9 Pejabat Riau di Nonjobkan, 5 Pejabat Jadi Plt

Gubernur Riau Syamsuar

INDOVIZKA.COM- Untuk mengisi jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, telah mengevaluasi pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Riau. Sesuai dengan Permendagri, pasal 25 Permendagri No. 56/2019 diamanatkan pelaksanaan untuk mengisi pejabat OPD yang baru di awal tahun 2020.

Gubri menunjuk 5 pejabat menjadi Pelaksana tugas (Plt), 9 pejabat harus di nonjobkan dari 25 pejabat yang di evaluasi oleh Gubernur Riau melalui asesment sejak awal September 2019 lalu.

Untuk 9 pejabat yang di nonjobkan tersebut diantaranya, Andra Sjafril yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Dukcapil, Firdaus (Karo Humas), Asrizal (Kadis Perindustrian), Yul Wiriaty Moesa (Kadis Perdagangan), M Amin (Kadis Perkim), Dadang (Kadis PUPR), Arbaini (Kepala Balitbang), Ferry HC (Kadis Perkebunan ), Tengku Hidayati (Kadis PPA).

Sedangkan 5 pejabat yang ditunjuk Plt untuk pengisian OPD baru yang digabungkan diantaranya, sesuai dengan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru mulai diefektifkan tahun 2020. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Riau Herman (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan), Plt Kepala Dinas Perkebunan Riau Ahmad Syah Harrofie (Asisten I Setdaprov Riau).

Kemudian Plt Kepala Dinas PUPR dan Perkim Riau M Taufiq OH, Plt Badan Perencanaan Pembangunan dan Balitbang Riau Yan Prana Jaya (Sekdaprov Riau), Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Riau Indrawati Nasution (Asisten III Setdaprov Riau).

“SOTK baru mulai hari ini kita efektifkan. Kita tunjuk Pelaksana Tugasnya (Plt) untuk mengisi SOTK baru. Untuk Plt harus orang yang menjabat,” kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, Kamis (2/1).

“Kemudian OPD yang dilebur, pejabat yang lama di demisioner. Seperti pak Dadang (Kadis PUPR), M Amin (Kadis Perkim), Asrizal (Kadis Perindustrian), Yul Wiriawati (Kadis Perdagangan), dan Feri HC (Kadis Perkebunan) sekarang menjadi staf biasa,” tambahnya.

Sementara itu, kepala biro pemerintahan dan administrasi, Jonli, mengatakan, perubahan SOTK tersebut disesuaikan dengan peraturan daerah (Perda), tahun 2019 lalu. Dan ada 5 OPD baru yang di lebur dan di hapuskan, sementara Gubernur Riau, telah menunjuk Plt sebelum ditetapkannya pejabat defenitif.

“Yah sudah mulI dijalankan mulai hari ini, dan Gubernur sudah menentukan Plt nya, sesuai dengan Perda. Untuk pegawai yang dulunya ada di dinas yang dihapuskan sementara di masukkan ke dinas yang baru. Dan dinas yang di gabungkan pegawainya masuk di dinas yang digabungkan,” kata Jonli.

 

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar