Pilihan
Penerangan Lingkungan Perumahan Ditanggung Pemko, Developer Wajib Sediakan Fasilitas
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Penerapan lingkungan perumahan ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Tapi, developer atau pengembang harus menyediakan fasilitas penerangan di lingkungan perumahan.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Pekanbaru Adi Lesmana mengatakan, developer perumahan cukup mengirimkan surat.
"Pihak developernya bisa mengajukan surat kepada Pemko Pekanbaru," kata Adi, Kamis (28/1/2021).
Nantinya, Pemko akan sediakan 2200 Kwh untuk dapat dipakai. "Kita yang akan bayar tiap bulannya," jelasnya.
Selain itu, untuk penambahan penerangan di lingkungan, masyarakat atau warga Kota Pekanbaru juga bisa menyampaikan surat kepada Dishub Kota Pekanbaru.
Dishub akan melakukan evaluasi untuk menentukan prioritas jalan yang harus segera ditangani.
"Jalan lingkungan sebenarnya kewajiban kita, cuma tentu ada prioritas. Jika warga hendak melaporkan jalan lingkungan yang perlu diterangi, pihak RT bisa menyampaikan surat juga," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Tahun 2025 Polres Bersama Stackholder Bangun Sinergitas
Hari Pertama Masuk Kerja, Kamsol Hadiri Acara di Ponpes Teknologi
Gubernur Syamsuar di Daulat Pembina BUMDes Riau
Meresahkan Warga Bengkalis, BBKSDA Pasang Kandang Jebakan Harimau
Polsek Langgam Ringkus Dua Pelaku Pencurian 48 Tandan Sawit PT MUP
Meresahkan, DPKP Inhil Evakuasi Dua Ekor Buaya
Mantap! Bayar Pajak Tahunan Kendaraan di Riau Hanya 5 Menit
Pj. Bupati Inhil Pimpin Apel Kesiap-siagaan Bencana Karhutla 2024
Jelang Debat, Cagubri Abdul Wahid Sempatkan Jadi Narasumber Rakerwil LDII Riau
YVB Berbagi Takjil Kepada Tukang Becak, Wartawan dan Honorer Kesbangpol Inhil
Malam Terakhir Bersama Satgas TMMD ke 111, Masyarakat Desa Teluk Bunian Gelar Doa Bersama
PLN UIWRKR Bersama UIN Suska dan KTNA Gelar Pelatihan Entrepreneur Hydroponic Electrifying