Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Disahkan November 2020,
APBD Pekanbaru 2021 Belum Bisa Digunakan, Ini Alasannya
PEKANBARU (INDOVIZKA) - APBD Kota Pekanbaru 2021 hingga saat ini masih belum bisa digunakan, padahal DPRD Pekanbaru sendiri sudah melakukan pengesahan pada 30 November 2020 lalu dengan angka senilai Rp2,597 triliun.
Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani mengatakan APBD Pekanbaru sudah rampung dievaluasi oleh Gubernur Riau. Setelah dilakukan evaluasi Pemko kembali melakukan perbaikan.
"Alasan dari Pemko karena adanya perubahan sistem informasi pengelolaan uang daerah," cakap Hamdani, Kamis (18/2/2021).
Lanjut Hamdani berdasarkan informasi yang diterima DPRD Pekanbaru hal tersebut tidak hanya terjadi di Pekanbaru saja namun hal yang sama juga terjadi di beberapa daerah lainnya di Indonesia.
"Semua berharap ini (APBD) segera dituntaskan, jangan sampai karena alasan teknis ini APBD lambat untuk dilaksanakan. Karena ini banyak menyangkut hajat orang banyak," jelasnya.
Politisi PKS ini mengungkapkan bahwa untuk mempertanyakan hal ini, DPRD sudah beberapa kali memanggil Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) M Jamil.
Namun undangan tersebut belum bisa terpenuhi karena adanya perpindahan kantor dari kantor walikota yang lama ke perkantoran yang baru.
"Kita minta TAPD untuk menyampaikan ke DPRD kendala apalagi yang dihadapi, jadi ini bisa diselesaikan bersama-sama," pungkasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Berpotensi kembali Usung Petahana di Pilkada Siak, Begini Kata NasDem-PKB
Pj Bupati Inhil Punya Harapan Besar Terhadap Jembatan Enok
Perekam Data e-KTP yang Lama Jadi Prioritas Cetak Disdukcapil Inhil
Launching PPDB Online, Gubri Ancam Copot Kepsek yang Bermain
Dibanding Dua Tahun Lalu, Musibah Kebakaran di Inhil Tahun 2019 Menurun
30 Sekolah Swasta di Pekanbaru Ajukan Izin Belajar Tatap Muka
Mess PT RSUP dan PT Pulau Sambu Inhil Jadi Tempat Isoter Covid-19
183 Anggota Polres Inhil Divaksin Tahap Dua
Edy Rahmayadi Tegur Gubernur Riau Soal Lonjakan Kasus Covid
Wakil Bupati Inhil Hadiri Rapat Ranperda RTRW Inhil 2022 - 2042
Disebut Pengawasan Sembako Belum Kuat, Sekda Pekanbaru: OPD Teknis Harus Selesaikan Persoalan
Sidang Dijaga Ketat, Hakim Vonis Sayuthi Munthe 6 Bulan Penjara