Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kejati Riau Usut Penyimpangan Dana Bankeu Rp41 Miliar di RSUD Indrasari
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp41 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dana miliaran rupiah itu bersumber dari bantuan keuangan (bankeu) Pemprov Riau tahun 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, kasus itu masih proses penyelidikan di Bagian Pidana Khusus. "Masih lid (penyelidikan)," kata Muspidauan, Rabu (20/1/2021).
Muspidauan mengatakan, jaksa penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang berkaitan langsung dengan penggunakan anggaran itu. "Tim melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk mencari peristiwa pidananya," kata Muspidauan.
Pengusutan kasus ini, kata Muspidauan, berdasarkan
laporkan masyarakat ke Kejati Riau. Namun ketika disinggung detail dugaan penyimpangan itu, Muspidauan enggan membebarkan. "Masih pulbaket," ucapnya.
Informasi dihimpun, pengusutan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.
Terpisah Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, pihaknya baru mengundang semua pihak untuk diklarifikasi. "Baru mengundang. Tunggu, nanti kalau mereka hadir," tutur Hilman.
Diketahui, RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar.
Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.
Sisanya Rp5 miliar dikucurkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.***
.png)

Berita Lainnya
Semarakkan Ramadan, Pesonna Hotel Pekanbaru Siapkan Paket Semo'c
Hari Ini, Prabowo Bakal Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih 2024-2029
Diikuti 170 Stand, Riau Expo 2022 Resmi Dibuka Gubri Syamsuar
Fermadani Didukung Penuh Masyarakat Pekan Kamis
Gesa Penyediaan Angkutan Perintis, Dishub Riau dan Kabupaten Kota Bertemu dengan Perum Damri
Dilarang Dipakai Mudik, Mobil Dinas Pemprov Riau 'Dikandang' di Kantor
Pemprov Riau dan Kejati Riau Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
Riau Raih Penghargaan Predikat Nasional Sangat Tinggi Pembentukan Produk Hukum Daerah
Pemprov Riau Tunggu Hasil Evaluasi APBD-P 2021 dari Kemendagri
Pemdes Teluk Pambang dan YKAN Luncurkan Program Ketapang dan Restorasi Mangrove
MD KAHMI Pelalawan Buka Bersama dan Berbagi Santunan Bersama Anak Yatim