Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Nekat Masuk Pekanbaru, Truk Bertonase Besar Ditilang Polisi
INDOVIZKA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama pihak kepolisian terus melakukan pengawasan dan menindak langsung truk bertonase besar yang melintas dalam kota. Bahkan, pihak kepolisian didampingi Dishub memberikan tindakan langsung (tilang) terhadap pengemudi truk yang melanggar.
Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas mengatakan, bahwa pihaknya terus mengimbau kepada pengusaha jasa angkutan truk bertonase besar, terutama angkutan di atas 8 ton untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Truk bertonase besar dilarang melintas dalam Kota Pekanbaru sesuai dengan SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019.
"Kami terus mengimbau agar pengusaha atau pemilik jasa angkutan truk bertonase besar untuk mematuhi aturan atau rambu -rambu larangan truk bertonase besar masuk kota. Truk tersebut hanya boleh melintas masuk kota di jam-jam yang telah ditentukan didalam SK Wali Kota," ujar Khairunnas, Kamis (28/9/2023).
Ia menyebut, dari pengawasan yang dilakukannya bersama pihak kepolisian, didapati satu unit truk bertonase besar yang melintas masuk kota pada Senin (25/9) lalu. Truk Bertonase besar tersebut langsung dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian.
"Awalnya truk tersebut melintas masuk kota melalui Jalan Soekarno-Hatta kemudian langsung ditilang saat melintas di Jalan Tuanku Tambusai atau Nangka oleh pihak kepolisian," sebutnya.
Perlu diperhatikan, bahwa aturan yang menjadi dasar penegakan hukum dan penertiban terhadap pelanggaran truk bertonase besar itu tertuang dalam SK Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019. Dalam SK tersebut mengatur alur truk angkutan barang, lengkap dengan petunjuk jalan mana saja boleh dan tidak boleh dilalui.
Dalam SK tersebut juga dijelaskan ruas jalan serta waktu boleh melintasi di wilayah Kota Pekanbaru. Disebutkan, truk bertonase besar hanya boleh melintas masuk dalam Kota Pekanbaru pada pukul 22.00-05.00 WIB. Diluar jam tersebut, truk bertonase besar diarahkan ke ruas jalan yang telah ditentukan.
Jika masih melanggar, maka tindakan tegas akan diberikan langsung pihak yang berwajib, termasuk sanksi tilang.
.png)

Berita Lainnya
Pemkab Inhil Lakukan Workshop Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Publik Bersama Perusahaan Pers
Antisipasi Covid-19, Polres Inhil Semprot Kota Tembilahan dengan Disinfektan
AMA Rohul Laporkan Surat Instruksi PT Torganda ke Bawaslu, KPU, DKPP dan MK
Pj. Bupati H Erisman Yahya Pimpin Rapat Tindak Lanjut Penanganan KLB Malaria
Ajak Kreatif di Dunia Digital Sejak Dini, Kemkominfo Gelar Webinar di Rokan Hulu
Bupati Rokan Hulu Lepas 5 Atlet Menuju PON XX 2021 di Papua
KMP Swarna Putri Alami Kerusakan, Penyeberangan Bengkalis - Sungai Selari Hanya Dilayani Dua Kapal Roro
Harga Sembako Masih Tinggi, DPRD Pekanbaru Ingatkan Disperindag
Peringati Milad ke-74, Kader HMI Inhil Diminta Terus Berkarya
Satgas TMMD Tanpa Lelah Gesa Pembangunan Jalan di Pelangiran
Tahun Depan Baru Dua Gedung Perkantoran di Tenayan Raya Bisa Ditempati
Sudah berbulan-bulan, Izin Lab Biomolekuler RSD Madani untuk Test Swab Covid-19 Tak Juga Keluar