Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kejati Riau Usut Penyimpangan Dana Bankeu Rp41 Miliar di RSUD Indrasari
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp41 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dana miliaran rupiah itu bersumber dari bantuan keuangan (bankeu) Pemprov Riau tahun 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, kasus itu masih proses penyelidikan di Bagian Pidana Khusus. "Masih lid (penyelidikan)," kata Muspidauan, Rabu (20/1/2021).
Muspidauan mengatakan, jaksa penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang berkaitan langsung dengan penggunakan anggaran itu. "Tim melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk mencari peristiwa pidananya," kata Muspidauan.
Pengusutan kasus ini, kata Muspidauan, berdasarkan
laporkan masyarakat ke Kejati Riau. Namun ketika disinggung detail dugaan penyimpangan itu, Muspidauan enggan membebarkan. "Masih pulbaket," ucapnya.
Informasi dihimpun, pengusutan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.
Terpisah Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, pihaknya baru mengundang semua pihak untuk diklarifikasi. "Baru mengundang. Tunggu, nanti kalau mereka hadir," tutur Hilman.
Diketahui, RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar.
Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.
Sisanya Rp5 miliar dikucurkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.***
.png)

Berita Lainnya
BBM Langka di Pulau Bengkalis, Bagus: Perusahaan Jangan Bermain-main!
Pj Sekdako dan Ketua TP PKK Hadiri Khitan Massal di Kantor Kecamatan Payung Sekaki
Berikan Suprise HUT TNI Ke-77, Manager PLN Tembilahan Siap Dukung Keandalan Listrik Di Pesta Ragam Budaya Nusantara
Kafe Raun-raun Foodpark di Arifin Achmad Terancam Ditutup
Honorer Dihapus, Wakil Rakyat Minta Tenaga Honorer Diprioritaskan Jadi ASN
Kadin Riau Bantu Puluhan Tabung Oksigen untuk RSUD Puri Husada Tembilahan
Ketua PA Tembilahan Hadiri Konsultasi Publik Bahas MPP
Bahas Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Inhil Sambangi Kesbangpol
Pameran 2nd Sawit Indonesia Expo and Conference 2024 Dihadiri 12 Produsen Benih Sawit dan 13 Perusahaan Alat Berat
Dapatkan Persetujuan KASN, Pj Bupati dan Pj Sekda Evaluasi 15 Pejabat di Kampar
Polres Pelalawan Ungkap Kasus Napi Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Siak
RSUD Rohul Gesa Bangun 4 Ruang Isolasi Udara Negatif Standar WHO