Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kades Diminta Segera Lakukan Perbaikan Data Usulan Penerima BLT
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani, meminta kepada para lurah dan kepala desa, untuk segera melakukan perbaikan data usulan warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Di antaranya Program Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Hal itu disampaikannya, untuk mengingatkan kembali bahwa di tahun 2021 ini, Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan terobosan dengan memberi kemudahan untuk perbaikan data usulan tersebut, dapat dilakukan sekali seminggu. Tidak lagi per enam bulan sekali, sebagimana di tahun 2020.
"Hal ini dilakukan agar KPM yang berhak dan layak menerima bantuan tidak menunggu terlalu lama. Inilah salah satu bentuk keberpihakan pemerintah pada masyarakat yang tidak mampu dan wujud hadirnya pemerintah," kata Risma saat mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy menyerahkan Bantuan di Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Sabtu (30/1/2021).
Selain itu, Tri Rismaharini menyampaikan, dalam pembaharuaan data penerima bantuan sosial (Bansos) yang berupa uang tunai dalam bentuk BLT. Pengawasannya bakal lebih ketat. Seperti orang sakit yang masuk data penerimaan BLT masih bisa dicairkan. Asalkan ada ahli waris yang ditunjuk.
"Kita akan lebih ketat dalam penerimaan BLT yang diberikan seperti jika orang itu sakit dan mau mengambil bansos bisa diwakilkan oleh ahli waris," ujarnya.
Namun, bagi setiap untuk ahli waris yang ditunjuk harus menyertakan dokumen yang lengkap. Serta melampirkan foto asli dengan wajah penerima yang mirip saat didata bank.
"Bank bakal mewajibkan penerima atau ahli waris yang ditunjuk mengirimkan data dan menyertakan foto. Fotonya harus mirip saat diambil oleh ahli waris, kalau berbeda itu tidak bisa cair," jelasnya.***
.png)

Berita Lainnya
BPS: Upah Buruh Tani, Bangunan, Hingga ART Naik!
Airlangga: Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Harus Beriorientasi Aksi dan Bisa Diimplementasikan
Honorer Mau Diangkat Jadi PNS Mulai 2023, Ini Syaratnya
Anggota DPR RI Karmila Sari dan Mendiktisaintek Prof Brian Perjuangkan Hak Disabilitas di Perguruan Tinggi
Dinobatkan Jadi Koruptor Termuda, Warganet Gempur Instagram Nur Afifah Balqis
Presiden Jokowi Marah, Masih ada Rp226 T Dana APBD Hanya Mengendap di Bank
Ini Alasan Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 6 September
2 Pekerja Pabrik Rokok Sampoerna Corona, Rapid Test Digelar Ratusan Positif
Mulai Bulan ini SIM C Berubah, Cek Biaya Pembuatan-Perpanjangan
Haji Dapat Dibatalkan Akibat Corona, Ini Kata Kemenag Riau
BLT 3 Juta Pekerja Akan Dicairkan Minggu Ini
Tetap Tak Keluarkan Izin Uji Klinis, BPOM Lepas Tangan dari Vaksin Nusantara