Remaja 16 Tahun di Meranti Diminta Segera Merekam Data KTP-el

ilustrasi perekaman data KTP Elektronik

MERANTI (INDOVIZKA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh remaja yang sudah berusia 16 tahun untuk segera merekam data KTP-elektronik. Nanti, setelah usia mencapai 17 tahun, KTP-el itu langsung diberikan kepada yang bersangkutan.

Imbauan itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala Disdukcapil Ramdan SPd didampingi Kasi Inovasi Rio Hilmi ketika berbincang-bincang dengan INDOVIZKA.com. Kata Ramdan, untuk pembuatan KTP-el, tak mesti harus berusia 17 tahun. Pemohon sudah boleh merekam data KTP-el ketika usia memasuki 16 tahun.

"Kami imbau, bagi remaja yang telah berusia 16 tahun segera merekam data KTP-el," kata Ramdan.

Disampaikan Ramdan, meski sudah merekam, pemohon yang berusia 16 tahun itu belum mendapatkan KTP-el. Pembagian KTP-el baru dilakukan setelah pemohon memasuki usia 17 tahun. "Setelah mereka berusia 17 tahun, baru kita berikan KTP-el nya. Kita buat acara penyerahannya, sebagai hadiah ulang tahun ke-17," jelas Ramdan.

Ditambahkan Rio Hilmi, untuk saat ini, tidak ada lagi surat keterangan. Bagi anak usia 0 hingga 17 tahun hanya bisa memiliki Kartu Identitas Anak (KIA - semacam KTP-el). Remaja yang berusia 16 tahun yang merekam data KTP-el, tidak diberikan KIA. Namun, jika memang diperlukan, Disdukcapil siap mengeluarkan KIA untuk pemohon bersangkutan.

"Tanggung kalau kita berikan KIA bagi remaja yang telah berusia 16 tahun, karena setelah itu kan mereka dapat KTP-el. Tapi, kalau memang diperlukan, entah untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, kita berikan KIA itu," kata Rio Hilmi.

"Untuk saat ini, sudah ada sekitar 34 orang remaja yang merekam KTP-el. Kita baru sebatas mengimbau karena di masa pandemi, belum bisa turun ke lapangan atau datang ke sekolah-sekolah," tambah Rio Hilmi.






Tulis Komentar