Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bapenda Riau Wacanakan Hapus Denda Pajak. Apa Saja?
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau kembali wacanakan penghapusan denda pajak untuk masyarakat Riau. Program tersebut masih dalam rangka meringankan bebas masyarakat Riau yang selama ini terdampak pandemi Covid-19.
"Untuk pastinya belum bisa dipastikan tapi sudah ada wacana yang akan kembali dilakukan seperti pada program sebelumnya," Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga Bapenda Riau, Muhammad Tafianto, di Gedung Daerah, Rabu (15/7/20). Dikatakannya, bahwa program tersebut saat ini sedang dalam pengkajian dan pertimbangan pada perkembangan kasus Covid-19 di Riau.
Program ini juga merupakan kebijakan Kepala Bapenda Riau, yang tujuannya memberikan insetif kepada masyarakat Riau yang selama ini menghadapi musibah Covid 19. "Karena dengan memberikan program penghapusan denda ini masyarakat akan terbantu dan meringankan beban masyarakat membayar pajak," jelasnya.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Selain itu ia juga mengatakan, program penghapusan denda pajak ini juga memberikan dampak bagus pada pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu terlihat dari antusias masyarakat membayar pajak. "Pada program sebelumnya banyak dimanfaatkan oleh masyarakat membayar pajak. Artinya program ini sangat membantu pada masyarakat. Maka itu kembali kita wacanakan," ujarnya.
Selain itu, Tafianto juga menyatakan soal keringanan pajak yang sudah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Riau bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Riau. Pembebasan sanksi administrasi ini diakuinya mendorong minat masyarakat membayar pajak kendaraan.
"Sesuai Pergub nomor 16 tahun 2020 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dimasa covid 19 di Riau, Bapenda Riau telah melaksanakannya. Kebijakan itu merupakan upaya Pemprov Riau meringankan masyarakat terdampak ekonomi akibat wabah Covid 19. Kebijakan penghapusan sangsi denda pajak kendaraan motor selama Covid-19 bertujuan mengurangi aktifitas masyarakat di luar rumah sampai status tanggap darurat dicabut," paparnya.
Selain melaksanakan Pergub yang diamanahkan Gubernur Riau, Humas Bapenda Riau turut melakukan sosialisasi online dan offline poster spanduk dan billboard tentang pencegahan Covid-19 dan penerapan new normal .
"Dengan Berpedoman kepada surat edaran menteri kesehatan 0107menkes/328/tahun 2020 tentang panduan pencegahan dan penangan covid 19 di tempat kerja dan industri dan pedoman surat edaran gubernur nomor 171 tentang sistem kerja PNS dan non PNS dalam tatanan hidup normal baru dilingkungan pemprov Riau, Dimana hingga saat ini Hal tersebut masih menerapkan protokol kesehatan baik di kantor induk maupun di kantor Samsat," terangnya.**
.png)

Berita Lainnya
Mantan Ketua PWI Kampar Aprizal Hadiri Pelantikan Sekdaprov Riau H Syahrial Abdi di Pekanbaru
Bupati Inhu Ajak Masyarakat Sukseskan MTQ Riau
Sampah Menumpuk, Ini Solusi Kepala DLHK Inhil
Jumlah Penduduk Miskin di Kota Pekanbaru Meningkat
Mafirion bersama Muammar Reses di Kecamatan Keritang
Pemda Kampar Anggarkan Rp 1,8 Milyar Proyek Penataan Bundaran Kota Bangkinang, CV Riau Bumi Anugerah Pemenang Tender
PU Kampar Sebut Pembangunan Jl. Kamboja Atas Atensi Abdul Wahid
PUPR Siapkan Alat Berat Benahi Areal Semburan Gas di Tenayan Raya
Cari Tindak Pidana, Jaksa Cocokkan Dokumen Kontrak Proyek
Sekda Pekanbaru Ungkap Lima Kepala OPD Terpapar Covid-19
KPK Kembali Periksa Kepala Bapenda dan Eks Kabid DPMPTSP Kota Dumai
Indra Mukhlis Adnan Wafat, Ketua DPRD Inhil Sampaikan Duka Mendalam