Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dibuka 30 Mei, Ini 5 Informasi dan Syarat Penting CPNS Kemenkumham 2021
INDOVIZKA.COM- CPNS 2021 sebentar lagi akan dibuka oleh pemerintah. Dijadwalkan dibuka pada 30 Mei 2021, pengumuman seleksi akan dilakukan pada tanggal 30 Mei 2021 hingga 13 Juni 2021 mendatang. Sedangkan penutupan pendaftaran dijadwalkan hingga tanggal 21 Juni 2021.
Setelah pengumuman seleksi pendaftaran, calon peserta akan mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan mulai dari 1 Juni 2021 hingga 30 Juni 2021. Kemenkumham sebagai salah satu kementerian yang membuka pendaftaran CPNS sejauh ini telah memberikan sejumlah informasi.
1. Kategori CPNS 2021
Secara umum, ada empat kategori pelamar yang tersedia di pendaftaran CPNS 2021 ini. Sejumlah kategori tersebut adalah umum, penyandang disabilitas, putra putri Papua dan Papua Barat, dan lulusan terbaik.
2. Tahapan seleksi
Para pelamar CPNS 2021 harus melalui setidaknya lima tahap pendaftaran online. Tahap pertama dimulai dari Pendaftaran Online di SSCN BKN. Setelah itu dilanjutkan dengan Seleksi Administrasi, Verifikasi berkas asli, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT). Dan tahap terakhir adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
3. Syarat dokumen CPNS 2021
Pada tanggal 30 Mei 2021 nanti, pendaftaran yang akan dibuka adalah lowongan CPNS dan PPPK. Syarat dokumen yang harus dipersiapkan adalah pas foto berlatar belakang merah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ijazah, dan juga persyaratan lain sesuai dengan instansi yang dilamar.
4. Ketentuan umum seleksi CPNS 2021
Selain persyaratan, ada pula ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh para pelamar CPNS 2021. Ketentuan umum tersebut mulai dari batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, tidak pernah dipidana lebih dari 2 tahun, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat di pekerjaan sebelumnya, bukan anggota PNS, TNI, polisi, atau pengurus parpol hingga persyaratan lain sesuai instansi.
5. Ketentuan umum seleksi PPPK Non-Guru 2021
Selain CPNS, PPPK Non-Guru juga memiliki sejumlah ketentuan umum tersendiri. Batas usia minimal peserta adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu sesuai dengan jabatan. Selain itu, pelamar tidak boleh memiliki pengalaman dipidana lebih dari 2 tahun, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, bukan anggota atau pengurus parpol, memiliki kompetensi dengan bukti sertifikasi dari jabatan yang dilamar, hingga persyaratan lain sesuai jabatan.
Selain itu, pelamar Seleksi CPNS 2021 harus bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau bahkan di negara lain sesuai ketentuan di tiap instansi yang dilamar.
.png)

Berita Lainnya
MUI : Kemungkinan Ada Perbedaan Waktu Lebaran di Indonesia
Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Dilarang Dicairkan Sebelum 10 Tahun
Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 13 Mei 2021
DPR Tuding Pertamina Gagal Antisipasi Penyebab Kebakaran Kilang Minyaknya
Airlangga Paparkan Proyeksi Ekonomi 2021, Optimis Rebound 5,5 Persen
Harga Tiket Pesawat Alami Penurunan
New Normal PNS Berlaku Mulai 5 Juni, Berikut Rinciannya
Aturan Direvisi, Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja
Muhaimin Iskandar Dapat Dukungan Pelaku UMKM Sidoarjo Maju Capres 2024
Vaksinasi dan Literasi
Pemerintah akan Bedakan Izin Usaha Investasi Berisiko Tinggi
Baru 4 Hari Menjabat, Kapolda Jatim Teddy Dikabarkan Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba