Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Nekat Masuk Pekanbaru, Truk Bertonase Besar Ditilang Polisi
INDOVIZKA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama pihak kepolisian terus melakukan pengawasan dan menindak langsung truk bertonase besar yang melintas dalam kota. Bahkan, pihak kepolisian didampingi Dishub memberikan tindakan langsung (tilang) terhadap pengemudi truk yang melanggar.
Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas mengatakan, bahwa pihaknya terus mengimbau kepada pengusaha jasa angkutan truk bertonase besar, terutama angkutan di atas 8 ton untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Truk bertonase besar dilarang melintas dalam Kota Pekanbaru sesuai dengan SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019.
"Kami terus mengimbau agar pengusaha atau pemilik jasa angkutan truk bertonase besar untuk mematuhi aturan atau rambu -rambu larangan truk bertonase besar masuk kota. Truk tersebut hanya boleh melintas masuk kota di jam-jam yang telah ditentukan didalam SK Wali Kota," ujar Khairunnas, Kamis (28/9/2023).
Ia menyebut, dari pengawasan yang dilakukannya bersama pihak kepolisian, didapati satu unit truk bertonase besar yang melintas masuk kota pada Senin (25/9) lalu. Truk Bertonase besar tersebut langsung dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian.
"Awalnya truk tersebut melintas masuk kota melalui Jalan Soekarno-Hatta kemudian langsung ditilang saat melintas di Jalan Tuanku Tambusai atau Nangka oleh pihak kepolisian," sebutnya.
Perlu diperhatikan, bahwa aturan yang menjadi dasar penegakan hukum dan penertiban terhadap pelanggaran truk bertonase besar itu tertuang dalam SK Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019. Dalam SK tersebut mengatur alur truk angkutan barang, lengkap dengan petunjuk jalan mana saja boleh dan tidak boleh dilalui.
Dalam SK tersebut juga dijelaskan ruas jalan serta waktu boleh melintasi di wilayah Kota Pekanbaru. Disebutkan, truk bertonase besar hanya boleh melintas masuk dalam Kota Pekanbaru pada pukul 22.00-05.00 WIB. Diluar jam tersebut, truk bertonase besar diarahkan ke ruas jalan yang telah ditentukan.
Jika masih melanggar, maka tindakan tegas akan diberikan langsung pihak yang berwajib, termasuk sanksi tilang.
.png)

Berita Lainnya
Barang Pribadi Muhammad Adil Dikeluarkan Dari Rumah Dinas
Sinergi Pj Bupati Inhil dan Polres Inhil untuk Keamanan Daerah: Pemusnahan Barang Bukti dan Laporan Kinerja 2024
Selain untuk BPJS, Pelayanan Dukcapil Masih Tutup Hingga 21 April
Kadis Pariwisata Siak Ngaku Kena Covid-19 Sekeluarga, Tempat Wisata Ditutup
Tunggak Bayar, Listrik Kantor Disdikbud dan Balai Kerapatan Tinggi Siak Diputus PLN
Jalan Mulus, Kades Nusantara Jaya : Terima Kasih H. Dani M Nursalam
Kapolres Pelalawan Pimpin Apel Kesiap Siagaan Antisipasi Arus Balik
Kades di Pelalawan akan Diperiksa Jika Terjadi Karhutla di Wilayahnya
Pemprov Riau Usulkan 3.400 Orang PPPK di 3 Formasi Ini
Luncurkan Program Kamis Bersih, Pj Bupati Turun Langsung Gotong Royong ke Jalan
Bawaslu Inhil Gelar Simulasi Mediasi dan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu
Dukung Pengembangan kelistrikan, Pj. Bupati Inhil Jalin Sinergitas bersama PT. PLN