Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
PKB Inhu Gelar Rakorcab, Target 2021 Launching Kantor Permanen
(INDOVIZKA) - Jelang pelaksanaan musyawarah serentak Maret mendatang, Pengurus DPC PKB Indragiri Hulu menyiapkan beberapa agenda gerakan melayani masyarakat.
Hal itu diungkapkan Ketua Karateker PKB Indagiri Hulu Ade Agus Hartanto dalam sambutan pembukaan rapat koordinasi, Ahad (21/2/2021).
"Rapat koordinasi hari ini dimaksudkan sebagai persiapan kita menghadapi pelaksanaan musyawarah cabang serentak Maret mendatang, ada beberapa gerakan melayani masyarakat yang harus kita lakukan. Saya maunya 2021 kantor PKB sudah bisa launching sebagai rumah gerakan" tegas Ketua Komisi I DPRD Riau ini.
Dalam pertemuan tersebut juga hadir Ketua PKB Riau Abdul Wahid. Anggota DPR RI Dapil Riau ini meminta PKB Indragiri Hulu menata struktur partai hingga ke ranting, membangun soliditas kerja dan menyiapkan kemenangan lebih dini.
"Dalam rangka kita menghadapi agenda-agenda politik mendatang, penataan struktrur harus lebih awal kita benahi. Semuanya harus direncanakan dengan baik, sehingga target kemenangan lebih terukur, saya berpesan agar kader PKB Inhu solid," ujar Abdul Wahid.
.png)

Berita Lainnya
12 Wartawan Inhil Akan Ikuti Tes Masuk PWI di Pekanbaru
Pengecekan Bersama Lokasi PSU, 25 TPS di Kawasan PT Torganda Kondusif
Atur Jam Kerja Selama Ramadan, Ini Jadwal Masuk ASN Pemko Pekanbaru
Viral!! Diduga RT di Inhil Diberhentikan Karena Posting Jalan Rusak, Kades Patah Parang Angkat Bicara
Jelang Buka Puasa, Kamsol Sambangi Pedagang Takjil dan Warga Bangkinang Kota Jalan Kaki
Petugas Bea Cukai Riau Diserang Puluhan OTK, Ini Kronologisnya
Adrian Ahmad Juanda Desak PT Peputra Supra Jaya Setujui Beasiswa untuk Mahasiswa ITP2i
Gubri Beri Bupati Meranti Surat Teguran, Begini Isinya
Politisi PKB Minta Pemda Inhil Lebih Selektif Dalam Seleksi Penyerahan Berkas Tenaga Honorer
Sentra Abiseka Pekanbaru Salurkan Ratusan Juta Atensi ke Kabupaten Meranti
Perda Pajak dan Retribusi di Kota Pekanbaru Akan Jadi Satu Regulasi
Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Warga Inhil Akan Didenda Rp100 Ribu Hingga Rp1 Juta