Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pengamat Tuding Perda Gepeng Pekanbaru hanya Sebagai Alasan untuk tidak Berbuat Apa-apa
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pengamat kebijakan publik, Rawa El Amady melihat fenomena munculnya manusia silver hampir terjadi dan merata keberadaanya di setiap kota-kota besar yang ada di Indonesia.
Melihat fenomena ini, Rawa mengatakan seiring dengan perkembangan kota terjadi perebutan ruang kota untuk mendapatkan ekonomi.
"Ini sebuah ekses yang disebabkan ketidakmampuan apa yang bisa mereka (manusia silver) lakukan di perkotaan," cakap Rawa, Sabtu (20/2/2021).
Sejatinya, kata dia, kegiatan sekelompok orang yang mengecat tubuh mereka dengan menggunakan cat berwarna silver ini sama dengan gembel dan pengemis (Gepeng) lainnya, yaitu meminta-minta sumbangan kepada para pengendara.
Untuk di Pekanbaru sendiri hal tersebut bisa terlihat di Jalan Tuanku Tambusai atau tepatnya di persimpangan Mal SKA, dan di Pekanbaru sendiri sudah ada Perda yang mengatur pelarangan memberi uang kepada pengemis dan juga melarang pengemis meminta-minta.
Menurut Rawa, Perda tersebut tidak bisa diterapkan secara otomatis, karena Perda tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat jika dibandingkan dengan undang-undang. Dan sanksi yang ada di Perda sering sekali tidak diberlakukan.
"Yang saya liat Pemko menerbitkan Perda ini sebagai alasan untuk tidak melakukan apa-apa," jelasnya.
Hal tersebut karena Rawa melihat selama ini Perda tersebut tidak dijalankan, diawasi dan hukuman. Perda yang mengatur Gepeng tersebut menurutnya juga tidak tepat.
"Seharusnya fokus ke penyelesaian masalah Gepeng, bukan Perda nya yang menjadi masalah. Meskinya pemerintah harus merumuskan solusinya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru, Mahyuddin menjelaskan keberadaan manusia silver ini juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban sosial. Hanya saja Perda tersebut belum bisa dilaksanakan karena hanya memiliki dua sanksi, yaitu berupa denda Rp50 juta dan kurungan penjara selama 6 bulan.
Ini menjadi pidana umum dan proses panjang, seharusnya inikan tipiring. Tahun ini kita ajukan Perda sosial yang ada 3 sanksi, pertama sanksi administratif, kedua sanksi sosial baru yang ketiga sanksi pidana tipiring," jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa Dinsos Pekanbaru sudah menurunkan tim Satgas untuk menghimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada manusia silver, gembel serta pengemis yang meminta-minta di jalanan.
Selanjutnya dia juga menghimbau agar masyarakat menyalurkan sumbangan kerumah ibadan serta menyalurkan sumbangannya ke organisasi sosial yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah.
"Sumbangkanlah ke masjid, gereja, ke panti asuhan. Kenapa harus di jalan? Kalau kategorinya, manusia silver itu adalah orang pemalas. Kalau kita kasih duit, berarti kita menumbuhkembangkan pemalas. Badannya sehat-sehat, kerja lain masih bisa. Tapi kenapa bertahan? Karena orang kita terlampau murah memberi sumbangan. Setelah kita selidiki, mereka bekerja itu cuma kira-kira 3 jam, dapat Rp300-Rp400 ribu. Siapa yang tidak mau? Jadi tolonglah biasakan tidak memberi sumbangan di jalan," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Bengkalis Gelar Musrenbang Forum CSR Pertama di Riau
Vaksinasi Kelompok Lansia di Pekanbaru Masih Rendah
Atasi Permasalahan Banjir Di Ibukota Pangkalan Kerinci, Bupati Langsung Kerok Drainase
Meski Usia Sudah Senja, Sepasang Suami Istri Ucapkan Syahadat di Masjid Raya Annur Provinsi Riau
Tawuran telan korban, Wali Kota Tangerang keluarkan instruksi
Kunjungi Korban Kebakaran Sialang Panjang, IWO Inhil Berikan Bantuan
Pemkab Pelalawan Tanggap Atasi Genangan di Simpang Empat Lampu Merah Atas Atensi Bupati Pelalawan
Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
Peringati Hari Anak Nasional 2022, Alfamart Bersama LazizMu dan PWI Riau Salurkan Perlengkapan Sekolah
63 Anggota Panwascam Resmi Dilantik Ketua Bawaslu Kampar
Luna Agustin Terpilih Sebagai Ketua SMSI Riau secara Aklamasi
Soal Penghapusan Honorer, Pemko Dumai Bakal Rapat dengan Kemenpan RB