Corona, Kemenag Kota Pekanbaru Imbau Masjid Cuci Karpet dan Sajadah

Ilustrasi

PEKANBARU- Sehubungan merebaknya virus Corona (Covid19), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Edwar S Umar menghimbau kepada jamaah masjid, musala dan rumah-rumah tempat ibadah agar mencuci karpet dan sajadah.

Dan kepada jamaah yang batuk, pilek termasuk juga bersin-bersin tidak disarankan ke rumah beribadah. Beribadah di rumah saja masing-masing.

"Dan disarankan juga kepada pengurus masjid agar menggulung tikar/karpet dan sajadah, lalu dicuci. Dan juga menghimbau kepada jamaah yang batuk, pilek dan bersin-bersin agar solat di rumah," "imbuhnya. 

Tidak hanya kepada masyarakat dan pengurus tempat ibadah saja, Kemenag juga menghimbau kepada pihak sekolah agar meliburkan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), MTs, MA dan Pondok Pesantren mulai tanggal 16 sampai dengan 30 Maret. 

Edwar S Umar mengatakan, bagi Madrasah dan Pondok Pesantren yang akan dan sedang melaksanakan ujian akhir UNBK dan UM tetap dilaksanakan sebagaimana semestinya, sistem pembelajaran klasikal di madrasah dan pondok pesantren dialihkan pada sistem pembelajaran di rumah dengan e-learning (Belajar Online).

"Kepada para pendidik memberikan penugasan- penugasan kepada siswa melalui media sosial elektronik WA atau kelas virtual, tidak diperkenankan mengumpulkan pelajar-pelajar di Madrasah  dan kemudian juga tidak diperkenankan melakukan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa,"ujarnya di mediacenterriau.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk pelaksanaan kegiatan perpisahan  dilaksanakan di ruangan terbuka. Dan dilarang menggunakan Hotel atau ruang pertemuan. Kegiatan pembelajaran akan dimonitoring dan dipantau oleh pengawas pendidikan masing-masing Madrasah Ibtidaiyah (MI), MTs, MA dan Pondok Pesantren

"Kepada seluruh pendidik, siswa dan santri agar tidak panik tapi tetap menjaga daya tahan tubuh yang prima dan menjaga kebersihan, dan menghindari tempat-tempat keramaian dan Pendidik dan tenaga kependidikan tetap hadir seperti biasa,"kata Edwar, Rabu (18/3/2020).

Ia menambahkan, himbaun tersebut juga berlaku kepada pegawai dikantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dan kantor KUA bagi pegawai yang batuk, pilek, bersin-bersin dan flu dilarang keluar rumah termasuk ke kantor, kecuali ke dokter. Tetapi dia (pegawai) harus meminta izin. (*)

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar