Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pemko Pekanbaru Siapkan Perwako Larangan Truk Masuk Kota
INDOVIZKA.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan peningkatan status dasar hukum penertiban truk barang masuk dalam kota. Sebab landasan hukum penertiban itu masih berdasar pada SK Walikota Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru.
Dalam SK itu, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00-05.00 WIB. Dengan syarat hanya melintas, agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan, dengan ditingkatkannya SK Walikota menjadi Perwako, maka kekuatan hukumnya akan lebih kuat. Bahkan sanksi yang diterapkan juga lebih luas dan keras.
Ia menyebut, Perwako ini nantinya bisa mendatangkan efek jera dan sanksi yang diterapkan bisa lebih berat bagi pelanggar. Ia berharap, kenaikan SK menjadi Perwako ini bisa segera dilaksanakan.
"Dalam waktu dekat SK larangan kendaraan truk tonase berat akan ditingkatkan menjadi Perwako dengan target bisa mendatangkan efek jera dan sanksi yang diterapkan bisa lebih berat. Sehingga kendaraan truk tonase berat bisa patuh pada jam larangan masuk ke dalam kota," ujar Khairunnas, Jumat (7/7/2023).
Dikatakannya, saat ini pihaknya bersama dengan Satlantas masih melakukan pengawasan truk tonase besar yang melintas di jalan dalam kota. Petugas gabungan berjaga di beberapa titik jalan untuk menindak supir truk yang membandel.
Pihaknya sudah menindak dan memberikan peringatan ribuan truk tonase besar dalam razia yang digelar petugas gabungan sejak dua bulan terakhir. Ratusan pengemudi diusir dan puluhan lainnya diberi tindakan tilang oleh pihak kepolisian.
Disebutkannya, ribuan kendaraan yang ditindak petugas di lapangan di antaranya 1.368 kendaraan mendapat peringatan. Lalu 562 kendaraan diusir agar tidak melintas jalan dalam kota dan 20 kendaraan mendapat sanksi tilang.
Pihaknya mengaku, penertiban dan pemantauan terus dilakukan personel Dishub setiap harinya di beberapa titik tertentu. Mulai dari Jalan Riau Ujung, Simpang Tugu Menabung, Bundaran AKAP, Bundaran Air Hitam, dan Simpang Garuda Sakti.
"Tugas kita setiap hari tetap mengusir dan melarang bagi mobil-mobil besar itu jangan masuk kota lagi. Hari ini bahkan ada satu penindakan (tilang) dari Polantas," sebutnya.
Dalam pengawasan dan penertiban itu, pihaknya menempatkan setiap titik dua personel Dishub. Mereka juga dibagi dalam dua shift untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
Ia berharap agar pengendara angkutan bertonase besar itu bisa mengikuti rambu-rambu yang telah dipasang Dishub Pekanbaru. Mereka tidak dibenarkan melintasi jalan dalam kota saat jam tertentu.
"Kita masih melakukan upaya persuasif agar supir truk bisa mengikuti rambu-rambu yang sudah di pasang. Mereka tidak dibenarkan melintas jalan dalam kota di saat jam tertentu," ungkapnya.
.png)

Berita Lainnya
Dilepas Gubri, Zulmansyah: Kontingen Porwanas PWI Riau Siap Raih Juara
Dibuka Gubri, Kenduri Riau 2022 Upaya Pemprov Riau Gerakan Perekonomian Daerah
Kontrak Kerja Ratusan THL DLHK Pekanbaru Tidak Diperpanjang, Diumumkan Hanya Lewat Pesan Whatsapp
9 Pejabat Riau di Nonjobkan, 5 Pejabat Jadi Plt
Kadisparporabud Inhil Minta Peserta Paskibraka Nasional dan Provinsi Jaga Kesehatan
Polres Inhil Laksanakan Asta Cipta Dukung Swasembada Pangan
Lapas Kelas IIA Bekerjasama Dengan Disdukcapil Inhil Rekam E-KTP WBP
Peserta Antusias, Jadwal LKTJ PWI Inhil Diperpanjang
Syawir Abdullah dan Empat Anggota Baru Bawaslu Kampar Terpilih Siap Dilantik
Anggota DPRD Pekanbaru Sebut Tak Ada Anggaran untuk Pembangunan Tugu Roda Terbang
Riksakes Personil Polsek Bangkinang Barat, Sidokkes Polres Kampar Temukan Tekanan Darah dan Gula Darah Yang Cukup Tinggi
MUI Siak Sepakat Pemkab Larang Warga Salat Id di Masjid dan Lapangan