Pilihan
Sedang Belajar Daring di Tengah Hutan, Siswi SMP di Rakit Kulim Diperkosa Buruh
INHU - Terjadi lagi kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini seorang pelajar diperkosa pria bejat di tengah hutan.
Pemerkosaan dan pengancaman ini dialami remaja SMP, sebut saja Mawar (15), oleh tersangka, seorang buruh JPN (23) warga Desa Talang Tujuah Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim.
Untung saja pelaku dapat diringkus beberapa jam setelah kasus ini dilaporkan oleh RHM (39) yang juga ibu kandung korban ke Polsek Kelayang, Kamis 21 Januari 2021 sore sesuai laporan polisi nomor : LP/01/I /2021/Riau/ Res Inhu/Sek Kelayang.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 23 Januari 2021 pagi membenarkan diringkusnya pelaku pemerkosaan dan pencabulan anak bawah umur di wilayah Polsek Kelayang tersebut.
Dijelaskan Misran, kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban melihat pelaku bertengkar dan mencekik leher korban di dapur rumah korban Minggu 17 Januari 2021 siang pukul 14.00 WIB. Ibu mana yang tak marah melihat anaknya dicekik dan dianiaya orang lain, lalu pelaku langsung pergi dari rumah itu.
"Tentu saja ibu korban heran dan bertanya pada korban mengapa pelaku mencekiknya. Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada ibunya jika pelaku memaksa untuk berhubungan badan, namun korban menolak, hingga akhirnya pelaku marah dan mencekik leher korban di dapur," jelas Misran.
Korban juga bercerita jika perbuatan itu telah dilakukan oleh laki-laki bejat tersebut sejak Desember 2020 lalu, terakhir Minggu 10 Januari 2021 sekitar jam 14.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di atas tunggul atau dataran tinggi hutan, agar bisa mendapat signal internet untuk belajar daring karena ada tugas sekolah.
Lalu pelaku datang dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Awalnya korban menolak, tapi pelaku tetap memaksa, bahkan mengancam membunuh korban.
Karena lokasi yang jauh dan takut dibunuh, korban yang masih polos itu hanya pasrah. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban dan kembali mengancam bunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut pada orang lain. Perbuatan tersebut sudah 4 kali dilakukan oleh tersangka sejak Desember 2020.
Mendengar cerita dan pengakuan korban, ibunya naik pitam dan akhirnya pada tanggal 21 Januari 2021 resmi melapor ke Polsek Kelayang. Setelah menerima laporan ibu korban, Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH mengintruksikan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Kapolsek akhirnya mendapat informasi jika pelaku berada di rumah saudaranya di Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap.
Tanpa membuang waktu, Kapolsek Kelayang dan anggota Reskrim segera menuju Peranap, sesampai di Peranap sejumlah personel Polsek Peranap juga ikut membantu penangkapan terhadap pelaku.
Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya.
"Kini tersangka sudah berada di Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya, tersangka mengakui semua perbuatannya," ucap Misran.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
.png)

Berita Lainnya
Koni Inhil Ikuti Sosialisasi Monev KI Provinsi
Kisah Sukses Kemitraan Program HTR di Riau
Pelalawan Kembali 'Membara', Helikopter Water Bombing Disiagakan
Warga Desa Buluh Cina Gelar Pacu Sampan, SF Hariyanto Apresiasi Potensi Wisata Lokal
Bupati Kasmarni Hadiri Peluncuran dan Penandatanganan Pakta Integritas PPDB Tingkat SMA/SMK Tahun 2024
Tiga Polsek di Inhil Tak Lagi Dibolehkan Menyidik
Panen Padi IPAT BO, Kamsol : Semoga Petani Kita Sejahtera dan Dukung Ketahanan Pangan
KPU Kampar Gelar Rapat Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Paslon Kada 2024
Audiensi dengan BGN, Bupati Zukri Tegaskan Dukungan Penuh Program MBG
Sukses Gelar Musyawarah ke II, Adli Arbariansyah Terpilih Menjadi Ketua IPMPK
Lima Bando Ilegal Masih Berdiri Gagah di Pekanbaru, DPRD Tunggu Janji Satpol PP
Pleno Rekapitulasi Suara PSU Pilkada Rohul Tingkat Kecamatan Tuntas, Ini Hasilnya