Bila Tak Hadir Juga, DPRD Pekanbaru Kerahkan Polisi Panggil PT Datama


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Polemik swastanisasi perparkiran di Pekanbaru masih terus bergulir. Komisi II DPRD Pekanbaru pekan depan akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dan PT Datama selaku pihak ketiga.

Bagi PT Datama sendiri, ini merupakan undangan yang kedua setelah sebelumnya perusahaan yang berkantor di Pekanbaru ini tidak memenuhi undangan dari Komisi II.

"Tadi sudah saya perintahkan staf untuk mengirim undangan kembali untuk hearing, dan tidak ada alasan apapun," cakap ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah, Selasa (9/2/2021).

Politisi Gerindra ini juga mengatakan selain mengundang Dishub dan PT Datama, Komisi II juga akan mengundang tenaga ahli untuk membantu Komisi II.

Sebagai informasi, Pemko Pekanbaru secara resmi menyerahkan pengelolaan parkir kepada PT Datama, yang mana PT Datama sebagai pemenang sayembara perparkiran dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pengelolaan parkir saat ini model investasi oleh pihak ketiga. Nantinya ada bagi hasil pertahun dari target yang ditentukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Pemko mendapat 30,05 persen atau Rp11 miliar dari target yang diberikan sebesar Rp36 miliar pertahun kepada PT Datama.

"Kita juga mau tau, Rp11 miliar ini dibayar di depan, di tengah apa di akhir. Karena situasi saat ini masalah parkir masih menjadi polemik. Kita (DPRD) sudah turun ke tempat parkir tapi aturannya masih seperti yang lama. Dan ini harus disingkronkan antara Dishub dan PT Datama," jelasnya.

Karena sebelumnya tidak bisa memenuhi undangan, Komisi II menegaskan bahwa PT Datama pada pekan depan harus hadir dan tidak boleh tak hadir dengan menggunakan alasan apapun.

"Wajib hadir, kalau tak hadir pakai polisi lagi kita manggilnya," pungkasnya.






Tulis Komentar