Pilihan
Penerangan Lingkungan Perumahan Ditanggung Pemko, Developer Wajib Sediakan Fasilitas
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Penerapan lingkungan perumahan ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Tapi, developer atau pengembang harus menyediakan fasilitas penerangan di lingkungan perumahan.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Pekanbaru Adi Lesmana mengatakan, developer perumahan cukup mengirimkan surat.
"Pihak developernya bisa mengajukan surat kepada Pemko Pekanbaru," kata Adi, Kamis (28/1/2021).
Nantinya, Pemko akan sediakan 2200 Kwh untuk dapat dipakai. "Kita yang akan bayar tiap bulannya," jelasnya.
Selain itu, untuk penambahan penerangan di lingkungan, masyarakat atau warga Kota Pekanbaru juga bisa menyampaikan surat kepada Dishub Kota Pekanbaru.
Dishub akan melakukan evaluasi untuk menentukan prioritas jalan yang harus segera ditangani.
"Jalan lingkungan sebenarnya kewajiban kita, cuma tentu ada prioritas. Jika warga hendak melaporkan jalan lingkungan yang perlu diterangi, pihak RT bisa menyampaikan surat juga," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Tak Terpengaruh Isu Penggulingan, Kelmi: 100 Persen Kami Komit Dukung AHY
Dandim 0314/Inhil Pantau Langsung Perkembangan Kegiatan TMMD di Pelangiran
Henny Sasmita Resmi Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Riau
Pengamat Minta Pertamina Transparan Penyebab Premium Langka di Pekanbaru
Zona Merah Covivd-19, Empat Pintu Masuk Pekanbaru Disekat
Dukung Keterbukaan Informasi, 10 Desa Akan Terima PWI Inhil Award 2021
Zukri: Ini Amanah Berat, Kita Hendak Membuat Pelalawan Maju
Dua ABG Wanita di Pekanbaru Ditangkap Polsek Tampan karena Edarkan Ekstasi
Abdul Wahid Temui Plt Rektor, Diskusi Tentang IKA UIN Suska
15 Personil Dishub Kampar Siaga di 7 Titik Pasar Ramadhan, Pengunjung Harus Hati-Hati Saat Berkendaraan
Sekda Pekanbaru Ungkap Lima Kepala OPD Terpapar Covid-19
Iduladha 1447 H, Efrizon Kembali Berkurban untuk Masyarakat, Salurkan 19 Ekor Sapi ke Sejumlah Masjid