Pilihan
Kadis PMD Inhu Mangkir dari Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilu
Rengat (INDOVIZKA) - Riswidiantoro yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu, tidak hadir pada sidang perdana kasus tindak pidana pemilu, Selasa (26/1/2021), dengan agenda pembacaan dakwaan. Dari keterangan yang dihimpun di persidangan yang bersangkutan masih berada di Pekanbaru.
Dari berbagai informasi yang dihimpun, Kadis PMD dimintai keterangannya atas dugaan penyelewengan anggaran Benkeu Provinsi Riau untuk kegiatan di RSUD Indrasari Rengat.
Sehingga dengan ketidak hadiran Riswidiantoro, pembacaan dakwaan dilanjutkan pada Rabu (27/1/2021) pagi.
"Karena yang bersangkutan tidak hadir, maka disepakati untuk pembacaan dakwaan pada besok hari," ujar Omori Rotama Sitorus SH MH selaku ketua majelis dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH, Selasa (26/1/2021).
Kemudian untuk pembacaan dakwaan, terhadap lima Kepala Desa (Kades) diawali dari terdakwa Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang. Kemudian secara bergantian dilanjutkan dengan terdakwa Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya dab Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.
Selanjutnya untuk terdakwa Septian Eko Prasetiyo yang menjabat sebagai Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap. Septian Eko Prasetiyo terlambat datang ke ruang sidang, akibat perjalanan dari kampungnya cukup jauh dengan kondisi jalan rusak.
Pembacaan dakwaan dilakukan secara terpisah, karena masing-masing diajukan atau dengan berkas berbeda. Sehingga masing-masing terdakwa dihadirkan di persidangan untuk sendiri-sendiri.
Dari dakwaan yang dibacakan JPU, keterlibatan dan perbuatan terdakwa hampir sama. Dimana di dalam obrolan group WhatsApp dengan nama BINWAS KADES INHU yakni masing-masing terdakwa mendukung Paslon bupati dan wakil bupati.
Para terdakwa, menyebutkan dalam group WhatsApp agar dapat memenangkan pasangan Rajut dan mengajak merajut. Rajut yang dimaksud itu adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat.
Rezita sendiri merupakan istri Bupati Indragiri Hulu petahana, Yopi Arianto.
Untuk itu, masing-masing terdakwa melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan.***
.png)

Berita Lainnya
Rahmat Jaya Luncurkan Speedboat Terbaru Dustin 88 Tujuan Batam
Pemda Inhil Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2023
Tinjau Lokasi Banjir di Kuala Sebatu, Bupati Wardan Sebut Tanggal 6 Sudah Ada Alat Turun Bekerja
BEM UNISI Sukses gelar LKMM-TM Se-Inhil
Bantuan Walikota Diberikan Lagi, Warga Korban Banjir: Bohong Mereka, Malahan Kami Kena Tegur
KPK Geledah Rumah Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Baru Tiba di Pekanbaru, Nenek 58 Tahun Meninggal Dunia di Dalam Bus
Polres dan Pemkab Rohul Semprot Disinfektan Skala Besar di Jalanan Pasir Pengaraian
Kontrak Pengangkutan Sampah di Pekanbaru Dinilai 'Ngambang'
Tokoh Pemuda Pulau Kijang Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Petani
Kapolres Pelalawan Tinjau Pos Yan Ramayana dan Pos Pam Km 55, Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru 2025
Rapatkan Barisan, Demokrat Bengkalis: Jangan Ada yang Obok-obok AHY