Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Hanya Beberapa Jam Penyelidikan, Pengedar Sabu di Kelayang Diringkus Polisi
INHU (INDOVIZKA) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Polsek Kelayang. Hanya beberapa jam saja melakukan penyelidikan, seorang pengedar sabu seberat 3,38 gram itu berhasil dibekuk.
Tersangka merupakan pemuda asal Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang MRA alias Kiki (26). Ia diamankan polisi, Kamis (28/1/2021) lalu disimpang AMD Lingkungan Batu Betanam Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang pukul 17.00 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran di ruang kerjanya, Rabu (3/2/2021), membenarkan diringkusnya pengedar sabu-sabu di Kelayang.
Dijelaskan Misran, pada Kamis 28 Januari 2021 pukul 07.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah simpang AMD Lingkungan Batu Betanam.
Atas informasi itu, Kasatres Narkoba Polres Inhu, Iptu Aris Gunadi, S.I.K, MH mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu, Iptu Agi Vidata Ketaren S.Sos bersama Kanit Satres Narkoba Polres Inhu, Ipda Donni Patria beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan di sekitar simpang AMD Lingkungan Batu Betanam.
Beberapa jam melakukan penyelidikan dan pengintaian, kesabaran Satres Narkoba Polres Inhu ini membuahkan hasil, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi melihat salah seorang pemuda yang sedang duduk di salah satu warung sekitar Simpang Lingkungan Batu Betanam dengan gerak gerik mencurigakan.
Melihat hal tersebut, polisi mengamankan pemuda itu dan ketika digeledah, ditemukan satu bungkus plastik bekas ice cream dari kantong celananya dan isi plastik itu ternyata satu paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,38 gram yang akan dijualnya.
MRA alias kiki langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhu beserta barang bukti narkoba, handphone dan lain-lain untuk pemeriksaan dan proses selanjutnya.
.png)

Berita Lainnya
Bapenda Riau Wacanakan Hapus Denda Pajak. Apa Saja?
Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati Dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kampar
Chevron Sudah Bersihkan Tumpahan Minyak di Dumai
Cukup Tunjukkan KTP Riau, Dapatkan Promo Menarik dari Pesonna Hotel Pekanbaru
YouTuber Keanu Angelo Diduga Langgar Prokes dan Menghina Budaya Melayu Riau
Bentrok Berdarah di Desa Sontang Rokan Hulu, 1 Orang Dikabarkan Tewas
Berikan Suprise HUT TNI Ke-77, Manager PLN Tembilahan Siap Dukung Keandalan Listrik Di Pesta Ragam Budaya Nusantara
Bahas Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Inhil Sambangi Kesbangpol
Riau Peringkat 2 Nasional BUMDes Maju Terbanyak
Diselenggarakan Polres, Bupati Bengkalis Bacakan Empat Poin Deklarasi Damai
Puluhan Mahasiswa Inhu Geruduk Kantor Kejari Inhu, Ada Apa?
Bupati Pelalawan Tinjau Pelaksanaan SE Gerakan Ayah Mengantar Anak Di Hari Pertama Sekolah