Sekda Pekanbaru Dicecar Terkait Sampah Selama 5 Jam

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Jamil

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau, Senin (1/2/2021). Ia dimintai keterangan selama lima jam terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Jamil diketahui datang ke Polda Riau memberikan keterangan pada pukul 09.00 WIB didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru El Syabrina. Ia diperiksa di lantai dua gedung Dittati Polda Riau hingga pukul 12.00 WIB.

Usai istirahat makan siang dan menunaikan Salat Zuhur, Jamil kembali menjalani pemeriksaan pada pukul 14.00 WIB. Kali ini dia datang bersama Kepala Badan Pengelolaam Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal. Disusul El Syabrina. "Nanti saja ya," kata Jamil ketika dimintai keterangan.

Pemeriksaan berakhir pada pukul 16.00 WIB. Jamil membenarkan dirinya diperiksa terkait kelalaian pengelolaan sampah. "Kita sudah berikan keterangan sesuai kewenangan kita," ujar Jamil.

Jamil menjelaskan, dirinya sudah menyampaikan bahwa pengelolaan sampah sudah ditugaskan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk mengelolanya.

"Kita memberikan keterangan sepanjang yang kita tahu dan kita laksanakan saja. Pertanyaan tentang tupoksi, apa yang sudah kita laksanakan, pengawasannya apa, koordinasinya apa," jelas Jamil.

Disinggung terkait anggaran, Jamil menyatakan tidak kewenangannya menjelaskan. "Kalau anggaran, mungkin ke DLHK, kita tak bicarakan soal anggaran, hanya tupoksi saja," kata Jamil.

Jamil mengakui dirinya baru pertama dimintai keterangan. Ia mengakui tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik. "Itu karena saya belum sempat saja kemarin, jadi saya datang hari ini," tutur Jamil.

Setelah itu, Jamil dan rombongan meninggalkan Mapolda Riau dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner warna Hitam dengan nomor polisi BM 1768 NK.

Sebelumnya, Jamil dua kali dipanggil Polda Riau tapi mangkir. Pemanggilan pertama terhadap pada Selasa (26/1/2021). Eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru itu tidak hadir tanpa memberikan alasan kepada penyidik.

Polda Riau kembali melayangkan panggilan kedua terhadap Jamil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (28/1/2021). Lagi, Jamil tidak datang dengan alasan sedang dinas di Jakarta.

Namun Jamil mengaku dirinya tidak mangkir. Jamil menyebutkan, ia sudah memberi kuasa kepada Asisten II Setdako Pekanbaru untuk mewakilinya memberikan keterangan. Menurut Jamil, kuasa diberikan karena ia ada dinas.

"Asisten II membidangi dan langsung berkordinasi dengan DLHK maka saya kuasakan ke beliau untuk memberi keterangan," kata Jamil.

Polda Riau kembali melayangkan panggilan ketiga Jamil datang memberikan ketenangan. Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan, Jamil diperiksa sebagai saksi. 'Iya diperiksa," kata Teddy

Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Tumpukan sampah mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.

Kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (15/12021). Dalam penanganan perkara ini penyidik sudah meminta keterangan puluhan orang saksi. Ada 13 saksi dari masyarakat dan 18 saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Di antaranya saksi yang telah diperiksa adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, kabid dan sekretaris di DLHK. Ahli pidana, ahli hukum tata negara, ahli keselamatan lalu lintas, serta lainnya.

Pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Ahmad. "Untuk Kepala Bappeda Kota Pekanbaru juga sudah diperiksa," kata Teddy.






Tulis Komentar