Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Menggiurkan, Penyebar SMS Pinjol Digaji Rp20 Juta dan Disiapkan Rumah
INDOVIZKA.COM- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka bertugas sebagai penyebar SMS ancaman dan penistaan ke korbannya.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, tujuh tersangka yang menebar teror ke korban pinjol itu, mendapatkan gaji sebesar Rp15-20 juta per bulannya. Bahkan, mereka juga mendapatkan tempat tinggal dan akomodasi sehari-hari di luar gaji.
"(Gajinya) antara Rp15-20 juta per bulan. Untuk tempat tinggal akomodasi disiapkan pendana tadi," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Pendana yang dimaksud, kata Helmy, adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) berinsial ZJ yang sedang diburu oleh polisi. Namun, asal WNA itu masih dirahasiakan oleh polisi.
Menurut Helmy, ketujuh tersangka tersebut berbeda-beda terkait dengan lama kerjanya sebagai Desk Collection tersebut.
"Ada yang sudah 3 bulan, 6 bulan variatif, ada yang setahun malahan," ujar Helmy.
Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah, RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Selain tujuh orang itu, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut. Tapi, polisi tak bisa menyebut asal mana WNA itu.
Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima tempat kejadian perkara yang berbeda, yaitu, perumahan taman kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng Jakarta Barat, perumahan long beach blok C No. 7 PIK Jakarta Utara, Green Bay Tower M 23 AS Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B Jakarta Barat, Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar, Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
.png)

Berita Lainnya
Menko PMK Ingatkan Mahasiswa untuk Kuasai Teknologi Informasi
Acuhkan Kaidah Uji Klinis BPOM, Sejumlah Tokoh Hingga Wakil Rakyat Ikuti Tahapan Vaksinasi Nusantara
Virus Corona Terus Makan Korban, Jokowi Diminta Keluarkan Perppu
Token Listrik PLN Gratis Agustus 2021, Begini Cara Dapatkannya!
Memahami Perbedaan Karantina dan Isolasi Covid-19
Pemerintah Tegaskan Vaksin Mandiri Tak Bisa Dibeli Perorangan
Erick Thohir Kaget Toilet di SPBU Pertamina Bayar 'Harusnya Gratis'
Polisi Selidiki Penyebar Selebaran Hina Nabi Muhammad dan TNI-Polri
Pelanggan Kelebihan Bayar, PLN Bakal Kembalikan
Kemenkeu Serahkan Barang Bukti Kasus Dugaan Pemerasan Dilakukan Pegawai Bea Cukai
Besok, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Resmi Turun
Praktis! Nggak Sampai 2 Menit Kirim Uang Tanpa Biaya Admin