Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kejati Riau Usut Penyimpangan Dana Bankeu Rp41 Miliar di RSUD Indrasari
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp41 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dana miliaran rupiah itu bersumber dari bantuan keuangan (bankeu) Pemprov Riau tahun 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, kasus itu masih proses penyelidikan di Bagian Pidana Khusus. "Masih lid (penyelidikan)," kata Muspidauan, Rabu (20/1/2021).
Muspidauan mengatakan, jaksa penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang berkaitan langsung dengan penggunakan anggaran itu. "Tim melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk mencari peristiwa pidananya," kata Muspidauan.
Pengusutan kasus ini, kata Muspidauan, berdasarkan
laporkan masyarakat ke Kejati Riau. Namun ketika disinggung detail dugaan penyimpangan itu, Muspidauan enggan membebarkan. "Masih pulbaket," ucapnya.
Informasi dihimpun, pengusutan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.
Terpisah Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, pihaknya baru mengundang semua pihak untuk diklarifikasi. "Baru mengundang. Tunggu, nanti kalau mereka hadir," tutur Hilman.
Diketahui, RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar.
Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.
Sisanya Rp5 miliar dikucurkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.***
.png)

Berita Lainnya
Adrian Ahmad Juanda Desak PT Peputra Supra Jaya Setujui Beasiswa untuk Mahasiswa ITP2i
Eka Hospital Pekanbaru Kini Bisa Operasi Jantung, ke Depan Ada Klinik Diabetes
Patroli Blue Light Polsek Ukui Dalam Ciptakan Malam Aman dan Nyaman Bagi Warga
H Abdullah Mandu Ketua Baru BPD KKSS Inhil Periode 2020-2025
Abdul Wahid Buka FGD Pembangunan Pipa Tranmisi Gas Bumi Dumai-Sei Mangkei
Nasdem, PDIP dan PKB Inhil Tegak Lurus Menangkan Abdul Wahid - SF Hariyanto
SKB 3 Menteri Juga Dikritik Anggota DPRD Pekanbaru
Harga Cabai di Pekanbaru Meroket
Bupati Pelalawan Diwakili Sekda Dampingi Kunjungan Staf Ahli Kemenko Tinjau Pembangunan Gedung KMP
Kapolres Pelalawan Pimpin Apel Pengamanan Takbir dan Pawai Obor
Bupati Zukri Pimpin Rakor Teknis Persiapan Penimbunan Jalan Lintas Timur Sumatera KM 73–82
Maxi Berbagi, Alfa Scorpii dan Komunitas Bagi-bagi Takjil Gratis