Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Kota Terinovatif 2020
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meraih penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2020. Penghargaan ini diberikan kepada sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang dinilai terinovatif dan sangat inovatif di Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada malam puncak IGA di The Sultan Hotel and Residence, Jumat (18/12/2020). Total ada 17.779 pemerintah daerah yang dinilai dalam IGA 2020 ini, termasuk Kota Pekanbaru.
Hasilnya, Pekanbaru menjadi satu dari dua Kota di Pulau Sumatera yang dinobatkan menjadi Kota Terinovatif. Kriteria penilaian tersebut terdiri dari 2 Aspek, 7 Variavel dan 35 Indikator yang diseleksi secara ketat. Sebagai contoh, 35 indikator yang menjadi penilaian adalah visi-misi kepala daerah, jumlah inovasi daerah, jumlah peningkatan investasi, regulasi inovasi daerah, tingkat partisipasi stake holders, kecepatan inovasi, kemanfaatan inovasi, tingkat kepuasan pengguna inovasi, dan lain-lain.
"Alhamdulillah, Pemko Pekanbaru meraih predikat sebagai Kota Terinovatif bersama 10 Kota lainnya di Indonesia. Kami turut berbangga, karena inovasi-inovasi daerah kami dinilai dengan baik dan dapat mendukung program pemerintah terutama dalam menjalankan roda pemerintahan," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.
Namun, kata dia, ini juga menjadi cambuk untuk Pemko Pekanbaru terus berinovasi ke depannya dalam melayani masyarakat. "Seperti yang kerap kami sampaikan, hidup itu terus berkarya dan berinovasi untuk lebih maju,” jelas Walikota didampingi Sekda Kota Pekanbaru, H Muhammad Jamil SAg MAg MSi usai menerima penghargaan tersebut.
Kegiatan tahunan ini merupakan bentuk penilaian dan apresiasi pemerintah pusat terhadap semangat dan keberhasilan pemerintah daerah dalam penyelengaraan pemerintahan daerah dengan cara-cara inovatif. Selain menerima penghargaan, pemerintah daerah terinovatif juga mendapatkan dana insentif daerah.
"Ini juga merupakan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 yang berkaitan dengan Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif inovasi Daerah," jelasnya.
Melalui penilaian dan penghargaan IGA ini, diharapkan dapat mendorong dan memotivasi pemerintah daerah, untuk terus melakukan inovasi daerah dibidang peningkatan layanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan di daerah.
.png)

Berita Lainnya
Hipmawan Kecewa atas Pernyataan ketua DPRD Jadi Corong Humas Pembangunan Pabrik Tisu Di RAPP
Polres Pelalawan Buka Bersama Insan Pers, Bentuk Sinergitas Polri dengan Media
Syawir Abdullah dan Empat Anggota Baru Bawaslu Kampar Terpilih Siap Dilantik
PWI Riau Apresiasi Tuan Rumah, Zulmansyah : HPN di Inhil Seperti Puncak HPN Medan
Sah! JMSI Kabupaten Inhil Resmi Terbentuk
Ketua dan Anggota Bawaslu Kampar Hadir Rapat Paripurna DPRD Memperingati HUT Ke 76 Tahun
Ambulance Tak Bisa Digunakan, Warga di Inhu Bawa Jenazah Keluarganya dengan Sepeda Motor
Rider R25 Puji Ketangguhan WR 155, Tenaganya Jos
BPBD Riau Distribusikan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Pekanbaru
Soal Dugaan Praktik Prostitusi Jondul, Walikota Pekanbaru: Tindak !
Menjaga Tradisi di Tengah Pandemi, Semut Hitam Organizer Taja Festival Lampu Colok
Sunardi Ditunjuk DPP Demokrat Sebagai Wakil Ketua DPRD Kampar, Senin Kemarin Sudah Digelar Rapat Paripurna Penetapan