Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemko Pekanbaru Siapkan Perwako Larangan Truk Masuk Kota
INDOVIZKA.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan peningkatan status dasar hukum penertiban truk barang masuk dalam kota. Sebab landasan hukum penertiban itu masih berdasar pada SK Walikota Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru.
Dalam SK itu, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00-05.00 WIB. Dengan syarat hanya melintas, agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan, dengan ditingkatkannya SK Walikota menjadi Perwako, maka kekuatan hukumnya akan lebih kuat. Bahkan sanksi yang diterapkan juga lebih luas dan keras.
Ia menyebut, Perwako ini nantinya bisa mendatangkan efek jera dan sanksi yang diterapkan bisa lebih berat bagi pelanggar. Ia berharap, kenaikan SK menjadi Perwako ini bisa segera dilaksanakan.
"Dalam waktu dekat SK larangan kendaraan truk tonase berat akan ditingkatkan menjadi Perwako dengan target bisa mendatangkan efek jera dan sanksi yang diterapkan bisa lebih berat. Sehingga kendaraan truk tonase berat bisa patuh pada jam larangan masuk ke dalam kota," ujar Khairunnas, Jumat (7/7/2023).
Dikatakannya, saat ini pihaknya bersama dengan Satlantas masih melakukan pengawasan truk tonase besar yang melintas di jalan dalam kota. Petugas gabungan berjaga di beberapa titik jalan untuk menindak supir truk yang membandel.
Pihaknya sudah menindak dan memberikan peringatan ribuan truk tonase besar dalam razia yang digelar petugas gabungan sejak dua bulan terakhir. Ratusan pengemudi diusir dan puluhan lainnya diberi tindakan tilang oleh pihak kepolisian.
Disebutkannya, ribuan kendaraan yang ditindak petugas di lapangan di antaranya 1.368 kendaraan mendapat peringatan. Lalu 562 kendaraan diusir agar tidak melintas jalan dalam kota dan 20 kendaraan mendapat sanksi tilang.
Pihaknya mengaku, penertiban dan pemantauan terus dilakukan personel Dishub setiap harinya di beberapa titik tertentu. Mulai dari Jalan Riau Ujung, Simpang Tugu Menabung, Bundaran AKAP, Bundaran Air Hitam, dan Simpang Garuda Sakti.
"Tugas kita setiap hari tetap mengusir dan melarang bagi mobil-mobil besar itu jangan masuk kota lagi. Hari ini bahkan ada satu penindakan (tilang) dari Polantas," sebutnya.
Dalam pengawasan dan penertiban itu, pihaknya menempatkan setiap titik dua personel Dishub. Mereka juga dibagi dalam dua shift untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
Ia berharap agar pengendara angkutan bertonase besar itu bisa mengikuti rambu-rambu yang telah dipasang Dishub Pekanbaru. Mereka tidak dibenarkan melintasi jalan dalam kota saat jam tertentu.
"Kita masih melakukan upaya persuasif agar supir truk bisa mengikuti rambu-rambu yang sudah di pasang. Mereka tidak dibenarkan melintas jalan dalam kota di saat jam tertentu," ungkapnya.
.png)

Berita Lainnya
Hasil Pres Realese BPOM RI, Kapolres Kampar Sebut Berkat Pengungkapan Polda Riau Terhadap Agen Pabrik Ilegal dan Tak Berizin
Meresahkan, DPKP Inhil Evakuasi Dua Ekor Buaya
THR ASN Pemko Pekanbaru Cair Pekan Ini
Gubri Buka Rakor FKUB Regional Sumatera Perdana di Pulau Sumatera
Terpapar Covid-19, Satu Warga Binaan Rutan Dumai Meninggal Dunia
Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Tunggu Persetujuan Kementerian PUPR
Sebagai Bentuk Perlindungan, Yayasan Nurul Huda Daftarkan Tenaga Pengajar BPJS Ketenagakerjaan
Dibuka Gubri, Puan Aspekraf Gelar Riau Art and Culture Day Meriahkan HUT Riau ke 65
Diduga Dirusak Perusahaan, Ini Kata Pakar Lingkung Terkait Tanggul dan Kanal di Sungai Ara
Kapolda Riau Pimpin Serah Terima 4 Pejabat Utama dan 2 Kapolres
Jelang Lebaran, Bupati Instruksikan BKAD Inhil Bayarkan Hak ASN
Jalin Kerjasama Dengan Santri Tani, Dit Binmas Polda Riau Komitmen Wujudkan Ketahanan Pangan