Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemko Pekanbaru Siapkan Perwako Larangan Truk Masuk Kota
INDOVIZKA.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan peningkatan status dasar hukum penertiban truk barang masuk dalam kota. Sebab landasan hukum penertiban itu masih berdasar pada SK Walikota Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru.
Dalam SK itu, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00-05.00 WIB. Dengan syarat hanya melintas, agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan, dengan ditingkatkannya SK Walikota menjadi Perwako, maka kekuatan hukumnya akan lebih kuat. Bahkan sanksi yang diterapkan juga lebih luas dan keras.
Ia menyebut, Perwako ini nantinya bisa mendatangkan efek jera dan sanksi yang diterapkan bisa lebih berat bagi pelanggar. Ia berharap, kenaikan SK menjadi Perwako ini bisa segera dilaksanakan.
"Dalam waktu dekat SK larangan kendaraan truk tonase berat akan ditingkatkan menjadi Perwako dengan target bisa mendatangkan efek jera dan sanksi yang diterapkan bisa lebih berat. Sehingga kendaraan truk tonase berat bisa patuh pada jam larangan masuk ke dalam kota," ujar Khairunnas, Jumat (7/7/2023).
Dikatakannya, saat ini pihaknya bersama dengan Satlantas masih melakukan pengawasan truk tonase besar yang melintas di jalan dalam kota. Petugas gabungan berjaga di beberapa titik jalan untuk menindak supir truk yang membandel.
Pihaknya sudah menindak dan memberikan peringatan ribuan truk tonase besar dalam razia yang digelar petugas gabungan sejak dua bulan terakhir. Ratusan pengemudi diusir dan puluhan lainnya diberi tindakan tilang oleh pihak kepolisian.
Disebutkannya, ribuan kendaraan yang ditindak petugas di lapangan di antaranya 1.368 kendaraan mendapat peringatan. Lalu 562 kendaraan diusir agar tidak melintas jalan dalam kota dan 20 kendaraan mendapat sanksi tilang.
Pihaknya mengaku, penertiban dan pemantauan terus dilakukan personel Dishub setiap harinya di beberapa titik tertentu. Mulai dari Jalan Riau Ujung, Simpang Tugu Menabung, Bundaran AKAP, Bundaran Air Hitam, dan Simpang Garuda Sakti.
"Tugas kita setiap hari tetap mengusir dan melarang bagi mobil-mobil besar itu jangan masuk kota lagi. Hari ini bahkan ada satu penindakan (tilang) dari Polantas," sebutnya.
Dalam pengawasan dan penertiban itu, pihaknya menempatkan setiap titik dua personel Dishub. Mereka juga dibagi dalam dua shift untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
Ia berharap agar pengendara angkutan bertonase besar itu bisa mengikuti rambu-rambu yang telah dipasang Dishub Pekanbaru. Mereka tidak dibenarkan melintasi jalan dalam kota saat jam tertentu.
"Kita masih melakukan upaya persuasif agar supir truk bisa mengikuti rambu-rambu yang sudah di pasang. Mereka tidak dibenarkan melintas jalan dalam kota di saat jam tertentu," ungkapnya.
.png)

Berita Lainnya
Dumai Raih Penghargaan BerAKHLAK dari ACT Consulting International
Rakor Gubernur se-Sumatera, Gubri Minta Pusat Pertimbangkan Rencana Hapus Honorer
Pasien Covid-19 Temukan Belatung Dalam Makanan, Begini Klarifikasi Kadiskes Inhil
Banyak Asap di Paru-paru Mayat PNS Pengadilan Agama Pekanbaru, Masih Hidup saat Terbakar
Rumah Yatim Salurakan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Pekanbaru
PT Pulau Sambu Group Bangun Tanggul Dipinggir Pantai Kuala Selat
Walikota Pekanbaru Perintahkan Dinas PUPR segera Tangani Banjir
Junaidi Purba Minta Zukri-Nasarudin Bersinergi dengan Koalisi Pelalawan Maju
Bupati Inhil Minta OPD Gesa Kegiatan APBD 2023
Penjabat Ketua TP PKK Kampar Ziarah Makam Pahlawan di Hari Ibu Tahun 2022
Iwan Taruna Serahkan Bantuan Sembako ke Warga yang Menjalani Isoman
BENGKALIS TARGETKAN PREDIKAT KLA KATEGORI UTAMA, SINERGI LINTAS SEKTOR JADI KUNCI