Malam ke-10 Ramadan, Polisi Pekanbaru Kembali Bubarkan Pengunjung Tempat Keramaian


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tepat di malam ke-10 Ramadan, pihak kepolisian Polresta Pekanbaru dan jajaran kembali melaksanakan giat operasi yustisi penegakkan Perwako No. 130 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif.

Kali ini, Polsek Sukajadi melakukan pembubaran pengunjung di Cafe Amor Jalan Kaswari, Pasar Kopi Jalan Belibis, Cafe Selesa Jalan Bangau dan Sate 54 Jalan Balam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (21/4/2021) malam, dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 23.15 WIB. Kegiatan berlangsung lancar, aman dan kondusif.

Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani mengatakan, petugas memberikan teguran lisan kepada pengunjung tempat tersebut yang tidak menggunakan masker sebanyak 20 orang.

"Pengunjung di tempat tersebut kami bubarkan. Hal itu sesuai Perwako No. 13 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif," ujar Hendrizal Gani.

Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada pengguna jalan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Kami juga berikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker yang ditemukan pada saat pelaksanaan kegiatan," ujarnya.

"Mengingatkan warga yang ditemukan melakukan pelanggaran agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, sering mencuci tangan, jaga jarak dan menghindari tempat keramaian," pungkasnya.






Tulis Komentar