Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terpilih sebagai DPH LAMR Pekanbaru, Ini yang akan Dilakukan Muspidauan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) II, di Hotel Resty Menara, Ahad (24/1/2021).
Dalam Musdalub ini OK Tabrani dipercaya sebagai Ketua Majelis Kerapan Adat (MKA) LAMR Kota Pekanbaru. Sedangkan Muspidauan yang juga Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Kota Pekanbaru untuk periode 2021-2026.
Usai mendapat amanah sebagai Ketua DPH LAMR Pekanbaru, Muspidauan mengajak semua pihak khususnya pengurus LAMR tingkat kecamatan di Pekanbaru untuk saling membahu membesarkan LAMR.
"Kita (LAMR) Pekanbaru berkeinginan untuk mengangkat Marwah Anak Kemenakan di Bumi Melayu, khususnya di Kota Pekanbaru," kata Muspidaun kepada INDOVIZKA.COM.
Oleh sebab itu Muspidauan meminta seluruh Ketua LAM Kecamatan yang ada di Pekanbaru untuk bersama-sama saling bahu-membahu sehingga LAMR diperhitungkan oleh seluruh organisasi yang ada di Riau.
Selain itu Muspidaun juga mengatakan LAMR Pekanbaru akan mengawal kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru, termasuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) warga Kota Pekanbaru.
"Apalagi LAMR sudah ada Perdanya di Pekanbaru, yaitu Perda Nomor 1 tahun 2012, dan LAM Pekanbaru juga akan memberikan warna kepada pemerintah kota. Kita akan memberikan usulan-usulan untuk pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia," jelasnya.
Selanjutnya dia juga mengatakan LAMR Pekanbaru ke depannya akan kembali memunculkan ciri khas Melayu yang sejauh ini sudah mulai memudar, seperti masakan Melayu hingga kesenian Melayu.
Selain itu tenaga kerja lokal yang bekerja di setiap perusahan yang ada di Pekanbaru juga tak lepas dari perhatian LAM Pekanbaru, Muspidaun menegaskan bahwa setiap perusahaan yang ada di Pekanbaru harus mengutamakan tenaga kerja lokal.
"Ini harus diperhatikan bersama, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 tahun 2016 bahwa perusahan yang ada di Pekanbaru harus mengutamakan tenaga kerja lokal," pungkasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Kacab ESDM Provinsi Riau Imbau Pengusaha Galian C Lengkapi Ijin
Batal Dilantik 6 Februari 2025, Gubernur Riau Terpilih Abdul Wahid Legowo, Pilih Fokus Pada Hal Ini
Wabup Bengkalis Dorong HPK di Riau Diputihkan
Kejari Pelalawan Klarifikasi Isu 35 Tahanan Kabur, Hanya Satu Tersangka Narkotika yang Melarikan Diri
Gegara Covid-19, Pemkab Siak Masih Kaji Dibukanya Pasar Ramadan
Serahkan Parkir kepada Swasta dengan Target Rp36 M, DPRD Pekanbaru Pertanyakan Kemampuan Dishub
Personel Polres Inhil di Pos Sekat Perbatasan Tetap Siaga
KPK Pindahkan Zulkifli AS ke Rutan Klas I Pekanbaru
Jalin Silaturahmi, Kalapas Tembilahan Gelar Pertemuan dengan Wartawan Inhil
Tinjau Operasi Pasar, Hj Zulaikhah Harap Pasar Murah Ringankan Beban Masyarakat
Ormawa FKIP Unilak Bantu Pondok Pesantren Al Ihsan Tenayan Raya
Jelang Idul Fitri 1442 H, Sambu Group Kembali Berbagi Kebahagiaan