Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Video Panas Mirip Oknum Anggota DPRD Pelalawan, Nomor Handphonenya Tak Bisa Dihubungi
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Kabupaten Pelalawan beberapa bulan terakhir ini dihebohkan dengan beredarnya Video Call Sex (VCS) seorang mirip oknum anggota DPRD Pelalawan. Belum diketahui persis siapa dalang utama penyebar luas video panas berdurasi 42 detik itu.
Beberapa awak media, Rabu (30/12/2020) turut serta mendapatkan video ini. Seorang peran utama dalam rekaman video tersebut jelas mirip dengan oknum anggota dewan Pelalawan saat ini.
Dalam rekaman VCS terlihat oknum dewan tersebut memakai kacamata dengan telanjang dada. Tampak juga, tangan sebelah kanan bergerak-gerak ke atas dan ke bawah sambil memegang alat vitalnya.
Di sisi kanan atas tampak pula dalam rekaman VCS ini seorang perempuan bugil. Perempuan tersebut berekspresi tidak senonoh. Oknum dewan itu pun terlihat bersemangat penuh nafsu menikmati dengan wajah senyum-senyum seraya mempercepat gerakan tangannya.
Oknum anggota dewan ini hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan terkait, video panas yang beredar ditengah masyarakat. INDOVIZKA.com sudah berusaha menghubungi yang bersangkutan dengan cara mendatangi kantor DPRD Pelalawan.
Bahkan, nomor telepon genggam yang bersangkutan tidak aktif. Setelah ditelusuri di penyimpanan kontak, nomor telepon miliknya sekaligus tersambung dengan WhatsApp ternyata sudah berganti. Kuat dugaan, peristiwa video panas yang melilit oknum inilah yang menyebabkan nomor ponselnya berganti.
Di lapangan awak media terus berupaya agar bisa mendapatkan penjelasan resmi kepada yang bersangkutan. Salah seorang anggota fraksi salah satu partai yang dihubungi hanya mengirimkan nomor lama dan tidak bisa dihubungi lagi.
Salah seorang teman terdekat oknum ini meminta namanya tidak ditulis menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah membuat laporan ke Polda Riau, kasus Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
.png)

Berita Lainnya
H Dani Daftarkan Diri, Agus Salim: PPP dan PKB Inhil Saudara Kandung
Lagi, KPK Panggil 8 Saksi Swasta untuk Komisaris PT ANN
Tim DVI Polri Terima 136 Kantong Jenazah, Putri Wahyuni Penumpang Sriwijaya Air Asal Pekanbaru Belum Teridentifikasi
Jadi Penyumbang PAD, Ekonomi Kreatif di Pekanbaru harus Dikembangkan
Dinding Tembok Sudah Dibongkar, Warga Sudah Bisa Mengakses Jalan di Marpoyan Damai
54 Peserta Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Riau
Ketua Umum Mundur, KONI Inhil Segera Gelar Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa
Labersa Serahkan Bantuan untuk Yatim Piatu di Sekitar Wilayah Operasional
Ketua Yayasan Harapan Bunda Klarifikasi Temuan Ulat di Makanan MBG SMK 1 Pangkalan Kerinci
Tak Ingin Pekanbaru Jadi Hutan Kabel, Dewan: Ranperda Digiring Sampai Tuntas
Kisah Sukses Kemitraan Program HTR di Riau
Diskusi Bersama Ketua Asosiasi dan Pimpinan Redaksi Media, Kapolda Ajak Untuk Jadikan Riau Lebih Baik