Tidak Disaksikan Bawaslu,

KPU Inhu Ambil Dokumen Dalam Kotak Suara yang Tersegel


Rengat (INDOVIZKA) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membantah kalau pihaknya dinyatakan menghadiri secara resmi pelaksanaan pembukaan gudang tempat penyimpanan kotak suara dan menyaksikan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu mengambil dokumen di dalam kotak suara pada Kamis (21/1/2021) kemarin.

"Tidak ada koordinasi KPU Inhu dengan kami (Bawaslu Inhu,red) ketika hendak membuka gudang dan membuka kotak suara yang tersegel kabel ties untuk mengambil dokumen di dalam kotak suara hari Kamis kemarin," kata Ketua Bawsalu Inhu Dedi Risanto kepada wartawan Jumat (22/1/2021) di Pematang Reba.

Pada siang Kamis itu menurut Dedi, seluruh komisioner Bawaslu termasuk dirinya, sedang melaksanakan tugas di luar daerah (dinas luar,red). Dinas luar tersebut dilaksanakan untuk koordinasi guna mempersiapkan jawaban dalam menghadapi sidang di Mahkamah Konsitusi (MK) yang diajukan oleh Pasangan Rizal Zamzami-Yoghi Susilo nomor urut 5.

"Kami baru tahu ada surat dari KPU untuk membuka gudang kotak suara dan membuka kotak suara itu pada siang Kamis, karena kami seluruhnya tidak berada di tempat maka otomatis kami tidak bisa hadir dan kami tidak pernah mengelurkan rekomendasi pembukaan kotak suara pada Kamis (21/1/2021) kemarin," tegas Dedi.

Pembukaan kotak suara yang tersegel kabel ties pada Kamis (21/1/2021) kemarin dilakukan oleh KPU Inhu, sesuai dengan instruksi dari KPU RI, namun demikian dalam instruksi melalui surat resmi tersebut mencantumkan poin "Wajib disaksikan oleh Bawaslu dan kepolisian setempat".

Jika ada rencana akan dilakukan pembukaan kotak suara yang tersegel kabel ties, kata Dedi, Bawaslu Inhu pastinya menanyakan kepentingan urgen pembukaan kotak suara.

"Kita tidak tahu apakah dibolehkan pembukaan kotak suara untuk mencari jawaban untuk sidang MK tanpa rekomendasi Bawaslu? Kita tidak tahu kepentingan KPU buka kotak suara itu," ujar Dedi penuh tanda tanya.

Seharusnya KPU Inhu terlebih dahulu melakukan koordinasi atas dibukanya kotak suara yang tersegel kabel ties, karena komisioner Bawaslu tidak mengetahui di awal akan dilakukan kotak suara dan diwaktu bersamaan seluruh komisioner Bawaslu dinas luar, bahwa staf bisa menghadiri pembukaan kotak tersebut, tapi tidak boleh menandatangani berita acara apapun dan mengambil keputusan apapun tanpa persetujuan pimpinan Bawaslu.

"Bawaslu, kami mau buka kotak suara guna mengambil bukti-bukti untuk dibawa ke sidang MK, bagaimana menurut Bawaslu," kata Dedi Risanto mencontohkan ucapan koordinasi yang semustinya disampaikan KPU Inhu kepada Bawaslu Inhu di jauh hari sebelum kotak yang tersegel kabel ties itu dibuka.

Jika koordinasi yang seperti itu yang disampaikan KPU Inhu kepada Bawaslu Inhu, jelas Dedi, maka pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut ke Bawaslu Riau dan Bawaslu RI untuk memastikan bisa atau tidak dilakukan pembukaan kotak suara yang dihadiri Bawaslu.

"Kita mau tahu juga siapa saja yang berhak menyaksikan selain wajib disaksikan Bawaslu dan kepolisian, ini KPU Inhu tak ada koordinasi, tiba-tiba datang undangan," kata Dedi.

Jika saja Bawaslu memahami ada pembukaan kotak suara dan ada rekomendasi dari Bawaslu, menurut Dedi bisa saja salah satu poin rekomendasi dari Bawaslu waktu KPU membuka kotak suara untuk mengambil bukti tersebut juga dihadiri saksi dari Paslon Bupati Inhu.

Ketika kegiatan KPU Inhu ada ketentuan wajib disaksikan oleh Bawaslu Inhu, dan ada koordinasi maka pihak KPU Inhu mengetahui tentang komisioner KPU Inhu sedang tidak ada ditempat dan pastilah menunggu kehadiran Bawaslu dari dinas luar daerah. "Kurang kordinasi saja mereka (KPU Inhu,red) jadi ributnya macam gini," sesal ketua Bawaslu Inhu ini. ***






Tulis Komentar