Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Terpilih sebagai DPH LAMR Pekanbaru, Ini yang akan Dilakukan Muspidauan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) II, di Hotel Resty Menara, Ahad (24/1/2021).
Dalam Musdalub ini OK Tabrani dipercaya sebagai Ketua Majelis Kerapan Adat (MKA) LAMR Kota Pekanbaru. Sedangkan Muspidauan yang juga Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Kota Pekanbaru untuk periode 2021-2026.
Usai mendapat amanah sebagai Ketua DPH LAMR Pekanbaru, Muspidauan mengajak semua pihak khususnya pengurus LAMR tingkat kecamatan di Pekanbaru untuk saling membahu membesarkan LAMR.
"Kita (LAMR) Pekanbaru berkeinginan untuk mengangkat Marwah Anak Kemenakan di Bumi Melayu, khususnya di Kota Pekanbaru," kata Muspidaun kepada INDOVIZKA.COM.
Oleh sebab itu Muspidauan meminta seluruh Ketua LAM Kecamatan yang ada di Pekanbaru untuk bersama-sama saling bahu-membahu sehingga LAMR diperhitungkan oleh seluruh organisasi yang ada di Riau.
Selain itu Muspidaun juga mengatakan LAMR Pekanbaru akan mengawal kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru, termasuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) warga Kota Pekanbaru.
"Apalagi LAMR sudah ada Perdanya di Pekanbaru, yaitu Perda Nomor 1 tahun 2012, dan LAM Pekanbaru juga akan memberikan warna kepada pemerintah kota. Kita akan memberikan usulan-usulan untuk pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia," jelasnya.
Selanjutnya dia juga mengatakan LAMR Pekanbaru ke depannya akan kembali memunculkan ciri khas Melayu yang sejauh ini sudah mulai memudar, seperti masakan Melayu hingga kesenian Melayu.
Selain itu tenaga kerja lokal yang bekerja di setiap perusahan yang ada di Pekanbaru juga tak lepas dari perhatian LAM Pekanbaru, Muspidaun menegaskan bahwa setiap perusahaan yang ada di Pekanbaru harus mengutamakan tenaga kerja lokal.
"Ini harus diperhatikan bersama, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 tahun 2016 bahwa perusahan yang ada di Pekanbaru harus mengutamakan tenaga kerja lokal," pungkasnya.***
Berita Lainnya
KSBSI Riau Bersama BPDPKS Galakan Kampanye Sawit Berkelanjutan
Dinas PKH Riau Bawa 2.000 Dosis Vaksin untuk Ternak di Kuansing
Pasca Puluhan Santri Positif Corona, Satpol PP Pantau Aktivitas Ponpes Dar El Hikmah
ODP Covid-19 di Kampar Capai 978 Orang, 2 Orang PDP
DPP Tunjuk Andrizal Ketua Tim Formatur DPD PAN Rohul
Pembongkaran Kelapa Gading dan Pasar Dayang Suri Tembilahan Tuai Pro Kontra
Diminta Hibahkan Lahan 30 Persen untuk Jalan, Warga Tenayan Mengadu ke DPRD
Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan Lintas Bono, Pelalawan
Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
1 Juli, Polres Rohul Gratiskan Biaya Pengurusan SIM
Data Covid-19 di Inhu; Total 3 PDP, 1 Diantaranya Sembuh
Turun Tangan Bersihkan Sampah di Pekanbaru, Kapolda Riau Minta Pertanggungjawaban