Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tiga Polsek di Inhil Tak Lagi Dibolehkan Menyidik
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Tiga Polsek di wilayah hukum Polres Inhil tak lagi mendapat kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun total terdapat 1.062 Polsek di wilayah Kepolisian Republik Indonesia yang tak lagi dibolehkan menyidik.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengungkap ada 3 Polsek di wilayah yang dipimpinnya tak lagi boleh menyidik.
Di antaranya, Polsek Tembilahan, Polsek Batang Tuaka dan Polsek Sungai Batang.
"Ada 3 Polsek jika berdasarkan surat keputusan Kapolri yang tidak boleh lagi melakukan penyidikan, untuk wilayah Inhil masih ada 17 Polsek yang boleh melakukan penyidikan," ujar AKBP Dian.
Mengenai hal itu, Kapolres Inhil menjelaskan sejumlah pertimbangan menjadi alasan beberapa Polsek tak lagi melakukan penyidikan, yakni dikarenakan jarak yang berdekatan dengan Polres setempat.
"Jadi, lebih baik masalah yang berkaitan dengan tindak pidana dan masalah lain dilaksanakan atau dilimpahkan ke Polres Inhil," tuturnya.
Selanjutnya, alasan lain tidak diberikan melakukan penyidikan karena kawasan di Polsek setempat dinilai aman dari tindak kejahatan.
"Mungkin dalam satu bulan belum tentu ada laporan polisi mengenai tindak pidana, ada Polsek yang seperti itu. Sehingga dengan pertimbangan ini, Polsek-Polsek yang dimaksud yang letaknya berdekatan dengan Polres Inhil, Polsek yang cenderung kondisi Kamtibmas relatif aman, tidak melakukan kegiatan-kegiatan penegakan hukum penyidikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk satuan Reserse Kriminal (Reskrim) tetap ada di Polsek setempat yang tidak melakukan penyidikan. Karena, nantinya mereka akan lebih melakukan atau mengedepankan mediasi dalam menangani suatu laporan.
"Unit Reskrim tidak dihilangkan di satuan Polsek, untuk sementara ada. Kalau Polsek-Polsek yang aman, apabila ada laporan tindak pidana, tetap mengedepankan restorative justice jika ada hal-hal yang ditindaklanjuti, tentunya melalui cara-cara mediasi seperti itu," jelasnya.
Selain itu, apabila Polsek setempat sedang menangani suatu perkara dan statusnya naik ke tingkat penyidikan. Maka, berkas tersebut dilimpahkan ke Polres setempat dan tidak sama tahanannya.
"Iya di Polres saja jika suatu masalah naik ke tingkat penyidikan, kan 3 polsek itu sudah tidak menangani lagi," ungkapnya.
.png)

Berita Lainnya
Kebakaran di Kemuning, 2 Rumah Nyaris Rata dengan Tanah
Tak Ada Kampanye Jelang PSU, Gerindra Lakukan Strategi 'Bisik Tetangga' untuk Menangkan Sukiman
Jembatan di Sungai Piring Sudah 'Sakratul Maut', ini Kata Kadis PUPR Inhil
"PKK Desa Sialang Panjang Gelar Sosialisasi Pangan Bergizi: Inovasi Mie Hijau dari Pekarangan"
Bupati Inhil Lantik Pengurus IPPM Reteh di Pekanbaru
Lewat Video Resmi, AMMP Bantah Keras Tudingan Ikut Aksi Demo
Pelantikan Chairul Riski Sebagai Pj Bupati Inhu Menunggu Jadwal Gubri
Webinar Kominfo di Kota Dumai, Ajak Kenali Jenis Cyberbullying di Dunia Maya
Walikota Pekanbaru Minta Camat Optimalkan Kelurahan Tangguh Bencana
Sinergitas Antara Kontraktor dan Pemerintah Harus Ada
Wakili Bupati Kampar Sambut Pangkogabwilhan 1 di Kodim 0313/KPR, Ini Kata Kadisparbud
Puncak Peringatan HPN dan Bulan K3 di Inhil Berlangsung Meriah dan Semarak