Pemko Berdalih Swastanisasi Sampah Amanat Undang-Undang, Sigit: Jangan Malu dengan Kegagalan

Sigit Yuwono Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemko Pekanbaru berdalih bahwa swastanisasi sampah di Kota Pekanbaru merupakan amanat dari undang-undang otonomi daerah.

Walikota Pekanbaru, Firdaus menegaskan biaya pengelolaan pengangkutan sampah jauh lebih murah dengan sistem lelang. Sistem ini juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat.

"Di dalam UU otonomi daerah juga ada disebutkan, untuk meningkatkan pengolahan persampahan di daerah mesti bekerjasama dengan pihak ketiga yang berbadan hukum," jelasnya, Selasa (26/1/2021).

Menanggapi hal tersebut, Sigit Yuwono Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru mengatakan seharusnya Pekanbaru berkaca dari daerah lain yang awalnya melakukan swastanisasi sampah lalu kembali lagi melakukan swakelola.

"Jangan malu dengan kegagalan, kalau untuk perbaikan," cakap Sigit Rabu, (27/1/2021).

Jika tidak segera di-swakelola, maka soal pelelangan sampah akan terus bermasalah. Karena banyak terganjal aturan-aturan lelang.

"Maaf cakap, antara dinas A dan dinas B tidak nyambung. Contohnya seharusnya DLHK sudah bisa melakukan proses lelang pada saat pemerintah memasukan KUA PPAS ke DPRD," tegasnya.

"Akhirnya sekarang gagal, apa mau besok gagal lagi," pungkasnya.






Tulis Komentar