Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Nekat Masuk Pekanbaru, Truk Bertonase Besar Ditilang Polisi
INDOVIZKA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama pihak kepolisian terus melakukan pengawasan dan menindak langsung truk bertonase besar yang melintas dalam kota. Bahkan, pihak kepolisian didampingi Dishub memberikan tindakan langsung (tilang) terhadap pengemudi truk yang melanggar.
Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas mengatakan, bahwa pihaknya terus mengimbau kepada pengusaha jasa angkutan truk bertonase besar, terutama angkutan di atas 8 ton untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Truk bertonase besar dilarang melintas dalam Kota Pekanbaru sesuai dengan SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019.
"Kami terus mengimbau agar pengusaha atau pemilik jasa angkutan truk bertonase besar untuk mematuhi aturan atau rambu -rambu larangan truk bertonase besar masuk kota. Truk tersebut hanya boleh melintas masuk kota di jam-jam yang telah ditentukan didalam SK Wali Kota," ujar Khairunnas, Kamis (28/9/2023).
Ia menyebut, dari pengawasan yang dilakukannya bersama pihak kepolisian, didapati satu unit truk bertonase besar yang melintas masuk kota pada Senin (25/9) lalu. Truk Bertonase besar tersebut langsung dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian.
"Awalnya truk tersebut melintas masuk kota melalui Jalan Soekarno-Hatta kemudian langsung ditilang saat melintas di Jalan Tuanku Tambusai atau Nangka oleh pihak kepolisian," sebutnya.
Perlu diperhatikan, bahwa aturan yang menjadi dasar penegakan hukum dan penertiban terhadap pelanggaran truk bertonase besar itu tertuang dalam SK Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019. Dalam SK tersebut mengatur alur truk angkutan barang, lengkap dengan petunjuk jalan mana saja boleh dan tidak boleh dilalui.
Dalam SK tersebut juga dijelaskan ruas jalan serta waktu boleh melintasi di wilayah Kota Pekanbaru. Disebutkan, truk bertonase besar hanya boleh melintas masuk dalam Kota Pekanbaru pada pukul 22.00-05.00 WIB. Diluar jam tersebut, truk bertonase besar diarahkan ke ruas jalan yang telah ditentukan.
Jika masih melanggar, maka tindakan tegas akan diberikan langsung pihak yang berwajib, termasuk sanksi tilang.
.png)

Berita Lainnya
Ketimbang Dapat Bantuan, Masyarakat Pekanbaru Lebih Berharap Penyelesaian Banjir
Dapat Dukungan Mayoritas Pengurus, Muridi Susandi Digadang-Gadang Bakal Calon Ketua PW IWO Riau
Migo Ambil Formulir Caketum HIPMI Riau, Ardiansyah Julor Dipercaya Jadi Ketua Tim Pemenangan
Profil Hendy Setiono, Pebisnis yang Diduga Terlibat Pencucian Uang Menipu Jerome Polin hingga Okin
Buntut Kasus Keracunan Minuman, 2 Kantin di SDN 05 Meranti di Tutup
ITC Berbagi Sembako Untuk Korban Banjir di 2 Desa
Sambu Group Raih Penghargaan Pada 51st Cocotech International Confrence dan Exhibition di Surabaya
Cooling System Polres Kampar Bersama Forkopimda, Penyelenggara dan Paslon Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
Selain Dinilai Tokoh Muda Perubahan, Dukungan UAS Jadi Alasan Nasdem Usung Abdul Wahid-SF Hariyanto
Tiga Organisasi Minang Kabupaten Pelalawan Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan dengan Anak Yatim
Pendaftaran Calon Direktur Utama BRK Syariah Dibuka
PT Perkebunan Nusantara V Perkuat Digitalisasi Jelang Pembentukan Palm Co