Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Nekat Masuk Pekanbaru, Truk Bertonase Besar Ditilang Polisi
INDOVIZKA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama pihak kepolisian terus melakukan pengawasan dan menindak langsung truk bertonase besar yang melintas dalam kota. Bahkan, pihak kepolisian didampingi Dishub memberikan tindakan langsung (tilang) terhadap pengemudi truk yang melanggar.
Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas mengatakan, bahwa pihaknya terus mengimbau kepada pengusaha jasa angkutan truk bertonase besar, terutama angkutan di atas 8 ton untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Truk bertonase besar dilarang melintas dalam Kota Pekanbaru sesuai dengan SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019.
"Kami terus mengimbau agar pengusaha atau pemilik jasa angkutan truk bertonase besar untuk mematuhi aturan atau rambu -rambu larangan truk bertonase besar masuk kota. Truk tersebut hanya boleh melintas masuk kota di jam-jam yang telah ditentukan didalam SK Wali Kota," ujar Khairunnas, Kamis (28/9/2023).
Ia menyebut, dari pengawasan yang dilakukannya bersama pihak kepolisian, didapati satu unit truk bertonase besar yang melintas masuk kota pada Senin (25/9) lalu. Truk Bertonase besar tersebut langsung dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian.
"Awalnya truk tersebut melintas masuk kota melalui Jalan Soekarno-Hatta kemudian langsung ditilang saat melintas di Jalan Tuanku Tambusai atau Nangka oleh pihak kepolisian," sebutnya.
Perlu diperhatikan, bahwa aturan yang menjadi dasar penegakan hukum dan penertiban terhadap pelanggaran truk bertonase besar itu tertuang dalam SK Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019. Dalam SK tersebut mengatur alur truk angkutan barang, lengkap dengan petunjuk jalan mana saja boleh dan tidak boleh dilalui.
Dalam SK tersebut juga dijelaskan ruas jalan serta waktu boleh melintasi di wilayah Kota Pekanbaru. Disebutkan, truk bertonase besar hanya boleh melintas masuk dalam Kota Pekanbaru pada pukul 22.00-05.00 WIB. Diluar jam tersebut, truk bertonase besar diarahkan ke ruas jalan yang telah ditentukan.
Jika masih melanggar, maka tindakan tegas akan diberikan langsung pihak yang berwajib, termasuk sanksi tilang.
.png)

Berita Lainnya
Geger Penemuan Mayat Karyawan Salon di Jalan Pelita Ujung Gantung Diri
Ingin Kulit Tetap Sehat saat Puasa dan Lebaran? Ini Tips dari Klinik Kecantikan dr. Vee
HMI Pekanbaru Soroti Green Policing dan Jambore Karhutla Polda Riau Gagal Total
Polres Pelalawan Buka Bersama Insan Pers, Bentuk Sinergitas Polri dengan Media
Wawako Pekanbaru Terima Langsung UHC Awards 2026 Kategori Madya
Belum Bisa Digunakan, APBD Perubahan Pemprov Riau Tunggu Evaluasi Kemendagri
Husni Thamrin Mengundurkan Diri dari Ketua FPI Pekanbaru
Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Republik Indonesia di Pelalawan, berlangsung Hikmat
Gajahmada Analitika : Survei Elektabilitas Ferryandi-Dani Tertinggi
Diduga Serangan Jantung, Anggota DPRD Riau Ardiansyah Tutup Usia di RSUD Bangkinang
Perubahan Iklim Ekstrem, Warga Pekanbaru Belum Aman dari Banjir
Anggota DPRD Pekanbaru Sebut RSD Madani Kurang Layak