranti tertanggal 18 Desember 2020, bahwa nama terlapor berinisial ZN.
Akan tetapi, dalam proses penyidikan, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang yang berbeda, dengan inisial HS. Oleh sebab itu, dalam sisa waktu penyidikan yang tersisa, kuasa hukum berharap penyidik bisa mengungkap tersangka pelaku pembagian kartu BLT hingga ke "pucuk".
"Oleh sebab itu, di sisa waktu ini kita berharap penyidik bekerja ekstra maksimal agar mendapatkan tersangka hingga ke "pucuk". Bisa dimaklumi jika tersangka berbeda, namun penyidik harus tetap mengungkap sampai ke terlapor," harap Henri Zanita.
Sementara itu, Darulhuda menjelaskan, bahwa laporan dugaan politik uang yang dilakukan kuasa hukum calon nomor urut 3 adalah bentuk upaya untuk mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa politik uang bertentangan dengan hukum.
"Kita mau memberikan edukasi, agar semua pihak sadar bahwa politik uang bertentangan dengan hukum. Ada sanksi hukum untuk itu," ungkap Darulhuda.
Ditambahkannya, tersangka yang ditetapkan penyidik dijerat dengan pasal 187A Ayat 1 dan Ayat (2) Jo Pasal 73 Ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.***
.png)

Berita Lainnya
Tak Punya IMB dan Tabrak GSB, Bangunan di Selatpanjang Disegel
Ponpes Al-Rasyid Simpang Tiga Desa Simpang Jaya Gelar Tasyakuran Wisuda Akbar Periode 2023
Ketua Yayasan Harapan Bunda Klarifikasi Temuan Ulat di Makanan MBG SMK 1 Pangkalan Kerinci
Gaji PPPK Disalurkan, Tenaga Pengajar Ucapkan Terimakasih ke PJ Bupati Erisman Yahya
Bersama Fermadani, Ferryandi Janji Olahraga Inhil Akan Semakin Jaya
Soal Vaksin, Dinas Kesehatan Rokan Hulu Tunggu Kebijakan Pusat
Wardan Sampaikan LKPJ Bupati Inhil 2022
Resmi Tol Bangkinang-Tanjung Alai, Akses Jalan Tol Bangkinang-Pekanbaru Masih Lancar
Webinar Kemkominfo, Ajak Pelajar Sukses Belajar Online dengan Kemampuan Literasi Digital
Panitera Pengadilan Agama Tembilahan Ikuti Bimtek PNBP
Tersangka Pengedar Narkotika Ditangkap Tim Sat Resnarkoba di Belakang Rumah
Wadansatgas PKH Perintahkan Tim Satgas, Periksa Mafia Tanah di TNTN dan Oknum Penjabat Pemerintah Yang Terlibat