Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kejati Riau Usut Penyimpangan Dana Bankeu Rp41 Miliar di RSUD Indrasari
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp41 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dana miliaran rupiah itu bersumber dari bantuan keuangan (bankeu) Pemprov Riau tahun 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, kasus itu masih proses penyelidikan di Bagian Pidana Khusus. "Masih lid (penyelidikan)," kata Muspidauan, Rabu (20/1/2021).
Muspidauan mengatakan, jaksa penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang berkaitan langsung dengan penggunakan anggaran itu. "Tim melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk mencari peristiwa pidananya," kata Muspidauan.
Pengusutan kasus ini, kata Muspidauan, berdasarkan
laporkan masyarakat ke Kejati Riau. Namun ketika disinggung detail dugaan penyimpangan itu, Muspidauan enggan membebarkan. "Masih pulbaket," ucapnya.
Informasi dihimpun, pengusutan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.
Terpisah Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, pihaknya baru mengundang semua pihak untuk diklarifikasi. "Baru mengundang. Tunggu, nanti kalau mereka hadir," tutur Hilman.
Diketahui, RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar.
Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.
Sisanya Rp5 miliar dikucurkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.***
.png)

Berita Lainnya
Hari Ini Terakhir Bank RiauKepri Melayani Nasabah, BPKAD dan Disdik Kampar Tidak Ada Respon
Kapolsek Kuala Kampar Dukung Program Kapolda Riau Tanam Pohon Penghijauan
Kapolres Inhil Pimpin Apel Pasukan "Operasi Aman Covid-19"
Belum Ada Oknum Yang Tertangkap Tangan, Kasatpol PP Pekanbaru Mengaku Sulit Identifikasi Pelaku LGBT
KPK Kembali Periksa Kepala Bapenda dan Eks Kabid DPMPTSP Kota Dumai
Tunaikan Janji Kampanye, Gubri Abdul Wahid Tunaikan Janji Kampanye Anggarkan Insentif Guru MDA Hingga Pemandi Jenazah
Tekan Angka KTP, DP2KBP3A Inhil Gelar Kegiatan Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat
Pekanbaru PPKM Level 3, Empat Kegiatan HPN dan HUT ke-76 PWI Tingkat Riau Diundur Maret 2022
Pemuda Ini Nekat Lalu-lalang Bawa Sabu Depan Polsek Batang Gansal
Pastikan IPK dan IHK Tetap Terkendali, Pemkab Bengkalis Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Nasional
Halal Bihalal Kalimaya dan IPMR-KP, Bupati Zukri:Menekankan Pentingnya Menjaga Silaturahmi
Lepas Pawai Obor dan Takbir, Hambali Minta Camat Data Masjid Tidak Ada Korban