Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Lima Daerah Sudah Terapkan RTRW Riau
PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau saat ini telah ditetapkan di lima kabupaten/kota di Riau.
Demikian disampaikan Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita saat acara kick off meeting bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Kantor Bappedalitbang Provinsi Riau, Kamis (8/10/2020).
"Kita Pemprov Riau kini telah memiliki Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau tahun 2018," kata Evarefita.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Lebih lanjut dia mengatakan, lima daerah yang sudah ditetapkan Perda RTRW-nya yakni Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu.
Sedangkan tujuh kabupaten/kota lainnya, sebut Evarefita, saat ini masih berproses untuk dilakukan penetapan Perda RTRW.
Eva mengatakan, Pemprov Riau pada tahun 2019 mendapatkan bantuan teknis penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bantuan teknis itu, sebut Evarefita, ada di lima lokasi yang terpilih, yakni RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura di Kabupaten Siak, RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai di Kota Dumai, RDTR Kawasan Rupat dan sekitarnya di Kabupaten Bengkalis, RDTR Kawasan Perkotaan Tembilahan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), serta RDTR Kawasan Perkotaan Langgam di Kabupaten Pelalawan.
"Saat ini kelima RDTR itu dalam proses mendapatkan rekom Persetujuan Substansi, Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan rekomendasi gubernur," cakapnya.
.png)

Berita Lainnya
Polda Riau Imbau Masyarakat Berani Lapor Apabila Ada Praktik Pungli
Bupati Bengkalis Minta Para Kades Segera Manfaatkan Dana BKK
Satgas TMMD Hadiri Undangan Hajatan Warga Teluk Bunian
Mulai Surut, Dua Daerah di Riau Masih Terdampak Banjir.
Peduli Masyarakat, Forum Pekanbaru Kota Bertuah Kembali Serahkan Bantuan untuk Rumah Ibadah
Pelantikan PWI Inhil Direncanakan 5 Agustus Mendatang
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
DPRD Riau Yakin SF Hariyanto Mampu Jaga Stabilitas Politik Pasca Pemilu
Mantan Kadis dan Kabid Pengelolaan Sampah Ditetapkan sebagai Tersangka
Kodim 0313/KPR Gelar Family Gathering Undang Danrem 031/WB dan Forkopimda Kampar
Gerebek Lokasi Pesta Narkoba di Desa Jatirejo, Ini yang Ditemukan Aparat Polsek Pasir Penyu
PLTD CTSM Tempuling Resmi Beroperasi