Mantan Plt Sekdakab Kuansing Divonis 6 Tahun Penjara


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuantan Singingi (Kuansing), Muharlius, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (13/1/2021). Muharlius terbukti bersalah melakukan korupsi dana 6 kegiatan tahun 2017.

Majelis hakim yang diketuai Faisal menyatakan Muharlius terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Nomor 20 tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Muharlius terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan," ujar Faisal dalam persidangan yang digelar secara virtual.

Selain penjara, Muharlius juga dihukum membayar denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ia tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan tindakan Muharlius bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Tidak hanya Muharlius, majelis hakim juga menghukum terdakwa M Saleh yang merupakan Kabag Umum Setdakab Kuansing dengan penjara 7 tahun, Pejabat Pembuat Komitmen 6 kegiatan itu juga didenda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp5.876.386.606 atau subsidair 4 tahun kurungan.

Terdakwa Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin di Setdakab Kuansing divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Bedanya, Verdy juga tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Selanjutnya terdakwa Hetty Herlina selaku eks Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) 6 kegiatan dan terdakwa Yuhendrizal selaku Kasubag tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017 divonis 4 tahun penjara.

Hetty dan Yuhendrizal Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Keduanya juga tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roni Saputra dari Kejari Kuansing mengaku puas. "Yang jelas kami bisa membuktikan para terdakwa memang bersalah. Hakim memutuskan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," sebut Roni.

Sebelumnya, Muharlius dan M Saleh dituntut JPU dengan penjara selama 8,5 tahun dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Muharlius dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.933.679.535 atau subsider 3 tahun kurungan sedangkan M Saleh Rp2.333.679.535 atau 3 tahun penjara.

Verdy Ananta dituntut 7,5 tahun, denda Rp500 juga subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1.783.679.535 atau 2 tahun penjara.

Hetty Herlina dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp350 juta subsider 2 tahun kurungan.

Sementara Yuhendrizal dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp250 juta atau subsider 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan dugaan korupsi terjadi pada 6 kegiatan di Setdakab Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000.

Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.

Lalu, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.

Kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan itu tak sesuai peruntukkan. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp10,4 miliar diselewengkan.

Dakwaan jaksa merincikan sejumlah uang mengalir ke Bupati Kuansing Mursini, mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi dan mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali dan lainnya.

Mursini disebutkan beberapa kali meminta uang kepada Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Di antaranya sebesar Rp500 juta pada pada 13 Juni 2017. Mursini memerintahkan Verdy Ananta mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika kepada seseorang di Batam, Kepri.

Mursini mengatakan, “INI RAHASIA, CUKUP KITA SAJA YANG TAHU”. Setelah itu ia menyerahkan satu unit Hp kepada Verdy Ananta, di dalamnya ada nomor Hp si penerima uang tersebut.

Ada juga permintaan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu untuk diberikan pada seseorang di Batam sebagai tambahan dari kekurangan uang Rp500 juta.

Muharlius juga pernah memberikan uang Rp150 juta kepada Verdy Ananta. Muharlius meminta Verdy Ananta menyerahkan uang tersebut kepada Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Mursini.

Uang juga digunakan oleh Muharlius untuk membayar honor Satpol PP karena mau Idul Fitri sebesar Rp80 juta, dipakai Verdy Ananta Rp35 juta untuk kepentingan berobat orang tuanya.

Aliran dana juga mengalir ke Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2017, Andi Putra, atas perintah Muharlius sebesar Rp90 juta. Kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi sebesar Rp500 juta atas perintah Mursini.

Kemudian M Saleh juga pernah menyerahkan uang Rp150 juta kepada Rosi Atali, mantan anggota DPRD Kuansing. Uang itu diberikan atas perintah Mursini.

Untuk menutupi pengeluaran dana anggaran atas 6 kegiatan tersebut, para terdakwa membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas 6 kegiatan. Kuitansi atas 6 kegiatan telah dipersiapkan sebelumnya oleh Verdy Ananta di Ruang Sekda Kabupaten Kuansing.






Tulis Komentar